Penyebar Hoaks Situng KPU Berpusat di Bareskrim Ditangkap

Kedua pelaku terancam tiga tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya telah menangkap dua pelaku penyebar hoaks yang menyebut Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpusat di Kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

"Subdit I Dittipidsiber (Direktorat Tindak Pidana Siber) Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial SG (47) pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2019," jelas Dedi dalam Konferensi Pers di Gedung Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (9/5).

1. SG menyebarkan informasi hoaks itu ke grup WhatsApp

Penyebar Hoaks Situng KPU Berpusat di Bareskrim DitangkapIDN Times/Axel Jo Harianja

Dedi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, SG juga menyebarkan informasi hoaks itu ke grup WhatsApp bernama "TOMPEK BAGURAU".

SG ditangkap di Prumpung Tengah, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone dan satu buah sim card.

Baca Juga: Kivlan Zein Dipolisikan Karena Diduga Berupaya Makar dan Sebar Hoaks

2. Polisi juga tangkap pelaku yang memforward informasi hoaks itu

Penyebar Hoaks Situng KPU Berpusat di Bareskrim DitangkapIDN Times/Axel Jo Harianja

Pada hari yang sama, lanjut Dedi, polisi juga menangkap pelaku lainnya berinisial AK (46) di Kelurahan Tisnogambar, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Dedi mengatakan, AK terlibat menyebarkan informasi hoaks tersebut melalui media sosial FacebooK.

"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku hanya memforward postingan tersebut dari grup lainnya," tutur Dedi.

Barang Bukti yang disita dari AK berupa satu unit handphone, satu buah sim card, dan satu akun Facebook.

Dedi menambahkan, pihaknya saat ini masih terus berupaya mencari creator atau pembuat informasi hoaks tersebut.

"Creator dan buzzer masih terus dikembangkan Dir Siber," katanya.

3. Kedua pelaku terancam tiga tahun penjara

Penyebar Hoaks Situng KPU Berpusat di Bareskrim DitangkapIDN Times/Sukma Shakti

Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana penjara tiga tahun.

Dedi mengatakan, proses hukum keduanya tetap berlanjut, meski keduanya tidak ditahan karena ancaman hukuman penjara keduanya di bawah lima tahun.

Baca Juga: Berakhir karena Hoaks, Ini Perjalanan Karier Ratna Sarumpaet

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya