Alex Asmasoebrata Batal Penuhi Panggilan Polisi

Alex seharusnya jalani pemeriksaan pada Kamis (14/2) kemarin

Jakarta, IDN Times - Ayah dari mantan pebalap nasional Alexandra Asmasoebrata yakni Alex Asmasoebrata, batal memenuhi panggilan pemeriksaan untuk dimintai klarifikasi di Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan terhadap Alex seharusnya dilaksanakan pada Kamis (14/2) pukul 10.00 WIB kemarin. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono, mengatakan bahwa kedatangan Alex kemarin diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

"Ada sembilan orang kuasa hukum dari saudara Alex (yang datang)," jelas Argo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/2).

1. Kedatangan kuasa hukum untuk meminta penjelasan penyidik

Alex Asmasoebrata Batal Penuhi Panggilan PolisiIDN Times/Axel Jo Harianja

Argo mengatakan, kedatangan kuasa hukum Alex itu untuk bertemu dengan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Kedatangan mereka untuk meminta penjelasan dari pihak penyidik terkait hal perkara yang melibatkan Alex.

"Menurut mereka kedatangan tim kuasa hukum adalah sama dengan telah memenuhi undangan tersebut dan mereka meminta kepada penyelidik untuk diambil keterangan karena posisinya sama dengan kuasa pelapor yang sudah diambil keterangan juga," kata Argo.

Para kuasa hukum yang hadir itu juga tidak dapat memastikan kapan kliennya dapat memenuhi panggilan penyidik. 

Baca Juga: Pencemaran Nama Baik, Alex Asmasoebrata Laporkan Balik Penyidik

2. Polisi akan menjadwalkan pemanggilan ulang

Alex Asmasoebrata Batal Penuhi Panggilan PolisiAlex Asmasoebrata (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Selain itu, Argo menjelaskan, penyidik berencana menjadwalkan kembali pemanggilan ulang Alex. Akan tetapi dirinya masih menunggu koordinasi dari para penyidik.

3. Alex dilaporkan oleh PT. Sedayu

Alex Asmasoebrata Batal Penuhi Panggilan PolisiIDN Times/Axel Jo Harianja

Sebelumnya, Alex dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk meminta klarifikasi atas dugaan fitnah yang dilaporkan PT. Sedayu. Surat pemanggilan Alex tersebut dilayangkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan nomor B/1082/II/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus tertanggal 8 Februari 2019.

Surat pemanggilan merujuk pada Pasal 1 butir 5, Pasal 5, dan Pasal 12 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, serta laporan polisi dengan nomor LP/539/I/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 28 Januari.

"Karena ada pelapor dari PT. Sedayu, lawyer-nya lapor karena diduga ada keterangan fitnah dalam suatu media elektronik di situ," ujar Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/2).

4. Alex melapokan balik penyidik Polda Metro Jaya

Alex Asmasoebrata Batal Penuhi Panggilan PolisiAlex Asmasoebrata (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, Alex juga melaporkan tiga penyidik Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Rabu (13/2) kemarin. Ketiganya yakni AKBP Roberto GM Pasaribu (Kasubdit Cyber Crime), Kompol Telly Alvin (Kanit I Subdit Cyber), dan Aiptu Joko Waluyo (penyidik).

Alex menilai, surat pemanggilan dari polisi tidak jelas karena tidak mencantumkan nama pelapor dan terlapor. Tidak hanya itu, waktu kejadian dan lokasi kejadiannya juga tidak dicantumkan dengan jelas. Menurut Alex, dalam surat panggilan itu, polisi tidak mencantumkan tanggal sprindik (surat perintah penyidikan), serta nomor telepon pemeriksa. 

"Kenapa saya lakukan (lapor ke Propam) ini? Karena ini pembelajaran bahwa kami sebagai rakyat biasa, jangan sampai diundang dengan gak jelas begini," ujar Alex di kawasan Kebayoran, Jakarta, Rabu kemarin.

"Aturan-aturan Kapolri sudah ada, protap-nya sudah ada, bagaimana caranya mengundang. Nah ini kami sebagai rakyat diundangnya gak jelas," ujarnya menambahkan.

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, tidak mempermasalahkan adanya pelaporan tersebut.

"Kalau nanti yang bersangkutan melakukan laporan ke Propam tidak masalah," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Kamis (14/2).

Argo mengatakan, bahwa pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik sudah dilakukan dengan profesional. Propam Polri kemudian akan mengecek langkah yang dilakukan penyidik apakah sudah sesuai prosedur atau tidak.

"Nanti Propam akan cek apa sudah sesuai standar atau belum yang dilakukan oleh penyidik ini," katanya.

Baca Juga: Alexandra Asmasoebrata, Pembalap Perempuan Pertama di Indonesia dan Asia

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya