Alex Asmasoebrata Diperiksa Hari Ini di Polda Metro Jaya

Alex memastikan dirinya akan memenuhi panggilan tersebut

Jakarta, IDN Times - Mantan pembalap Alex Asmasoebrata hari ini akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Kepala Bidang (Kabid) Humas Kombes Pol. Argo Yuwono menyatakan Alex diperiksa sebagai terlapor terkait kasus dugaan tindak pencemaran dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap PT Agung Sedayu.

"Hari ini ada agenda pemeriksaan terhadap Ibu Alex Asmasoebrata," kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa(5/3).

1. Alex diperiksa sebagai saksi terlapor

Alex Asmasoebrata Diperiksa Hari Ini di Polda Metro JayaIDN Times/Axel Jo Harianja

Argo megatakan, Alex akan dimintai keterangannya sebagai saksi terlapor. Argo sendiri belum dapat merinci lebih jauh keterangan apa saja yang akan didalami penyidik, karena pemeriksaan itu sendiri belum dilakukan. Rencananya pemeriksaan tersebut akan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB.

"Kita tunggu saja ya," ujar Argo singkat.

Baca Juga: Alex Asmasoebrata Batal Penuhi Panggilan Polisi

2. Alex memastikan dirinya akan hadir

Alex Asmasoebrata Diperiksa Hari Ini di Polda Metro JayaAlex Asmasoebrata (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sementara itu, Alex mengaku, dirinya akan hadir dalam pemeriksaan itu setelah sebelumnya tidak hadir. Alex mengatakan, dirinya juga siap untuk dimintai keterangan.

"Sesuai panggilan Kepolisian Polda Metro, saya akan hadir di (Direktorat Kriminal Khusus) Ditreskrimsus Cyber," kata Alex saat dikonfirmasi wartawan.

3. Alex dilaporkan oleh PT Sedayu

Alex Asmasoebrata Diperiksa Hari Ini di Polda Metro JayaAlex Asmasoebrata (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, Alex dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 14 september 2019, untuk meminta klarifikasi atas dugaan fitnah yang dilaporkan PT Sedayu. Akan tetapi, saat itu Alex tidak memenuhi panggilan tersebut.

Surat pemanggilan Alex tersebut dilayangkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan nomor B/1082/II/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus tertanggal 8 Februari 2019.

Surat pemanggilan merujuk pada Pasal 1 butir 5, Pasal 5, dan Pasal 12 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, serta laporan polisi dengan nomor LP/539/I/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 28 Januari.

"Karena ada pelapor dari PT Sedayu, lawyernya lapor karena diduga ada keterangan fitnah dalam suatu media elektronik di situ," ujar Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/2) lalu.

4. Alex melapokan balik Penyidik Polda Metro Jaya

Alex Asmasoebrata Diperiksa Hari Ini di Polda Metro JayaIDN Times/Axel Jo Harianja

Sebelumnya, Alex juga melaporkan tiga penyidik Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Rabu (13/2) kemarin. Ketiganya yakni AKBP Roberto GM Pasaribu (Kasubdit Cyber Crime), Kompol Telly Alvin (Kanit I Subdit Cyber) dan Aiptu Joko Waluyo (penyidik).

Alex menilai, surat pemanggilan dari polisi tidak jelas karena tidak mencantumkan nama pelapor dan terlapor. Tidak hanya itu, waktu kejadian dan lokasi kejadiannya juga tidak dicantumkan dengan jelas.

Menurut Alex, dalam surat panggilan itu, polisi tidak mencantumkan tanggal sprindik (surat perintah penyidikan), serta nomor telepon pemeriksa. 

"Kenapa saya lakukan (lapor ke Propam) ini? Karena ini pembelajaran bahwa kami sebagai rakyat biasa, jangan sampai diundang dengan nggak jelas begini," ujar Alex.

"Aturan-aturan Kapolri sudah ada, protapnya sudah ada, bagaimana caranya mengundang. Nah ini kami sebagai rakyat diundangnya nggak jelas," ujarnya menambahkan.

Terkait hal itu, Argo mengatakan, tidak mempermasalahkan adanya pelaporan tersebut.

"Kalau nanti yang bersangkutan melakukan laporan ke Propam tidak masalah," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Kamis (14/2).

Argo mengatakan, bahwa pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik sudah dilakukan dengan profesional. Propam Polri kemudian akan mengecek langkah yang dilakukan penyidik apakah sudah sesuai prosedur atau tidak.

"Nanti Propam ngecek apa sudah sesuai standar atau belum yang dilakukan oleh penyidik ini," katanya.

Baca Juga: Pencemaran Nama Baik, Alex Asmasoebrata Laporkan Balik Penyidik

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Wendy Novianto

Berita Terkini Lainnya