Aliansi Dosen UNJ Desak Polisi Bebaskan Aktivis HAM Robertus Robert

Robertus Robert ditangkap karena diduga menghina TNI

IDN Times, Jakarta - Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) untuk Demokrasi mendesak kepolisian untuk membebaskan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Robertus Robet, dari segala tuntutan hukum. Perwakilan Dosen UNJ, Rakhmat Hidayat mengatakan, dosen-dosen UNJ juga meminta polisi untuk menjamin keselamatan Robertus dari ancaman persekusi berbagai pihak.

Rakhmat kemudian menjelaskan, Robertus merupakan aktivis sekaligus dosen Sosiologi UNJ yang ditangkap di rumahnya sekitar pukul 23.45, Kamis (6/3) malam. Ia dibawa ke Mabes Polri atas tuduhan pelanggaran UU ITE terkait orasi dalam aksi Kamisan, 28 Februari lalu. 

Baca Juga: Usai Diperiksa Polisi, Aktivis HAM Robertus Robet Segera Dipulangkan

1. Penjelasan Aliansi Dosen UNJ terkait orasi Robertus

Aliansi Dosen UNJ Desak Polisi Bebaskan Aktivis HAM Robertus RobertPerwakilan Aliansi Dosen UNJ Rakhmat Hidayat (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Pada Kamis, 28 Februari 2019 lalu, beberapa aktivis melakukan aksi Kamisan di depan Istana Negara. Mereka menolak rencana pemerintah memasukkan tentara aktif ke dalam jabatan-jabatan sipil yang bertentangan dengan Undang-Undang (UU) TNI. 

Dalam aksi itu, Robertus menjadi salah satu orator yang melakukan orasi. Orasinya kemudian didokumentasikan  dan diunggah pada akun YouTube Jakartanicus dengan durasi hampir 8 menit.

Hal yang menjadi polemik dalam video itu ketika Robertus menyanyikan potongan pelesetan Mars ABRI yang dibuat pada era Reformasi 1998, untuk menolak kebijakan Dwifungsi ABRI.

"Potongan lagu itu dinyanyikan dengan maksud untuk mengingatkan kembali agar pemerintah tidak mengakomodasi kepentingan militer untuk kembali memasuki jabatan sipil, agar tidak mencederai agenda Reformasi 1998," jelas Rakhmat.

2. Potongan video orasi nyanyian Robertus menjadi dasar tuduhan penghinaan TNI

Aliansi Dosen UNJ Desak Polisi Bebaskan Aktivis HAM Robertus RobertPerwakilan Aliansi Dosen UNJ Rakhmat Hidayat (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dalam orasinya, lanjut Rakhmat, Robertus menekankan Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi semestinya mendorong dan menjaga TNI sebagai institusi militer yang profesional, dan tidak memasuki ranah institusi sipil. 

Penempatan militer ke jabatan-jabatan sipil juga bertentangan dengan Pasal 47 Ayat 2 UU TNI yang mengatur militer aktif hanya menduduki jabatan-jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi pertahanan, seperti Kementerian Pertahanan, Kemenko Pulhukam, Sekmil Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Pertahanan Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Rakhmat mengatakan, beberapa hari setelah Aksi Kamisan itu, muncul reaksi publik terutama dari kalangan militer. Namun, reaksi ini hanya ditujukan pada potongan lagu yang dinyanyikan Robertus. Potongan video orasi itu dijelaskan Rakhmat hanya mencuplik bagian nyanyian tersebut. Cuplikan video itu kemudian beredar luas di media sosial dan menjadi dasar tuduhan Robertus telah menghina TNI.

"Cuplikan video orasi dan tuduhan penghinaan institusi militer ini sengaja dibuat, untuk mengaburkan substansi penolakan koalisi masyarakat sipil atas rencana pemerintah mengembalikan Dwifungsi TNI," ujar dia.

3. Aliansi Dosen UNJ untuk Demokrasi menolak kebijakan Dwifungsi TNI

Aliansi Dosen UNJ Desak Polisi Bebaskan Aktivis HAM Robertus RobertAksi Kamisan ke-576 di depan Istana Negara (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Selain mendesak agar Robertus dibebaskan, Rakhmat mengatakan, Aliansi Dosen UNJ untuk Demokrasi meminta pemerintah untuk membatalkan rencana kebijakan Dwifungsi TNI.

Mereka juga mendesak agar peraturan-peraturan hukum yang sering disalahgunakan untuk membungkam kritik kepada pemerintah, seperti yang digunakan untuk menjerat Robertus, dicabut.

Menurut  mereka, peraturan itu dapat digunakan sebagai alat politik yang mencederai semangat Reformasi 1998, dan penegakan negara hukum dan demokrasi di Indonesia.

"Atas reaksi dari institusi negara tersebut, kami Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta untuk Demokrasi menyatakan dukungan kepada Dr. Robertus Robet, dan menolak segala bentuk teror oleh negara dan pembungkaman kebebasan berekspresi dalam rangka menegakkan negara hukum dan demokrasi," kata Rakhmat.

4. Robertus diduga menghina TNI

Aliansi Dosen UNJ Desak Polisi Bebaskan Aktivis HAM Robertus RobertRobertus Robert Ketika Berorasi Dalam Aksi Kamisan Ke-576 (Jakarta, IDN Times/Axel Jo Harianja)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Pol. Dedi Prasetyo sebelumnya membenarkan, Robertus ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menghina TNI.

"Pada hari Rabu, 6 Maret 2019 pukul 00:30 WIB telah dilakukan Penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," ujar Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (7/3).

Dedi menuturkan, Robertus diduga memplesetkan mars ABRI saat aksi Kamisan di depan Istana.

"Melakukan orasi pada saat demo di Monas tepatnya depan Istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI," ujar Dedi.

Dedi mengaku, pihaknya belum mengetahui motif Robertus yang diduga melakukan ujaran kebencian. Kini, Robertus masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Dedi mengatakan, Robertus diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana, dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau Berita bohong (hoaks), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Ini Orasi Lengkap Robertus Robert dalam Aksi Kamisan Depan Istana

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya