Berkas Kasus Kerusuhan 22 Mei Dilimpahkan Paling Telat Akhir Juni
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya menargetkan berkas perkara kasus kerusuhan 22 Mei akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) paling lambat akhir bulan ini.
"Target yang ditangani Polda Metro Jaya dan Bareskrim minggu-minggu ini, paling lambat akhir bulan ini semuanya berkas perkara dilimpahkan ke JPU," kata Desi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis(20/6).
1. Berkas perkara 447 tersangka kerusuhan telah dikelompokkan
Jenderal bintang satu itu menjelaskan, berkas perkara tersangka kasus kerusuhan yang berjumlah 447 orang itu juga telah dikelompokkan. Berkas itu telah dipilah sesuai dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP), kelompok perusuh, dan perbuatan pidananya.
"(Bekas perkara) Itu sudah dipilah-pilah. Itu segera dilimpahkan ke JPU," jelasnya.
Baca Juga: Kerusuhan 22 Mei, Polda Metro: 234 Personel Polri Jadi Korban
2. Berkas kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal juga akan dilimpahkan
Editor’s picks
Tak hanya itu, lanjut Dedi, pihaknya juga akan melimpahkan berkas kasus kepemilikan senjata api ilegal yang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Di mana, polisi telah menetapkan eks Danjen Kopassus Mayjen Purnawirawan Soenarko dan Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka.
Sementara itu, berkas perkara kasus makar yang ditangani Polda Metro Jaya juga akan segera dilimpahkan. Di mana kasus itu menjerat Kivlan Zen, Aktivis Lieus Sungkharisma, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana dan Eks Kapolda Metro Jaya, Sofyan Jacob.
"Fokusnya itu penyelesaian berkas perkara. Dan sesegera mungkin pelimpahan berkas perkara kepada JPU, itu targetnya," sambungnya.
3. Penahanan 100 dari 447 tersangka kerusuhan 22 Mei ditangguhkan
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol. Asep Adi Saputra sebelumnya juga mengungkapkan, sebanyak 100 dari 447 tersangka kerusuhan pada aksi 21-22 Mei telah ditangguhkan penahanannya.
Penangguhan penahanan tersebut kata Asep, disebabkan beberapa pertimbangan.
"Ditangguhkan dengan berbagai pertimbangan, pertama bagaimana bobot keterlibatan tersangka dalam perkara ini, termasuk kondisi kesehatan juga," ungkap Asep di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat(14/6) lalu.
Maksud dari bobot keterlibatan itu, lanjut Asep, ada perusuh yang dikategorikan terlibat secara masif dan perusuh yang hanya sekadar mengabaikan instruksi dari aparat kepolisian saat itu. Hal itu lah yang membuat pihaknya, menangguhkan penahanan 100 tersangka tersebut.
"Ada yang terlibat secara masif aksi massa, atau ada yang sekadar tak mengindahkan perintah aparat keamanan. Ketika dikatakan harus bubar, tidak mengindahkan," ujar Asep.
Baca Juga: Ini Hasil Uji Balistik Peluru yang Bersarang pada Korban Tewas 22 Mei