Berkas Lengkap, Penyebar Hoaks Surat Suara Tercoblos Segera Disidang

Tersangka memposting berita hoaks dari postingan Facebook

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara kasus tersangka penyebar hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dinyatakan lengkap. Selanjutnya, Polisi akan menyerahkan tersangka berinsial MIK (38) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta beserta barang buktinya.

"Kemarin 27 Februari, Kejaksaan mengirimkan surat P21, artinya berkas perkara tersangka MIK ini dinyatakan lengkap. Sebagai tanggung jawab penyidik untuk hari ini menyerahkan tugas dan tanggung jawab yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/2).

Baca Juga: Polisi Amankan Satu Lagi Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara 

1. Barang bukti yang diserahkan adalah postingan hoaks tersangka

Berkas Lengkap, Penyebar Hoaks Surat Suara Tercoblos Segera DisidangKasus Hoaks Surat Suara (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Argo mengatakan, barang bukti yang diserahkan berupa tangkapan postingan MIK saat menyebarkan berita hoaks tersebut.

"Barang bukti isinya ada postingan atau capture yang dilakukan tersangka. Ada handphone di dalamnya dan sebagainya. Hari ini kita akan mengirim tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI," ujar Argo.

2. Tersangka memposting berita hoaks dari postingan Facebook seseorang

Berkas Lengkap, Penyebar Hoaks Surat Suara Tercoblos Segera Disidangunsplash.com/Con Karampelas

Argo menjelaskan, MIK memposting ulang berita hoaks tersebut dari Facebook seseorang. MIK kemudian ditangkap di Banten pada Januari 2019, karena membuat berita hoax surat suara tercoblos itu.

Ketika polisi melakukan penyelidikan, MIK ternyata adalah seorang guru di Cilegon. Ia juga membuat berita bohong itu sendirian. Motif MIK menyebarkan hoaks surat suara tercoblos itu di Twitter, untuk memberi tahu tim pasangan capres-cawapres nomor urut 02.

3. Polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya

Berkas Lengkap, Penyebar Hoaks Surat Suara Tercoblos Segera DisidangIlustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain itu, polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya yakni Bagus Bawana Putra yang diduga menjadi pembuat dan penyebar hoaks, dan tiga tersangka lainnya sebagai penyebar hoaks yakni J, LS, dan HY. Kepada Polisi, MIK mengaku tidak mengenal empat tersangka tersebut.

Atas perbuatannya, MIK dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Polisi Tangkap Otak Penyebaran Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Dicoblos

Topik:

  • Sunariyah
  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya