Polisi Tangkap Otak Penyebaran Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Dicoblos

Saat ini tersangka masih diperiksa intensif oleh polisi

Jakarta, IDN Times - Polisi akhirnya menangkap aktor intelektual atau otak dari penyebaran hoaks terkait adanya tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos. Pelaku berinisial BBP.

Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga tersangka lainnya yaitu J, HY, dan LS yang berperan sebagai penyebar hoaks tersebut, baik melalui media sosial maupun pesan singkat secara massal.

Baca Juga: Begini Kronologi Munculnya Isu 7 Kontainer Surat Suara versi Kominfo

1. Tersangka adalah pembuat rekaman suara sekaligus buzzer dalam kasus hoaks surat suara dicoblos

Polisi Tangkap Otak Penyebaran Hoaks 7 Kontainer Surat Suara DicoblosIDN Times/Fitang Budhi Adhitya

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, tersangka BBP diringkus di wilayah Sragen, Jawa Tengah.

“Dari hasil pemeriksaan, kemudian analisa barang bukti dan pemeriksaan ilmiah kemarin, Siber menangkap terhadap tersangka inisial B (BBP) diduga baik sebagai kreator maupun buzzer,” ujar Dedi di Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (9/1).

2. Tersangka pertama kali mengunggah hoaks surat suara dicoblos melalui akun media sosial miliknya

Polisi Tangkap Otak Penyebaran Hoaks 7 Kontainer Surat Suara DicoblosIDN Times/Fitang Budhi Adhitya

Tersangka terbukti memproduksi rekaman suara yang berisi pesan ada tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos, yang kemudian menyebar luas di jagat maya hingga viral.

“Dia menyebarkan rekaman suara melalui akun media sosial resminya, kalau (akun) anonim kami susah juga melacaknya,” terang Dedi.

3. Polisi masih menggali keterangan dari tersangka BBP terkait motif pembuatan hoaks surat suara dicoblos

Polisi Tangkap Otak Penyebaran Hoaks 7 Kontainer Surat Suara DicoblosIDN Times/Fitang Budhi Adhitya

Sampai saat ini, Dedi mengatakan, pihaknya masih menggali keterangan tersangka BBP untuk mengetahui motif dari perbuatannya itu.

“Sementara tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 15 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Tapi kalau dalam penyidikan ditemukan unsur lain, kita akan tambahkan pasal lainnya,” kata dia.

4. Polisi mengimbau agar masyarakat hati-hati menggunakan media sosial

Polisi Tangkap Otak Penyebaran Hoaks 7 Kontainer Surat Suara DicoblosIDN Times/Fitang Budhi Adhitya

Jenderal polisi bintang satu ini juga mengimbau kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

“Kita juga memberikan pembelajaran agar masyarakat bijak menggunakan medsos. Di mana salah satu, yang sudah diinstruksikan baik narasi, voice, video, itu jejak digital yang tidak mudah dihapus,” imbaunya.

5. Polisi sudah menangkap tiga tersangka pelaku penyebaran hoaks surat suara dicoblos

Polisi Tangkap Otak Penyebaran Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Dicoblosunsplash.com/Jefferson Santos

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah menangkap tiga penyebar hoaks surat suara dicoblos lainnya, yaitu HY, LS, dan J. Ketiganya ditangkap terpisah, HY ditangkap di Bogor, sedangkan LS di Balikpapan.

Sementara, J ditangkap di wilayah Brebes, Jawa Tengah. Namun, hingga saat ini para pelaku tersebut belum ditahan. Polisi baru sebatas meminta keterangan kepada mereka terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Hoaks Surat Suara Dicoblos, JaDI: KPU Jangan Beri Respon Berlebihan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya