Berkas Perkara Rampung, John Kei Cs Diserahkan ke Kejari Tangerang

22 tersangka diserahkan ke Kejari Kota Tangerang

Jakarta, IDN Times - Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pihaknya menyerahkan tersangka kasus penyerangan terhadap Nus Kei ke Kejaksaan. John Kei bin Paulinus Refra dan anak buahnya menjadi tersangka atas kasus tersebut.

"Dari 37 tersangka yang ditahan, hari ini Ditreskrimum menyerahkan 22 tersangka berikut dengan barang buktinya. Berkasnya sudah lengkap dan sempurna diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang," kata Calvijn di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020).

1. 22 tersangka adalah pelaku yang terlibat merusak kediaman Nus Kei

Berkas Perkara Rampung, John Kei Cs Diserahkan ke Kejari TangerangWakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Calvijn menjelaskan, 22 tersangka yang diserahkan ke Kejari Kota Tangerang hari ini, adalah yang terlibat merusak kediaman Nus Kei di Perumahaan Green Lake City, Cipondoh Kota Tangerang.

Para tersangka berinisial TK, VHL alias I, AT, HHRT, PM alias O, AR alias G, SSR alias S, TR, BR alias I, WL alias E, DHS alias K, MAN alias A, FGU, KK, BU, YNO alias Ulis, RH, GLS, SR alias S, RAGN alias AL, NM alias DOL dan C.

"Untuk JK (John Kei) dan lain-lain (15 tersangka) sisanya, kita lakukan tahap 2 berikutnya. Semuanya sementara ke Kota Tangerang. Untuk waktunya kita sampaikan berikutnya karena masih berproses," ucapnya.

Baca Juga: Putri John Kei Ungkap Ayahnya dan Nus Kei Renggang Sejak 3 Tahun Lalu

2. Satu anak buah Nus Kei meninggal atas insiden penyerangan itu

Berkas Perkara Rampung, John Kei Cs Diserahkan ke Kejari TangerangNus Kei, paman dari John Kei yang kediamannya diserang pada Minggu (21/6) lalu (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Polisi dalam kasus ini sudah menetapkan 37 orang tersangka. Mereka menyerang Nus Kei dan anak buahnya di Cluster Australia Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang dan Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Akibat serangan ini, rumah Nus Kei mengalami kerusakan. Kemudian, satu anak buahnya tewas dan satu anak buah lainnya kehilangan jari tangan akibat ditebas parang.

3. John Kei menyerang Nus Kei terkait hasil uang jual beli tanah

Berkas Perkara Rampung, John Kei Cs Diserahkan ke Kejari TangerangJohn Kei jadi tersangka (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Berdasarkan penjelasan polisi, motif John Kei menyerang pamannya itu karena merasa dikhianati terkait pembagian hasil uang jual beli tanah di Kota Ambon. Namun menurut Nus Kei, masalah itu sudah diselesaikan.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 88 terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 soal pembunuhan berencana, Pasal 351 soal penganiayaan, Pasal 170 tentang tindak pidana kekerasan dan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Para pelaku bisa terancam hukuman mati.

Baca Juga: Rekonstruksi: John Kei Perintahkan Anak Buahnya Menculik Nus Kei

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya