BNN Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu-sabu Jaringan Internasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Peredaran gelap narkotika oleh sindikat internasional Malaysia - Bireun- Aceh Utara sukses digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Sabtu (19/1). Seorang tersangka berinisial S alias PAN diamankan petugas dengan barang bukti 24 bungkus sabu-sabu seberat kurang lebih 25,852 kilogram.
1. Petugas temukan kembali sabu-sabu seberat 17,221 Kg.
Kepala BNN, Komjen Pol. Heru Winarko, mengatakan bahwa usai pihaknya menangkap tersangka, petugas melanjutkan penggeledahan di rumahnya di daerah Keude Mane, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.
"Berdasarkan penggeledahan tersebut petugas kembali menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 16 bungkus dengan berat kurang lebih 17,221 kilogram yang disembunyikan di sebuah mobil berwarna putih yang terparkir di belakang rumah tersangka," ujar Heru dalam Konferensi Pers di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat(1/2).
Baca Juga: BNN Bongkar Kasus Peredaran Ganja Seberat 1,4 Ton
2. Total 25 kilogram sabu-sabu disita oleh BNN
Berdasarkan hasil penggeledahan di kedua lokasi tersebut, maka total barang bukti yang berhasil diamankan petugas kurang lebih seberat 25,852 kg. Tersangka mengaku, barang bukti yang ada di tangannya didapatkan dari seorang lelaki yang tidak dikenal di kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh.
3. Tersangka terancam hukuman mati
Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 Pasal 132 ayat (1) Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati.
Baca Juga: BNNP Jawa Timur Ringkus 15 Kurir Sabu-sabu Dalam 3 Bulan