Catat! Pemudik yang Balik ke Jakarta Harus Ada Surat Keterangan Sehat!

Pemprov DKI akan perketat aturan masuk ke ibu kota 

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya saat ini akan membuat aturan terkait pemudik yang akan kembali ke Jakarta. Nantinya, mereka semua harus menunjukkan surat kesehatan.

"Pada saat regulasinya sudah ditandatangani Pak Gubernur (Anies Baswedan), nanti kita akan sampaikan mekanismenya," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/5).

1. Harus ada bukti PCR test

Catat! Pemudik yang Balik ke Jakarta Harus Ada Surat Keterangan Sehat!Petugas medis melakukan tes swab kepada salah satu pasien dalam pengawasan (PDP) di Rumah Sakit Umum Kota Tarakan (RSUKT), Kalimantan Utara, Selasa (28/4/2020). Tes swab tersebut dilakukan guna memastikan tertular atau tidaknya angota keluarga yang dinyatakan positif COVID-19. ANTARA FOTO/Fachrurrozi

Lebih lanjut, para pemudik yang nantinya masuk ke Jakarta, harus menunjukkan bukti bahwa dirinya negatif dari virus corona atau COVID-19.

"Itu harus ada jaminan bahwa yang bersangkutan bebas dari COVID-19, yang dibuktikan dengan hasil PCR test atau surat keterangan rumah sakit atau puskesmas yang ada di asalnya," ungkap Syafrin.

Baca Juga: Jokowi Larang Mudik, Tapi Kemenhub Bakal Izinkan Mudik dengan Syarat

2. Pemprov DKI akan cegah pemudik yang kembali ke ibu kota

Catat! Pemudik yang Balik ke Jakarta Harus Ada Surat Keterangan Sehat!Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo (IDN Times/Muhammad Athif Aiman)

Sebelumnya, Syafrin mengatakan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mencegat pemudik kembali ke ibu kota dengan melakukan operasi pembatasan kendaraan masuk ke Jakarta.

"Jadi setelah Idulfitri, kalau ada yang dari luar mau masuk ke Jakarta tidak memiliki izin, maka akan kami cegat di dua titik di Tol Cikarang Barat dan Bitung. Jadi akan ada pelarangan," jelasnya, Rabu (6/5) lalu.

Ada 11 titik yang akan dipantau Pemprov DKI di perbatasan agar tak ada pemudik yang kembali ke Jakarta. Syafrin mengatakan, hanya yang punya izin yang bisa kembali ke ibu kota.

"Kita akan cek, jika tidak memiliki surat mereka diminta memutar. Begitu juga di batas administrasi Jakarta dan Bodetabek. Total ada 11 titik mulai dari Kamal, Kalideres, Rambutan, Jalan Raya Bogor, Kalimalang, dan di Cakung," jelasnya.

3. COVID-19 diharapkan bisa hilang segera

Catat! Pemudik yang Balik ke Jakarta Harus Ada Surat Keterangan Sehat!Ilustrasi (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Syafrin berharap, langkah tersebut bisa mencegah masuknya pendatang dari luar Jakarta. Menurutnya hal itu bisa mengurangi penyebaran COVID-19 di Jakarta.

"Dengan pola ini, otomatis orang dari luar bisa kami cegat. Harapannya dengan pola ini, Jakarta yang saat ini angka positif COVID-19 melambat, bisa segera bersih dari virus corona," kata Syafrin.

Syafrin mengklaim, sudah tidak ada warga yang ke luar wilayah Jakarta. Menurutnya, hal itu disebabkan oleh tak beroperasinya sejumlah transportasi umum seperti kereta pesawat hingga angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP).

Selain itu, menurut Syafrin angkutan pribadi hanya diizinkan bepergian dalam kawasan yang terbatas.

"Kalau angkutan pribadi yang bisa levelnya Jabodetabek saja," kata dia.

Baca Juga: Imbas COVID-19, APBD DKI Jakarta Terancam Defisit Rp4 Triliun

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya