Daffa Artis Dangdut Academy 2 Ditangkap Polisi karena Konsumsi Sabu

Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya lagi-lagi menangkap kalangan artis karena kasus narkoba.

Usai beberapa waktu lalu menangkap artis lenong, Rifat Umar, kini polisi menangkap penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Dangdut Academy 2, Septyan Arochman (SA) alias Daffa.

Baca Juga: Menantu Elvy Sukaesih Ditangkap Polisi Lagi karena Kasus Narkoba

1. Kronologi penangkapan

Daffa Artis Dangdut Academy 2 Ditangkap Polisi karena Konsumsi SabuDok. Istimewa

Daffa sendiri ditangkap pada Sabtu (5/10) lalu di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Tak hanya Daffa, polisi mengamankan satu orang lainnya bernama RMP.

"Dan disita barang bukti sabu seberat total 0,73 gram," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/10).

Daffa dan RMP ternyata memesan sabu dari AA alias Asta. Keduanya membeli sabu sebanyak 1 gram dengan harga Rp1,4 juta. Asta pun ditangkap di depan Musala yang berada di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan dan sabu seberat 0,24 gram disita.

"Tersangka AA mendapatkan sabu tersebut dari Bandar Narkoba DW (DPO). Tim sedang melakukan pencarian dan pengejaran," ujar Argo.

2. Daffa mengaku menyesal

Daffa Artis Dangdut Academy 2 Ditangkap Polisi karena Konsumsi SabuIDN Times/Axel Jo Harianja

Dalam kesempatan itu, Daffa mengaku menyesal telah mengonsumsi narkoba. Dia juga memohon maaf kepada keluarga dan orang tuanya.

"Saya berjanji, ini pembelajaran yang sangat berarti untuk saya agar saya bisa lebik baik lagi dan menjauhi kasus ini," ungkap Daffa.

3. Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara

Daffa Artis Dangdut Academy 2 Ditangkap Polisi karena Konsumsi SabuIDN Times/Sukma Shakti

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," terang Argo.

Baca Juga: Artis Lenong Rifat Umar Diciduk Polisi karena Narkoba

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya