Daftar 158 Titik Checkpoint yang Dijaga Polisi di Jadetabek

PSBB sudah berlaku seluruhnya di Jabodetabek per hari ini

Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menambah titik penjagaan atau checkpoint, untuk mengawasi pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebelumnya, polisi baru menjaga 33 titik checkpoint yang ada di DKI Jakarta.

DKI Jakarta sudah menerapkan PSBB sejak Jumat (10/4) lalu. Kemudian, wilayah Bekasi, Depok dan Bogor menerapkan PSBB mulai hari ini. Namun, Ditlantas Polda Metro belum membeberkan berapa titik checkpoint yang ada di wilayah Bogor. Untuk wilayah Tangerang, akan menerapkan PSBB pada Sabtu (18/4) mendatang.

"Mulai hari ini, petugas sudah mulai berjaga di titik-titik itu," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi Rabu (15/4).

1. Titik checkpoint bertambah jadi 158

Daftar 158 Titik Checkpoint yang Dijaga Polisi di JadetabekPetugas gabungan dari Kepolisian dan Dinas Perhubungan memberi pengarahan khusunya pengendara yang tidak memakai masker di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/20120). Mulai hari ini (Jum'at) Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kendaraan umum dan pribadi. (IDN Times/Herka Yanis)

Sambodo menjelaskan, bentuk penindakan yang akan dilakukan polisi tidak jauh berbeda dengan di Jakarta. Polisi akan mengutamakan imbauan bagi masyarakat yang masih melanggar aturan PSBB untuk pengendara.

Di antaranya wajib menggunakan masker bagi pengendara mobil dan sepeda motor, dan kapasitas penumpang di dalam mobil dikurangi 50 persen. Berikut ini jumlah titik checkpoint PSBB di wilayah Jadetabek.

1. Tangerang Selatan : 26 titik checkpoint.
2. Tangerang Kota : 23 titik checkpoint
3. Bekasi Kota : 34 titik checkpoint
4. Kabupaten Bekasi : 20 titik checkpoint
5. Depok : 20 titik checkpoint
6. Tanjung Priok : 1 titik checkpoint
7. Bandara Soekarno Hatta : 1 titik checkpoint
8. DKI Jakarta : 33 titik checkpoint

Baca Juga: Ridwan Kamil Optimistis Jika PSBB Disiplin, COVID-19 Turun di Juni

2. Ada 3.474 pengendara yang melanggar aturan PSBB pada Senin (13/4)

Daftar 158 Titik Checkpoint yang Dijaga Polisi di JadetabekCheck point dalam rangka penerapan PSBB di perbatasan Depok-Jakarta (IDN Times/Rohman Wibowo)

Sambodo sebelumnya mengatakan, ada 3.474 pengendara yang melanggar aturan PSBB di Jakarta pada Senin (13/4) kemarin.

"Terdiri dari 2.304 pelanggaran tidak menggunakan masker, 787 melebihi kapasitas mobil 50 persen, 383 roda dua boncengan tidak satu alamat," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/4).

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus sebelumnya mengatakan, kesadaran pengendara mengenai PSBB sudah cukup tinggi. Sejak PSBB berjalan, Polda Metro menerapkan disiplin edukatif.

"Apa disiplin edukatif itu? Pada saat melanggar (disampaikan), 'tolong beri tahu temanmu ya mengedukasi kepada yang lain supaya mereka tahu'," kata Yusri dalam live streaming Instagram Humas Polda Metro Jaya, Senin (13/4).

Untuk yang melanggar, saat ini masih diberikan imbauan untuk pulang, serta teguran tertulis.

"Kenapa kita berikan teguran tertulis? Ada datanya lengkap. Jadi nanti kalau sudah dua kali (melanggar), sudah masuk database, bisa kita lakukan sanksi. Tapi itu adalah jalan terakhir. Jangan cuma gak pakai ini (masker) kena (hukuman penjara) satu tahun," ungkap Yusri.

3. Polisi jaga 33 titik di Jakarta untuk tindak pengendara yang langgar PSBB

Daftar 158 Titik Checkpoint yang Dijaga Polisi di JadetabekPetugas gabungan dari Kepolisian dan Dinas Perhubungan memberi pengarahan khusunya pengendara yang tidak memakai masker di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/20120). Mulai hari ini (Jum'at) Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kendaraan umum dan pribadi. (IDN Times/Herka Yanis)

Berdasarkan data dari Ditlantas Polda Metro Jaya, ada 33 titik checkpoint yang dijaga polisi untuk mengawasi pengendara di ibu kota. Hal itu terdiri dari 4 titik di dalam kota, 5 titik di gerbang tol, 11 titik di satuan wilayah (Satwil), dan 13 titik di terminal atau stasiun.

Berikut ini persebarannya:

A. Dalam kota
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. Traffic Light (TL) Harmoni

B. Gerbang Tol (GT)
1. GT Kapuk
2. GT Tomang
3. GT Priok
4. GT Pasar Rebo
5. GT Cikunir 2

C. Satwil DKI
1. Jakarta Barat
- Pos Lantas Kalideres
- Pos Kembangan Raya
- Pos Joglo Raya

2. Jakarta Selatan
- JL. Raya Ciledug Raya (Kampus Budi Luhur)
- Perempatan Pasar Jum'at
- Simpang UI

3. Jakarta Pusat
- Patung Tani

4. Jakarta Utara
- Ringroad Tegal Alur

5. Jakarta Timur
- TL Kolong Cakung
- JL. Hj. Naman Kalimalang
- Pasar Rebo JL. Raya Bogor

D. Terminal bus dan Stasiun
1. Terminal Kalideres
2. Terminal Senen
3. Terminal Tanjung Priok
4. Terminal Kampung Melayu
5. Terminal Pulo Gebang
6. Terminal Kampung Rambutan
7. Stasiun Kota
8. Stasiun Tanah Abang
9. Stasiun Gambir
10. Stasiun Senen
11. Stasiun Manggarai
12. Stasiun Cawang Atas
13. Stasiun Jatinegara

4. Motor pribadi diperbolehkan berboncengan asal satu alamat

Daftar 158 Titik Checkpoint yang Dijaga Polisi di JadetabekPetugas gabungan dari Kepolisian dan Dinas Perhubungan memberi pengarahan khusunya pengendara yang tidak memakai masker di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/20120). Mulai hari ini (Jum'at) Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kendaraan umum dan pribadi. (IDN Times/Herka Yanis)

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 33 Tahun 2020, tentang pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, mengatur mengenai batasan jumlah penumpang menjadi 50 persen dari kapasitas.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, sesuai dengan Pergub PSBB, hanya ojek online yang tidak boleh mengantar penumpang. Untuk kendaraan bermotor roda dua pribadi, masih diperbolehkan mengantar penumpang.

"Tapi dengan catatan bahwa penumpang tersebut adalah satu alamat dengan pemilik kendaraan dimaksud," jelasnya dalam siaran live streaming di Instagram Humas Polda Metro Jaya, Jumat (10/4) lalu.

Baca Juga: PSBB Depok Berlaku Hari Ini, Dilarang Berboncengan Kecuali Serumah 

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya