Danpuspom: 65 Anggota TNI Jadi Tersangka Perusakan Polsek Ciracas

TNI sudah ganti kerugian mencapai Rp778 juta

Jakarta, IDN Times - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 119 prajurit TNI terkait insiden perusakan Polsek Ciracas Jakarta Timur, yang terjadi pada Sabtu, 29 Agustus lalu.

"Ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 65 orang," katanya dalam konferensi pers di Markas Puspomad, Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga: Perusakan Polsek Ciracas, TNI AD Sudah Bayar Kerugian Rp305 Juta

1. Tersangka terbanyak dari prajurit TNI AD

Danpuspom: 65 Anggota TNI Jadi Tersangka Perusakan Polsek CiracasSuasana pasca-penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8/2020). Polsek Ciracas dikabarkan diserang oleh sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Eddy merincikan, oknum prajurit TNI AD yang sudah diperiksa ada 90 orang. Kemudian yang menjadi tersangka, 57 orang.

"Kedua, dari TNI AL sudah diperiksa 10 orang, ditetapkan sebagai tersangka tujuh orang. Dan yang terakhir dari TNI AU, sudah diperiksa 19 orang dan ditetapkan tersangka satu orang," ungkap Eddy.

2. TNI sudah ganti kerugian mencapai Rp778 juta

Danpuspom: 65 Anggota TNI Jadi Tersangka Perusakan Polsek CiracasSuasana pasca-penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8/2020). Polsek Ciracas dikabarkan diserang oleh sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Eddy mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih memeriksa para tersangka. Hal ini karena, ada dugaan oknum prajurit TNI lainnya yang terlibat dalam insiden di Polsek Ciracas.

Sementara itu, Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan, ada 23 orang yang menjadi korban penganiayaan, 109 orang korban kerugian mareriil, dan 13 orang mengalami penganiayaan sekaligus kerugian materiil.

Uang ganti rugi itu untuk sementara ditalangi oleh pimpinan TNI AD, yakni Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa. Namun, ganti rugi itu nantinya akan tetap dibebankan kepada para tersangka.

"Jumlah ganti rugi Rp778.407.000," ucap Dudung.

3. Perusakan Polsek Ciracas dipicu provokasi Prada MI

Danpuspom: 65 Anggota TNI Jadi Tersangka Perusakan Polsek CiracasKomandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan (Puspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko saat jumpa pers terkait perkembangan kasus perusakan Mapolsek Ciracas, di Kantor Puspomad, Jakarta, Kamis (3/9/2020). (ANTARA/HO-Penerangan Puspomad)

Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Wijanarko mengatakan, Prajurit Dua (Prada) berinisial MI jadi tersangka. Hal ini karena dia mengaku dikeroyok dan menimbulkan insiden perusakan di Polsek Ciracas. Padahal, dia mengalami kecelakaan tunggal.

"Prada MI memberi keterangan bohong adalah ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum laka tunggal, yang bersangkutan minum minuman keras anggur merah gold," kata Dodik di Markas Puspomad, Jakarta, Rabu 9 September 2020.

Dodik mengatakan, hal ini dikuatkan keterangan saksi yakni Serka ZBH dan Prada AN. Mereka minum bersama dan Prada MI minum sebanyak dua gelas. Tak hanya itu, motor yang dikendarainya saat itu merupakan pinjaman dari pimpinan. Dia pun takut, sebab motor Honda Blade dengan nomor polisi B 3580 TZH rusak dalam kecelakaan tunggal tersebut.

"Serta takut diproses hukum karena saat mengendarai motor tidak punya SIM dan gak bawa STNK," kata Dodik.

Dodik memastikan, Prada MI tidak dipengaruhi narkoba. Hasil pemeriksaan dari BNN Lido menyatakan, dia negatif dari barang haram tersebut.

"Dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Prada MI ditahan di Denpom Jaya 2, Cijantung. Bila penyidikan dan penyelidikan selesai dan lengkap, maka akan ditindaklanjuti dengan peradilan militer," ucapnya.

4. Prada MI terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun

Danpuspom: 65 Anggota TNI Jadi Tersangka Perusakan Polsek CiracasSejumlah anggota Brimob berjaga setelah penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8/2020). Polsek Ciracas dikabarkan diserang oleh sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Prada MI dikenakan Pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana. Dodik menjelaskan, aturan itu berbunyi barang siapa dengan menyiarkan berita bohong, sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 10 tahun. 

"(Kedua) Barang siapa menyiarkan suatu berita, mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, sedangkan dia patut menyangka bahwa berita pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum penjara setinggi-tingginya 3 tahun," jelasnya.

Baca Juga: 8 Personel TNI AL dan AU Diduga Terlibat Penyerangan Polsek Ciracas

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya