Dapat Asimilasi, Galih Ginanjar dan Pablo Benua Jalani Pidana di Rumah

Galih dan Pablo tetap diawasi hingga bebas murni

Jakarta, IDN Times - Artis Galih Ginanjar dan Pablo Benua dikeluarkan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur sejak Rabu 30 Desember 2020. Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, keduanya mendapatkan asimilasi di rumah.

"Mulai menjalankan asimilasi di rumah berdasarkan Permenkumham No.10 tahun 2020, tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19," kata Rika dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Kamis (31/12/2020).

1. Galih Ginanjar dan Pablo Benua juga dapat remisi

Dapat Asimilasi, Galih Ginanjar dan Pablo Benua Jalani Pidana di RumahIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Galih Ginanjar dan Pablo Benua telah ditahan sejak 12 Juli 2019 terkait kasus 'ikan asin'. Galih Ginanjar divonis 2 tahun 4 bulan penjara, sedangkan Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan. Keduanya juga mendapatkan remisi 2 bulan 15 hari dari masa tahanannya.

"Setelah dicek kelengkapan berkas dan keabsahan data, dua narapidana atas nama Galih Ginanjar dan Pablo Putra Benua telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi. Kemudian diusulkan remisi susulan (RK Idul Fitri 2020 dan RU 2020) melalui SDP (sistem database pemasyarakatan) tanggal 25 Desember 2020," jelas Rika.

Baca Juga: Pablo Benua dan Rey Utami Hilangkan Barang Bukti Kasus 'Ikan Asin'

2. Galih dan Pablo tetap diawasi hingga bebas murni

Dapat Asimilasi, Galih Ginanjar dan Pablo Benua Jalani Pidana di RumahIDN Times/Axel Jo Harianja

Rika menuturkan, kedua narapidana tersebut mendapatkan remisi berdasarkan SK Nomor: PAS-1419.PK.01.01.02 Tahun 2020 tanggal 29 Desember 2020, tentang Pemberian Remisi Susulan Kepada Narapidana Terkait Dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

''Galih Ginanjar dan Pablo Benua berada dalam pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur sampai dengan tanggal bebas murni," tuturnya.

3. Galih dan Pablo terjerat kasus pencemaran nama baik dan konten asusila

Dapat Asimilasi, Galih Ginanjar dan Pablo Benua Jalani Pidana di RumahIDN Times/Istimewa

Untuk diketahui, Galih dan Pablo sebelumnya terjerat kasus pencemaran nama baik dan konten asusila 'ikan asin' terhadap Fairuz A. Rafiq. Kasus ini juga menjerat istri Pablo, yakni Rey Utami.

Ketiganya divonis berbeda. Galih Ginanjar divonis 2 tahun 4 bulan penjara, Pablo divonis 1 tahun 8 bulan penjara, sedangkan Rey Utami 1 tahun 4 bulan penjara.

Baca Juga: Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pablo Benua ke Kejaksaan 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya