Dear Calon Kepala Daerah, Awas Ada Penipuan Berkedok Pengisian LHKPN

KPK tidak pernah memungut biaya dalam proses pengisian LHKPN

Jakarta, IDN Times - Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, masyarakat harus waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku KPK atau bekerja sama dengan KPK, dengan modus membantu pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon kepala daerah.

Saat ini, KPK sedang membuka pendaftaran LHKPN bagi calon Kepala Daerah yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020, sebagai persyaratan pencalonan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Sesuai dengan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id. KPK tidak pernah memungut biaya administrasi untuk layanan publik yang disediakan bagi masyarakat, termasuk dalam pengisian LHKPN," kata Ipi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/9/2020).

1. Hati-hati, ada pihak yang mengaku pegawai dan mitra KPK

Dear Calon Kepala Daerah, Awas Ada Penipuan Berkedok Pengisian LHKPNPlt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding (Dok. Humas KPK)

KPK juga mengingatkan, saat ini terdapat beberapa pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK atau mitra kepanjangan KPK. Mereka mengaku dapat membantu mengisi LHKPN untuk calon kepala daerah, dengan meminta sejumlah biaya.

"Imbauan ini disampaikan terkait informasi yang baru-baru ini diterima KPK tentang adanya pihak-pihak yang mengaku pegawai atau mitra KPK di Banten dan Jawa Barat, yang dapat membantu untuk mengisi e-LHKPN untuk mendapatkan tanda terima LHKPN sebagai persyaratan pencalonan atau pun mengaku dapat membantu menghindari proses pemeriksaan LHKPN," ungkap Ipi.

Baca Juga: KPK: 95,33 Persen Penyelenggara Negara Laporkan LHKPN

2. Segera lapor ke polisi atau call center KPK jika menemukan hal serupa

Dear Calon Kepala Daerah, Awas Ada Penipuan Berkedok Pengisian LHKPNIlustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Ipi berujar, bila masyarakat mendapati pihak yang mencurigakan atau ada indikasi mencari keuntungan pribadi/golongan dengan menggunakan nama KPK, segera melapor kepada polisi atau menghubungi KPK melalui call center KPK di 198.

"KPK masih menunggu dan meminta calon Kepala Daerah yang belum melaporkan harta kekayaannya, agar segera menyampaikan kepada KPK," ujarnya.

3. Begini proses pengisian e-LHKPN

Dear Calon Kepala Daerah, Awas Ada Penipuan Berkedok Pengisian LHKPNIlustrasi cara mengsisi e-LHKPN (Dok. elhkpn.kpk.go.id)

Ipi menjelaskan, bakal calon (Balon) yang belum memiliki akun e-Filing LHKPN, maka harus terlebih dahulu melakukan registrasi dengan mengisi dan menandatangani formulir aktivasi e-Filing. Formulir tersebut dapat diperoleh melalui elhkpn.kpk.go.id pada menu “unduh”.

Selanjutnya, formulir yang telah bertanda tangan basah disertai salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP), wajib dikirimkan ke Direktorat PP LHKPN KPK dengan alamat Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan 12950.

Setelah memiliki akun e-Filing, Balon dapat mulai mengisi LHKPN. Setelah menyelesaikan pengisian LHKPN secara online, Balon wajib mengirimkan surat kuasa atas nama yang bersangkutan, pasangan dan anak tanggungan yang berusia 17 tahun ke atas kepada KPK melalui pos. 

"Caranya, Balon mengunduh dan mencetak surat kuasa atas nama-nama tersebut untuk kemudian ditandatangani di atas materai Rp6.000 oleh nama-nama yang tertera dalam masing-masing surat kuasa," jelasnya.

Ipi melanjutkan, KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap LHKPN yang diterima terkait dengan kesesuaian pengisian LHKPN, kelengkapan form aktivasi dan surat kuasa. Apabila LHKPN dinyatakan lengkap, maka KPK akan memberikan tanda terima LHKPN kepada yang bersangkutan.

Namun, bila dinyatakan tidak lengkap, maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada Balon mengenai bagian yang masih harus diperbaiki atau dilengkapi. Perbaikan LHKPN dilakukan paling lambat 14 hari kalender terhitung sejak diterimanya pemberitahuan tersebut oleh Balon.

"Apabila dalam rentang waktu yang diberikan Balon tidak memenuhi kewajiban untuk memperbaiki atau melengkapi LHKPN, KPK akan tetap memberikan tanda terima dengan catatan hasil verifikasi 'Tidak Lengkap' sesuai dengan peraturan yang berlaku," tuturnya.

Ipi menambahkan, tanda terima LHKPN yang dapat diterima sebagai salah satu persyaratan dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota adalah tanda terima yang terdapat kode QR, sebagai otentifikasi bahwa tanda terima tersebut diterbitkan oleh KPK.

Setelah menyelesaikan proses verifikasi, KPK akan mengumumkan LHKPN seluruh Balon melalui elhkpn.kpk.go.id pada modul e-Announcement. KPK juga akan menyampaikan salinan dokumen pengumuman LHKPN atas nama Balon kepada PPUD dalam bentuk salinan elektronik.

"Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi KPK khususnya Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN melalui call center 198, email infopemilu.LHKPN@kpk.go.id atau situs https://elhkpn.kpk.go.id," ucapnya.

Baca Juga: KPK: 95,33 Persen Penyelenggara Negara Laporkan LHKPN

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya