Diburu Sejak 2003, Dua Kali Maria Gagal Diekstradisi dari Belanda

Maria masuk DPO sejak 2003

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Pemerintah Indonesia telah memburu pembobol kas BNI Maria Pauline Lumowa sejak 2003.

Setelah Maria Lumowa kabur, kepolisian memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 2003, yang otomatis menjadikan Maria sebagai buron Pemerintah Indonesia.

Tidak hanya itu, kata Listyo, kepolisian juga menerbitkan red notice yaitu permintaan untuk menemukan dan menahan sementara Maria kepada Interpol.

Baca Juga: Pengakuan Maria Pauline Saat Berada di Pusaran Kasus Pembobolan BNI

1. Pemerintah Indonesia berusaha mengekstradisi Maria dari Belanda dua kali, tapi tidak berhasil

Diburu Sejak 2003, Dua Kali Maria Gagal Diekstradisi dari BelandaKonpers Mabes Polri Soal Maria Pauline Lumowa (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Pada 2009 dan 2014, Pemerintah Indonesia berupaya mengekstradisi Maria Lumowa dari Belanda. Namun, "tidak bisa dilaksanakan," ujar Listyo saat memberikan keterangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Karena tidak bisa mengekstradisi Maria dari Belanda, Pemerintah Indonesia mencari cara lain yakni dengan mengajukan Maria untuk disidang di Mahkamah Agung (MA).

"Tapi yang bersangkutan tetap hrus dihadirkan, kita koordinasi dengan Interpol," ujar Listyo.

2. Maria berhasil diektradisi dari Serbia, Kamis 9 Juli 2020

Diburu Sejak 2003, Dua Kali Maria Gagal Diekstradisi dari BelandaBuronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Pada Kamis, 9 Juli 2020, Kementerian Hukum dan HAM yang dipimpin Menteri Yasonna Laoly akhirnya berhasil mengekstradisi Maria dari Serbia. Perempuan yang sudah buron selama 17 tahun itu dibawa pulang ke Indonesia dengan Pesawat Garuda dan mendarat Kamis pukul 10.40 WIB, di Bandara Soekarno-Hatta. 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan, tangan Maria diborgol selama penerbangan.

"Di pesawat tetap diborgol untuk keselamatan penerbangan," kata Yasonna dalam jumpa pers, Kamis (9/7/2020), di Bandara Soekarno-Hatta.

3. Maria bobol uang BNI Rp1,7 triliun

Diburu Sejak 2003, Dua Kali Maria Gagal Diekstradisi dari BelandaKedatangan tersangka Maria Pauline di ruang VIP Terminal 3 Bandara Inernasionap Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (IDN Times/Candra Irawan)

Sebagai mana diketahui, Maria Pauline merupakan salah satu tersangka pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (LC) fiktif. PT Gramarindo Group yang dimiliki oleh Maria dan Adrian Woworuntu pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 sempat mendapat kucuran dana Bank BNI senilai US$136 juta dan 56 juta Euro. Bila ditotal dan dikurs rupiah mencapai Rp1,7 triliun (menggunakan kurs saat itu).

Aksi PT Gramarindo Group turut dibantu "orang dalam" BNI. Sebab, BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp. Padahal, bank-bank itu bukan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, BNI mulai curiga terhadap transaksi keuangan PT Gramarindo Group. Mereka mulai melakukan penyelidikan dan terbukti perusahaan itu tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini sempat dilaporkan ke Mabes Polri. Tetapi, Maria sudah keburu kabur ke Singapura pada September 2003 atau satu bulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Baca Juga: Yasonna: Pengacara Maria Pauline Sempat Mencoba Suap Otoritas Serbia

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya