Diperiksa KPK, Juliari Batubara Dicecar Soal Proses Pengadaan Bansos

Juliari diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (23/12/2020) memeriksa eks Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara. Plt Jubir Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, Juliari diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap bansos COVID-19.

"Juliari Peter Batubara diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain yaitu MJS (Matheus Joko Santoso) dan kawan-kawan. Penyidik mendalami keterangan yang bersangkutan terkait dengan latar belakang, kebijakan dan proses pengadaan bansos Kemensos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020," kata Ali saat dikonfirmasi awak media, Kamis (24/12/2020).

1. Dirjen Linjamsos Kemensos sebelumnya diperiksa KPK

Diperiksa KPK, Juliari Batubara Dicecar Soal Proses Pengadaan BansosDirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin (Website/kemsos.go.id)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin, pada Senin 21 Desember 2020 dipanggil penyidik KPK. Ali mengatakan, Pepen dipanggil sebagai saksi untuk Juliari.

"Penyidik menggali keterangan saksi terkait tahapan dan proses dilakukannya penunjukan langsung para vendor atau kontraktor, yang menyalurkan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020," kata Ali saat dikonfirmasi awak media, Selasa 22 Desember 2020.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya tengah mendalami siapa saja yang menjadi vendor-vendor bansos COVID-19. Dalam hal ini, KPK ingin memastikan apakah paket bansos yang disalurkan oleh para vendor itu sudah laik.

"Artinya itu dia punya usaha untuk pengadaan sembako atau tiba-tiba perusahaan yang baru didirikan kemudian dapat pekerjaan itu. Dia hanya ingin mendapatkan fee, itu kan harus didalami," ucap Pria yang akrab disapa Alex ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 14 Desember 2020.

Baca Juga: Skenario Korupsi Bansos ala Juliari, Bentuk Tim Khusus hingga Vendor

2. Total ada lima tersangka terkait kasus suap program bansos COVID-19

Diperiksa KPK, Juliari Batubara Dicecar Soal Proses Pengadaan BansosPejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Sebagai pihak terduga penerima, yakni Juliari serta dua pejabat PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sebagai pihak terduga pemberi, Ardian I M dan Harry Sidabuke yang merupakan pihak swasta.

Dalam OTT kasus dugaan suap program bansos COVID-19, KPK mengamankan barang bukti uang Rp14,5 miliar dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Uang itu di simpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.

Kasus ini berawal dari adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020, dengan nilai Rp5,9 triliun. Kemudian ada 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari Batubara menunjuk Matheus dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan proyek tersebut. Mereka menunjuk langsung para pihak yang menjadi rekanan.

"Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS (Matheus). Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," jelas Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Minggu 6 Desember 2020.

3. Juliari diduga terima suap Rp17 miliar

Diperiksa KPK, Juliari Batubara Dicecar Soal Proses Pengadaan BansosMantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Pada Mei hingga November 2020, Matheus dan Adi membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan. Di antaranya Ardian, Harry dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan juga diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Selain itu, Juliari juga diduga menerima suap sebesar Rp17 miliar. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, Juliari diduga menerima uang sebesar Rp8,2 miliar. Sedangkan periode kedua, Juliari diduga menerima uang Rp8,8 miliar.

Baca Juga: Puan Maharani Disebut-sebut di Kasus Juliari, Begini Reaksi PDIP

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya