Diperiksa Soal Ucapan Revolusi, Permadi: Itu Revolusinya Bung Karno

Pernyataan revolusi ia ucapkan saat di Gedung DPR

Jakarta, IDN Times - Penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya hari ini memeriksa kembali politikus senior Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho. Ia diperiksa atas kasus dugaan makar terkait pernyataan revolusi yang ia lontarkan dalam sebuah video yang beredar di media sosial.

"Ini untuk kedua kali diperiksa oleh Cyber Polda yang dulu belum selesai sekarang disambung lagi. Masih tentang ceramah saya di Gedung DPR. Ya, yang revolusi dan macam macam," jelasnya di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/5).

1. Permadi mengatakan revolusi yang dimaksudnya ialah konteks revolusi yang kerap disampaikan Bung Karno

Diperiksa Soal Ucapan Revolusi, Permadi: Itu Revolusinya Bung KarnoIDN Times/Axel Jo Harianja

Ketika ditanyai awak media, apakah revolusi yang diucapkan oleh dirinya mengarah ke makar, ia mengaku pernyataan revolusi yang dia maksud dalam konteks sama seperti apa yang diucapkan oleh Soekarno (Bung Karno).

"Kalau menurut saya, gak apa-apa (dianggap makar). Orang zaman Bung Karno semua rakyat disuruh revolusi. Revolusi yang saya maskud kan revolusinya Bung Karno, yang multikompleks, revolusi mental. Mental harus diubah dari mental orang yang dijajah menjadi tidak. Menjadi bangsa yang berdikari," jelasnya.

"Revolusi politik, revolusi ekonomi, revolusi budaya revolusi industri, semua macam, multikompleks. Termasuk revolusi luar negeri. Bung Karno menolak bantuan luar negeri amerika dengan mengatakan go to hell," sambungnya.

Lebih lanjut, ia menilai, revolusi yang ia nyatakan bukan termasuk makar. "Ya bukan (makar). Saya gak pernah makar. Kalau makar tuh makan ayam bakar," candanya.

2. Kuasa hukum minta penyidik mempertimbangkan usia Permadi

Diperiksa Soal Ucapan Revolusi, Permadi: Itu Revolusinya Bung KarnoIDN Times/Dokumen Istimewa

Di tempat yang sama, kuasa hukum Permadi, Hendarsam Marantoko meminta penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dapat mempertimbangkan kondisi dan usia kliennya itu. Hal ini dikarenakan, dalam pemeriksaan sebelumnya, Permadi diperiksa sejak pagi hari hingga larut malam.

"Usia (Permadi) sudah jalan 80 tahun ini. Kami minta supaya penyidik bijak dan arif dalam menyidik perkara tersebut. Tapi prinsipnya kami kooperatif, tapi jangan sampai merugikan kedua belah pihak lah. Tidak dianggap menghalangi penyidikan polisi, juga tidak merugikan klien kami dalam menghadapi kesehatannya saat ini," jelas Hendarsam.

3. Pernyataan revolusi ia ucapkan saat di gedung DPR

Diperiksa Soal Ucapan Revolusi, Permadi: Itu Revolusinya Bung KarnoIDN Times/Kevin Handoko

Permadi sebelumnya mengatakan pernyataan revolusi itu ia sampaikan saat diundang oleh Fadli Zon menjadi pembicara dalam pertemuan di Gedung DPR RI pada Rabu (8/5) lalu.

"Saya ngomong di DPR selaku anggota lembaga pengkajian MPR, selaku dewan pembina Gerindra, saya diundang oleh Fadli Zon untuk mendampingi berbicara di depan forum rektor, pembicaraan itu bersifat terbatas dan tertutup," jelasnya.

Permadi pun mengklaim, pernyataan dirinya saat itu direkam oleh orang yang tak dia ketahui. Bahkan, ia menduga, ada orang yang ingin menjatuhkan dirinya. "Karena itu saya tidak tau kalau itu dibuat video disebarluaskan, mungkin untuk menjerumuskan saya, saya tidak tau," katanya.

"Dan itu ada UU di DPR pasal 224 yang menyatakan bahwa berbicara di ruang DPR atau pimpinan DPR itu kebal hukum, lebih-lebih saya adalah anggota pengkajian MPR. UU nomor 7 tahun 2014. Jadi saya tidak mau menjelaskan apakah 'revolusi' maksud apa. Itu semua tertutup tidak perlu saya jelaskan," lanjut Permadi.

Baca Juga: Diperiksa Polisi Terkait Makar Kivlan Zen, Apa Jawaban Permadi?

4. Permadi dilaporkan ke polisi terkait ucapan revolusi

Diperiksa Soal Ucapan Revolusi, Permadi: Itu Revolusinya Bung KarnoIDN Times/Axel Jo Harianja

Permadi dipolisikan oleh seorang pengacara bernama Fajri Safi'i di Polda Metro Jaya. Fajri melaporkan Permadi terkait video viral di media sosial berdurasi 2 menit 45 detik, yang berisi rekaman Permadi menyebut 'revolusi'.

Fajri mengatakan, dirinya berniat untuk membuat laporan dengan terlapor Permadi. Namun ia mengaku, polisi sudah lebih dulu membuat laporan sendiri dan dirinya tidak perlu membuat laporan baru.

"Kita gak perlu buat LP (laporan polisi) lagi menindak lanjuti LP yang sudah ada katanya oleh tim cyber dan nanti kita akan dipanggil sebagai saksi. Setelah kita sampai sini katanya sudah ada laporan polisi nah itu LP nya LP A. Kalau LP A itu polisi yang buat laporan sendiri, temuan polisi," kata Fajri di Polda Metro Jaya, Kamis (9/5) lalu.

Baca Juga: Permadi Diperiksa di Polda Metro Terkait Pernyataan Revolusi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya