Ditinggal Febri, KPK Tunjuk Yuyuk Andriati Jadi Plh Karo Humas 

KPK segera melakukan seleksi jabatan Karo Humas

Jakarta, IDN Times - Posisi Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) KPK kosong sejak Jumat 16 Oktober 2020, usai Febri Diansyah mengundurkan diri. Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan lembaga antirasuah itu sudah menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan itu.

"Untuk sementara, pelaksana harian (Plh) Karo Humas KPK saat ini dirangkap oleh Kabag Pemberitaan dan Publikasi, Yuyuk Andriati Iskak, sampai ditunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt) Karo Humas," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2020).

1. KPK segera melakukan seleksi jabatan Karo Humas

Ditinggal Febri, KPK Tunjuk Yuyuk Andriati Jadi Plh Karo Humas Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Yuyuk sebelumnya pernah bekerja sebagai jurnalis. Dia meninggalkan profesi itu pada 2004. Selanjutnya, Yuyuk bekerja di sebuah bank selama 5 tahun hingga akhirnya bergabung dengan lembaga antirasuah pada 2009.

"Berikutnya akan dilakukan seleksi untuk mengisi jabatan Karo Humas. Mengenai waktu pelaksanaannya, akan kami infokan kembali," ucap Ali.

Baca Juga: Resmi Pamit! Febri Dianyah Mengaku Dicandai, Apa Gak Nyesel Keluar? 

2. Febri resmi mengundurkan diri dari KPK sejak 16 Oktober 2020

Ditinggal Febri, KPK Tunjuk Yuyuk Andriati Jadi Plh Karo Humas (Febri Diansyah mengakhiri masa kerjanya menjadi jubir KPK) ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat

Febri memutuskan mengundurkan diri dari KPK sejak Jumat 18 September 2020. Sebelum bergabung dengan KPK, Febri pernah menjadi aktivis di Indonesia Corruption Watch (ICW). Dia ditunjuk menjadi Jubir KPK pada 6 Desember 2016. Pada tahun 2018, diterbitkan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Dalam aturan itu juga dijelaskan pembeda antara tugas Jubir KPK dengan Karo Humas KPK. KPK lantas menunjuk dua Plt Jubir untuk menggantikan Febri pada 27 Desember 2019. Sejak saat itu, Febri menjabat sebagai Karo Humas KPK dan resmi mengundurkan diri pada Jumat 16 Oktober 2020.

3. Ini alasan Febri Diansyah mengundurkan diri dari KPK

Ditinggal Febri, KPK Tunjuk Yuyuk Andriati Jadi Plh Karo Humas Mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Febri Diansyah, Kamis (24/9/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sebelumnya, dalam wawancara khusus (wansus) bersama IDN Times, adanya revisi Undang-Undang (UU) KPK yang berlaku sejak Oktober 2019 menjadi salah satu alasan mengapa Febri mundur dari KPK.

"Memang sejak tahun lalu itulah saya dan beberapa orang teman itu mulai berdiskusi dan bahkan ada yang mengatakan apakah kita masih bertahan di KPK setelah revisi UU KPK tersebut?" kata Febri kepada IDN Times, Rabu, 30 September 2020.

Febri mengatakan selama dia berdiskusi dengan teman-temannya yang juga merupakan pegawai KPK, sudah ada yang lebih dulu memilih mengundurkan diri. Namun, Febri dan beberapa teman lainnya memilih tetap bertahan.

"Lewat 11 bulan, saya pikir kontribusi saya untuk pemberantasan korupsi mungkin bisa lebih signifikan dan besar kalau saya berada di luar KPK. Karena ini memang pertanyaan dasarnya melebihi seluruh pertanyaan yang ada. Pertanyaan reflektif saya yaitu, seberapa signifikan anda atau kita atau saya, bisa berkontribusi memberikan manfaat untuk pemberantasan korupsi?" ungkap Febri.

Febri melanjutkan, pertanyaan-pertanyaan reflektif itu selalu dia tanyakan ke diri sendiri. Pertanyaan itu diajukan, agar dia dan beberapa pegawai KPK lainnya tidak terjebak dalam zona nyaman.

"Kalau hanya bicara soal gaji dan tanda kutip kenyamanan, mungkin sangat nyaman untuk bertahan saja dan ya sudah terima saja kondisi yang baru ini," ucap Febri.

"Tapi saya pikir tidak. Karena, bekerja itu bukan hanya sekadar mencari penghasilan, bekerja itu bukan hanya soal rutinitas yang diulang-ulang terus, tapi bekerja itu artinya bisa bermanfaat bagi orang banyak," sambungnya.

Baca Juga: Revisi UU KPK Jadi Salah Satu Alasan Febri Diansyah Mundur dari KPK

4. Febri akan tetap menjaga KPK dari luar

Ditinggal Febri, KPK Tunjuk Yuyuk Andriati Jadi Plh Karo Humas Ilustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Febri mengatakan keputusan pengunduran diri ini disebabkan faktor internal dan eksternal. Namun, dia enggan menjelaskan lebih spesifik mengenai faktor internal tersebut.

"Untuk faktor internal saya pikir tidak usah dibahaslah. Karena itu cenderung ke hal-hal yang sifatnya pribadi yang tidak perlu di bawa ke ruang publik, tapi faktor eksternal ini yang paling penting," katanya.

Untuk faktor eksternal, Febri mencontohkannya dari segi kelembagaan. Di antaranya kondisi politik dan hukum, serta jawaban dari pertanyaan reflektif yang sudah didiskusikan bersama sejumlah temannya. Kemudian, status pegawai KPK yang hingga saat ini masih belum jelas, menimbulkan diskusi dan kekhawatiran yang lebih.

"Meskipun bagi saya sendiri, pertimbangan lebih utama sebenernya adalah pertimbangan kondisi dan situasi yang sudah berubah tersebut dan saya merasakan ruang kontribusi saya mungkin akan lebih besar kalau saya bisa berada di luar KPK," tuturnya.

"Karena itu, waktu bertemu pimpinan saya sampaikan juga bahwa, ya meskipun saya keluar, tetap saya akan jaga KPK dari luar," katanya lagi.

Baca Juga: [WANSUS] Pamit dari KPK, ke Mana Febri Diansyah Akan Berlabuh?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya