Eksepsi Ditolak, Ratna Sarumpaet: Saya Gak Bodoh-Bodoh Amat Ya!

Majelis Hakim tolak eksepsi Ratna Sarumpaet

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus ujaran kebencian atau hoaks penganiayaan, Ratna Sarumpaet, merasa putusan sela yang dibacakan majelis hakim hari ini tidak adil baginya. Menurutnya, Meski dirinya bukan ahli hukum, putusan sela tersebut patut dipertanyakan.

"Saya ini awam, saya bukan ahli hukum, tapi saya juga gak bodoh-bodoh amat ya. Aku tahu apa yang aku lakukan, apa yang dikatakan di undang-undang itu aku mengerti," ujar Ratna kepada wartawan usai menjalani sidang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/3).

1. Ratna tetap menerima putusan Hakim

Eksepsi Ditolak, Ratna Sarumpaet: Saya Gak Bodoh-Bodoh Amat Ya!Ratna Sarumpaet (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Meskipun dirinya merasa tidak adil atas putusan majelis hakim, Ratna mengatakan tetap menerima semuanya.

"Ya kalau dengan tahap itu aku menolak, tapi kan bukan aku yang ketok palu. Jadi saya ikutin aja," ucap Ratna.

Baca Juga: Eksepsinya Ditolak, Ratna Sarumpaet: Supaya Lebih Lama di Penjara

2. Ratna nilai eksepsinya ditolak agar ia lebih lama mendekam di penjara

Eksepsi Ditolak, Ratna Sarumpaet: Saya Gak Bodoh-Bodoh Amat Ya!Ratna Sarumpaet (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Ratna Sarumpaet juga merasa kecewa atas putusan sela tersebut. Menurut Ratna, ditolaknya eksepsi itu agar dirinya lebih lama ditahan di penjara.

"Ditolak? ya udah harusnya ditolak supaya saya lebih lama dipenjara," kata Ratna.

Lebih lanjut, Ratna mengatakan dirinya pasrah atas putusan sela tersebut dan siap melanjutkan sidang selanjutnya.

"Ya tapi sudahlah. Sekarang tinggal dilanjutkan aja," katanya.

3. Atiqah Hasiholan tak kaget atas putusan hakim kepada Ibunya

Eksepsi Ditolak, Ratna Sarumpaet: Saya Gak Bodoh-Bodoh Amat Ya!Atiqah Hasiholan (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Atiqah Hasiholan yang ikut menemani ibunya pada sidang hari ini mengatakan, dirinya tidak kaget atas putusan tersebut. Meski begitu, ia tetap merasa kecewa.

"Nggak kaget, cuma kalau dibilang kecewa ya kecewa, yaudah," ucapnya saat ditanyai awak media.

Ketika ditanyai lebih lanjut atas hasil sidang itu, istri dari Artis Rio Dewanto itu enggan banyak berkomentar. Ia pun segera meninggalkan lokasi persidangan.

4. Majelis Hakim tolak eksepsi Ratna Sarumpaet

Eksepsi Ditolak, Ratna Sarumpaet: Saya Gak Bodoh-Bodoh Amat Ya!Ratna Sarumpaet (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa kasus ujaran kebencian atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet. Ketua Majelis Hakim Joni menyatakan, proses persidangan kasus Ratna akan dilanjutkan ke sidang pokok perkara.

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum untuk seluruhnya. Dua, menyatakan surat dakwaan JPU nomor tertanggal 21 Februari telah disusun secara cermat jelas dan lengkap," ujar Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Joni juga menyatakan, pemeriksaan perkara akan tetap dilanjutkan. Persidangan selanjutnya akan digelar pada pekan depan dengan memerintahkan terdakwa Ratna dan pemeriksaan saksi.

"Sidang ditunda satu minggu dari sekarang, perintah kepada penuntut umum menghadirkan terdakwa dan saksi saksi lainnya," kata Joni.

Joni menyebutkan pengacara Ratna Sarumpaet dapat melakukan upaya hukum bersamaan dengan pokok perkara, setelah penolakan pembelaan ini.

Sidang Ratna Sarumpaet kali ini mengagendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis malam, 4 Oktober 2018 atas dugaan penyebaran hoaks atau berita bohong.

Ratna disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya