Geledah Rumah Eks Wali Kota Cimahi, KPK Sita Catatan Terkait Suap

KPK segera sita dokumen yang ditemukan

Jakarta, IDN Times - Pelaksana Tugas Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pihaknya sejak Rabu (2/12/2020) hingga Kamis (3/12/2020) menggeledah sejumlah lokasi, terkait kasus yang menjerat eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

"Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan pada empat lokasi di Kota Cimahi yaitu Kantor Wali Kota Cimahi, Rumah Wali Kota Cimahi, RSU KB (Kasih Bunda) dan Kantor PT Trisaksi Megah," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga: Dibekuk KPK, Harta Wali Kota Cimahi Ajay Lebih Besar dari Edhy Prabowo

1. KPK segera sita dokumen yang ditemukan

Geledah Rumah Eks Wali Kota Cimahi, KPK Sita Catatan Terkait SuapPlt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Dalam penggeledahan ini, penyidik KPK mengamankan beberapa dokumen. Ali menuturkan, pihaknya akan menganalisa dokumen-dokumen tersebut sebelum disita.

"Berupa catatan penerimaan keuangan yang diduga diterima oleh tersangka AMP (Ajay) dan juga dokumen terkait pengajuan izin RSU KB," tuturnya.

2. Komisaris RSU Bunda juga ditetapkan sebagai tersangka

Geledah Rumah Eks Wali Kota Cimahi, KPK Sita Catatan Terkait SuapWali Kota Cimahi, Ajay Priatna (Facebook.com/Ajay Muhammad Priatna)

Selain Ajay, KPK juga menetapkan satu orang lainnya menjadi tersangka. Dia adalah Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan.

Ajay dan Hutama ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap perizinan RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018-2020.

3. Ajay diduga menerima suap Rp1,6 miliar

Geledah Rumah Eks Wali Kota Cimahi, KPK Sita Catatan Terkait SuapWali Kota Cimahi, Ajay Priatna (Facebook.com/Ajay Muhammad Priatna)

Dalam kasus ini, Ajay diduga menerima suap sebesar Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar. Suap itu sudah diberikan sejak 6 Mei 2020. Bahkan, pada 27 November 2020, dia diduga menerima suap sebesar Rp425 juta.

Atas perbuatannya, Ajay dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Hutama, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK, Ini Kata PDIP soal Bantuan Hukum 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya