Hari Pertama Penerapan ETLE Fitur Baru, Polisi Tilang 118 Pelanggar

Tidak memakai sabuk pengaman didenda Rp750 ribu

Jakarta, IDN Times - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, pihaknya menindak 118 pengendara yang tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, yang mulai diterapkan sejak Senin (1/7) kemarin dengan fitur baru.

"Total ada 108 kendaraan pelat hitam dan 10 pelat kuning ditilang lewat sistem ETLE kemarin," kata Yusuf dalam keterangan tertulis, Senin (1/7).

1. Peraturan ganjil genap paling banyak dilanggar

Hari Pertama Penerapan ETLE Fitur Baru, Polisi Tilang 118 PelanggarIDN Times/Dokumen Ditlantas Polda Metro Jaya

Yusuf memaparkan rincian jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara. Antara lain, 65 pengendara ditilang karena melanggar area ganjil genap.

Kemudian, 39 pengendara ditilang karena tidak memakai sabuk pengaman saat mengemudi, dan 14 pengendara lain ditilang karena kedapatan menggunakan telepon genggam saat mengemudi.

Untuk pelanggaran area ganjil genap, delapan orang ditilang di jembatan penyeberangan orang (JPO) Kementerian Pariwisata, tiga orang di JPO Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, 51 orang di JPO Hotel Sultan, dan tiga orang lainnya di traffic light Sarinah arah ke Bundaran Hotel Indonesia.

Lalu, 35 pengemudi ditilang di JPO Hotel Sultan karena tidak menggunakan sabuk pengaman, dan empat orang di JPO KemenPAN RB, serta 14 lainnya ditilang di JPO KemenPAN RB karena menggunakan telepon genggam saat mengemudi.

Baca Juga: Tilang Elektronik, 81 Kamera Canggih Dipasang di Jakarta September Ini

2. Denda pelanggar ETLE paling tinggi Rp750 ribu

Hari Pertama Penerapan ETLE Fitur Baru, Polisi Tilang 118 PelanggarIDN Times/Axel Jo Harianja

Kepala Seksi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman sebelumnya mengatakan, pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE akan dikenakan denda sesuai jenis pelanggaran.

"Setiap pelanggaran beda-beda dendanya sesuai aturan perundang-undangan. Namun denda maksimal mencapai Rp750 ribu," ujar Arif di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/7).

Arif memaparkan jenis-jenis pelanggaran yang mampu direkam kamera ETLE di antaranya, pengendara yang melanggar marka jalan, dan lampu merah.

"Kemudian pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt), menggunakan handphone saat berkendara dan kecepatan maksimal 40km/jam," papar dia.

Pelanggaran lalu lintas, kata Arif, diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Denda maksimal tersebut, dapat dikenakan pada pengendara yang menggunakan telepon genggam saat mengemudi mobil.

Arif mengatakan aturan tersebut terdapat dalam Pasal 106 ayat 1. Dalam pasal itu menjelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar, dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana.

"Ancamannya bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu," ujar dia.

Arif menyebutkan bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, dapat dikenakan dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Hal ini tercantum pada Pasal 287 ayat 1.

"Pelanggar ganjil genap bisa dikenakan Rp500 ribu," kata dia.

Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengatur kecepatan kendaraan dalam kota maksimal 40km/jam. Bagi pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan ini, juga bisa dipidana.

"Pelanggar bisa dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu, sesuai Pasal 287 ayat 5," ujar Arif.

Arif menambahkan, denda paling rendah dikenakan pada pengendara ataupun penumpang yang tidak mengenakan sabuk pengaman. Hal itu pun diatur dalam Pasal 289.

"Setiap pengemudi atau penumpang yang tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana, dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," kata dia.

3. Sebanyak 81 kamera tilang elektronik dipasang pada September 2019

Hari Pertama Penerapan ETLE Fitur Baru, Polisi Tilang 118 PelanggarANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Sebelumnya, Arif mengatakan, pihaknya berencana memasang sekitar 81 kamera dalam menerapkan tilang elektronik atau ETLE. Polda Metro Jaya juga mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk menambah kamera tersebut di seluruh wilayah Ibu kota.

"Tidak hanya di Jakara Pusat, Sudirman-Thamrin, namun seluruh wilayah DKI Jakarta. Jalur-jalur penting yang rawan pelanggaran ataupun mempunyai akses objek vital cukup tinggi. Rencananya, ada 81(kamera), pada September akan diproses pengadaannya," ujar Arif di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/7).

Arif mengatakan berdasarkan hasil evaluasi sementara sejak diberlakukan pada November 2018, ETLE dinilai dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas mencapai 44 persen.

"Harapannya, di atas 50 persen bisa menurun secara signifikan, khususnya pelanggaran gage (ganjil genap) dan membahayakan pengendara lain seperti menggunakan HP," kata dia.

Arif menambahkan, saat ini sistem ETLE hanya difokuskan kepada pelanggar yang menggunakan mobil. "Iya, mobil aja udah kewalahan. Nanti pelan-pelan motor," kata dia.

4. ETLE yang sekarang jauh lebih canggih

Hari Pertama Penerapan ETLE Fitur Baru, Polisi Tilang 118 PelanggarIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Arif sebelumnya juga mengatakan, terdapat beberapa perbedaan kelebihan dari sistem ETLE yang sudah dimulai sejak November 2018, dengan ETLE yang dimulai hari ini. Salah satunya, adanya pengembangan teknologi pada kamera yang terpasang.

Arif menjelaskan pada sistem ETLE 2018, pihaknya baru memasang dua kamera dan hanya mampu mendeteksi pelanggaran seperti menerobos lampu merah dan marka jalan. Sedangkan saat ini, pihaknya memasang 10 kamera tambahan di beberapa ruas jalan koridor Sudirman-Thamrin untuk mendeteksi pelanggaran-pelanggaran lainnya.

"Di antaranya pelanggaran pembatasan gage. Pelanggaran yang lebih spektakuler lagi kita bisa mendeteksi bagian dalam kabin masyarakat yang menggunakan HP sambil berkendara. Sangat membahayakan dirinya dan pengendara lain," kata dia.

Kemudian, pelanggaran-pelanggaran menggunakan safety belt, lazim dan banyak terjadi. Ini juga bisa terdeteksi kamera-kamera yang terpasang di tambahan 10 kamera jalur Jalan Sudirman-Thamrin. Itulah yang membedakan sistem ETLE yang baru.

5. Alur penilangan dari ETLE

Hari Pertama Penerapan ETLE Fitur Baru, Polisi Tilang 118 PelanggarIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Arif menjelaskan alur atau mekanisme penilangan dari ETLE. Kamera yang sudah terpasang, nantinya akan menangkap gambar atau video secara otomatis. Kamera itu nantinya akan menganalisa kendaraan-kendaraan mana saja yang telah melakukan pelanggaran. Kemudian, hasil data-data kendaraan tersebut nantinya disajikan kepada petugas dilengkapi dengan identitas kendaraan.

Kamera-kamera tersebut, lanjut Arif, melakukan dua fungsi secara bersamaan, yaitu mendeteksi pelanggaran dan mengidentifikasi kendaraan. Kamera yang sudah terpasang juga tidak hanya mendeteksi kendaraan yang melanggar.

"Seluruh aktivitas pada ruas jalan tersebut, seluruh data kendaraan yang melintas dikumpulkan. Sehingga akan memudahkan kita, apabila mencari dan menganalisa data dampak kepadatan lalu lintas, jumlah kendaraan yang melintas, bahkan kita bisa mencari kendaraan A, apa pernah melintas di titik itu, di jam itu berapa kali," kata dia.

Data kendaraan yang melanggar kemudian akan diverifikasi petugas. Setelah nya, polisi menerbitkan surat konfirmasi. Untuk sementara, surat itu akan kirimkan ke alamat yang tertera di surat kendaraan. Hal itu dikarenakan, beberapa masyarakat dinilai polisi belum familiar untuk memasukkan alamat email pada pendaftaran kendaraannya.

"Dan kita harapkan dalam kurun waktu tiga hari, masyarakat sudah menerima dan mengonfirmasi pelanggaran yang memang dia lakukan atau tidak dilakukan," ucap Arif.

Konfirmasi itu, lanjut Arief, bisa dengan cara mengirimkan surat itu kembali ataupun menggunakan saran web service yaitu, dengan memasukkan alamat website ataupun memindai barcode yang ada. Setelah memasukkan alamat email dan nomor telepon, pelanggar atau pun yang menyatakan melanggar tersebut, akan mendapatkan konfirmasi alamat dan kode virtual account untuk membayar sejumlah denda.

"Apabila (pembayaran denda) tidak dilakukan selama 14 hari, maka sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang (UU), kita melakukan pemblokiran pajak STNK. Sehingga tidak bisa mungkin mau bayar pajak, memperpanjang STNK, sampai dia melunasi atau membayar pelanggaran dendanya," papar Arif.

6. Alasan polisi menambahkan Fitur baru di ETLE

Hari Pertama Penerapan ETLE Fitur Baru, Polisi Tilang 118 PelanggarIDN Times/Dok. Ditlantas Polda Metro Jaya

Lebih lanjut, Arif menuturkan, pihaknya menambahkan fitur baru di ETLE agar Ibu Kota bisa menjadi barometer dari efektivitas penegakan hukum.

"(Harus) tertib lah di Jakarta itu. Kemudian menekan angka kecelakaan, dan data-data ini bisa kita analisa setiap hari, berapa kendaraan yang melintas," kata dia.

Ditlantas Polda Metro Jaya saat ini mempunyai 12 kamera tilang elektronik. Dua kamera telah diterapkan sejak 1 November 2018 dan 10 kamera baru saja diterapkan sejak Senin (1/7).

Berikut titik-titik penempatan kamera fitur terbaru ETLE:

1. Jembatan penyeberangan orang (JPO) MRT Bundaran Senayan
2. JPO MRT Polda Semanggi
3. JPO depan Kementerian Pariwisata
4. Jembatan penyeberangan MRT dekat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia 
5. Flyover Jalan Layang Non Tol Sudirman ke Thamrin
6. Flyover Jalan Layang Non Tol Thamrin ke Sudirman
7. Simpang bundaran Patung Kuda
8. Simpang TL Sarinah Bawaslu
9. Simpang TL Sarinah Starbucks
10. JPO Plaza Gajah Mada.

Baca Juga: Polisi: Denda Maksimal Tilang Elektronik Rp750 Ribu

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya