Hari Pertama Perluasan Ganjil Genap, Sebanyak 1904 Pengendara Ditilang

Ada 963 pelanggar di sore hari

Jakarta, IDN Times - Perluasan aturan ganjil-genap (gage) mulai diberlakukan Senin (9/9) kemarin. Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir, mengatakan terhitung sejak pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, ratusan pengendara ditilang akibat melanggar aturan tersebut.

"Hari ini, 941 (pengendara) ditilang dari Jakarta Utara sampai selatan, Barat, Timur dengan rincian SIM yang kita jadikan barang bukti (penilangan) 617 dan STNK 324. Ini yang kita lakukan dalam penegakan hukum Gage hari pertama," kata Nasir di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/9) kemarin.

1. Pelanggar di pagi hari terbanyak ada di wilayah Jakarta Utara

Hari Pertama Perluasan Ganjil Genap, Sebanyak 1904 Pengendara DitilangANTARA FOTO/Galih Pradipta

Nasir menerangkan, pelanggaran didominasi di wilayah Jakarta Utara. Hal ini karena, para pengendara tidak mengetahui jika lokasi itu termasuk kawasan ganjil-genap. "Itu 251 pelanggar gage di traffic light bintang, Gunung Sahari," katanya.

"Di Jakarta Barat 153 (pelanggar). Banyak yang komplen keluar tol langsung masuk gage. Itu alasan ketidak ketahuan. Ya mungkin ada yang sudah tahu tapi masih melintas," katanya lagi.

Baca Juga: Perluasan Ganjil Genap, Pelanggar Nekat Suap Petugas Kepolisian

2. Ada 963 pelanggar di sore hari

Hari Pertama Perluasan Ganjil Genap, Sebanyak 1904 Pengendara DitilangANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Sedangkan untuk sore hari, yakni pukul 16.00 WIB-21.00 WIB, polisi menindak 963 pelanggar dengan barang bukti penilangan SIM 655 buah, dan 308 STNK.

Beberapa rinciannya adalah, untuk di Jakarta Utara, polisi menindak 138 pelanggar. Kemudian, di Jakarta Barat 242 pelanggar, Jakarta Selatan 13 pelanggar, Jakarta Timur 144 pelanggar dan Jakarta Pusat 35 pelanggar.

Nasir menjelaskan, ada beberapa alasan para pengendara itu ditilang, meski sudah ada sosialisasi perluasan ganjil-genap hampir satu bulan.

"Alasan pertama orang baru, baru melintas. Walaupun mungkin ada pemberitahuan rambu atau tulisan spanduk yang sudah terpasang dari satu bulan sebelumnya," jelasnya.

"Kedua, orang banyak melanggar karena kebutuhan. Orang banyak melintas disitu (area ganjil-genap). Itu yang jadi alasan utama pelanggar gage," sambungnya.

3. Pelaksanaan ganjil-genap pada sore hari berlaku hingga pukul 21.00 WIB

Hari Pertama Perluasan Ganjil Genap, Sebanyak 1904 Pengendara DitilangANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Diketahui, sosialisasi perluasan ganjil-genap mulai dilakukan sejak 7 Agustus hingga 8 September 2019. Uji coba juga langsung dilaksanakan pada 12 Agustus hingga 6 September, sebelum benar-benar diterapkan pada hari ini.

Kemudian, durasi waktu pelaksanaan ganjil-genap kali ini juga ditambah satu jam pada sore hari atau pada periode kedua.

Di periode pertama yakni pagi hari, ganjil-genap berlaku pukul 06.00 - 10.00 WIB. Sedangkan pada periode kedua yakni sore hari, sistem ganjil-genap yang semula berlaku pukul 16.00-20.00 menjadi pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Selain itu, bagi kendaraan yang akan memasuki pintu tol atau sebaliknya, akan ditindak jika melanggar aturan ganjil-genap. Aturan ganjil-genap ini, tidak akan menyasar pada pengemudi sepeda motor. 

4. Berikut ini ruas jalan yang dikenakan perluasan ganjil genap

Hari Pertama Perluasan Ganjil Genap, Sebanyak 1904 Pengendara DitilangIDN Times/Arief Rahmat

Baca Juga: Ganjil Genap Diperluas, Grab Minta Taksi Online Dikecualikan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya