Hasil Labfor Nyatakan Nunung Aktif Gunakan Sabu Sejak 13 Bulan Lalu

Hasil diketahui lewat analisa pengambilan sample rambut

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Narkoba Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri, Kombes Pol. Sodiq Pratomo mengungkapkan, komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung mengonsumsi sabu sejak 13 bulan lalu.

"Kita bisa mengetahui lama penggunaan dari tes rambut ini, yakni 13 bulan yang lalu sebagai pengguna aktif," katanya di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/7).

1. Hasil itu diketahui lewat analisa teori pengambilan sample rambut

Hasil Labfor Nyatakan Nunung Aktif Gunakan Sabu Sejak 13 Bulan LaluIDN Times/Axel Jo Harianja

Sodiq memaparkan, hasil itu diketahui lewat analisa teori pengambilan sample rambut. Setiap rambut manusia kata Sodiq, bertumbuh 0,5 cm hingga 1,3 cm setiap bulannya.

"Sehingga, kalau kita asumsikan pertumbuhan rambutnya tersangka itu satu bulan 1 cm, maka paling tidak dia menggunakan (Sabu) itu sudah 13 bulan," papar Sodiq.

Baca Juga: Pemasok Narkoba Jenis Sabu Milik Nunung Ditangkap 

2. Hasil pengguna aktif juga berdasarkan pemeriksaan urine

Hasil Labfor Nyatakan Nunung Aktif Gunakan Sabu Sejak 13 Bulan LaluIDN Times/Axel Jo Harianja

Selain itu, hasil pengguna aktif juga dinyatakan berdasarkan pemeriksaan urine. Lima hari sejak ditangkap, urine Nunung masih menunjukkan positif mengonsumsi sabu.

"Biasanya dalam waktu satu dua hari kalau pengguna yang tidak aktif, sudah tidak kita temukan di urine. Karena, barang bukti cairan yang paling bagus tuh di urine. Namun, di hari kelima masih kita temukan dan kadarnya cukup tinggi," jelasnya.

3. Kronologi penangkapan Nunung dan suaminya

Hasil Labfor Nyatakan Nunung Aktif Gunakan Sabu Sejak 13 Bulan LaluIDN Times/Axel Jo Harianja

Nunung sebelumnya ditangkap bersama suaminya, July Jan Sambiran di kediamannya  pukul 13.15 WIB, Jumat (19/7) lalu. Bukan hanya mereka berdua, polisi juga menangkap pria bernama Hadi Moheriyanto alias Hery alias TB yang memperjualbelikan barang haram itu.

Saat menggeledah rumah Nunung, polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca untuk memakai sabu, satu buah korek api gas, dan empat buah handphone.

Nunung juga telah menyerahkan uang pembayaran sabu seharga Rp3.700.000 kepada TB, yang sebelumnya baru dibayarkan sebesar Rp1.100.000. Dia bersama sang suami juga telah memesan sabu kepada TB, sebanyak 10 kali dalam kurun waktu 3 bulan.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya Selama 20 hari ke depan. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 122 ayat (2) ,juncto 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana ancaman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Pemeriksaan Nunung Bisa Direhab Atau Tidak, Beda dengan Pecandu Lain

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya