Hasil Tes Urine Negatif Narkoba, Artis Naufal Samudra Tetap Tersangka

Naufal sudah dua kali membeli ganja sintesis via online

Jakarta, IDN Times - Pesinetron Mermaid In Love, Naufal Samudra Weichert, ditangkap Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (13/4) lalu. Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, Naufal ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba.

"Barang bukti narkoba jenisnya ganja sintetis liquid, yang pemakaiannya itu dikonsumsi seperti vape. Ada dua botol kecil yang kami amankan atau sita," kata dia dalam live streaming di Instagram Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (16/4).

1. Naufal konsumsi ganja karena sulit tidur

Hasil Tes Urine Negatif Narkoba, Artis Naufal Samudra Tetap TersangkaKasus Narkoba yang menjerat artis sinetron Mermaid in Love, Naufal Samudra (Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat0

Ronaldo menjelaskan, Naufal saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Kepada polisi, dia mengaku mengonsumsi ganja karena kesulitan tidur.

"Yang bersangkutan sering kesulitan tidur. (Ganja) membantu yang bersangkutan rileks dan bisa tidur," ujar dia.

2. Ganja sintesis dibeli via online

Hasil Tes Urine Negatif Narkoba, Artis Naufal Samudra Tetap TersangkaKasus Narkoba yang menjerat artis sinetron Mermaid in Love, Naufal Samudra (Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat0

Ronaldo menjelaskan, Naufal membeli ganja tersebut via online lewat media sosial. Polisi kini masih mencari tahu siapa penjualnya. Kendati, saat urine Naufal diperiksa, ternyata hasilnya negatif.

"Namun pengakuan yang bersangkutan belum lama mengonsumsi nya. Artinya, saat penangkapan belum lama mengonsumsi. Spesimen darah dan rambut sudah dikirim ke (Badan Narkotika Nasional) Lido. Hasilnya nanti tunggu sama-sama," kata dia.

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba Vape, 10 Perjalanan Karier Naufal Samudra

3. Naufal sudah dua kali membeli ganja sintesis

Hasil Tes Urine Negatif Narkoba, Artis Naufal Samudra Tetap TersangkaKasus Narkoba yang menjerat artis sinetron Mermaid in Love, Naufal Samudra (Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat0

Di tempat yang sama, Kepala Unit 3 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Fiernando mengatakan, aktor film Jailangkung 2 itu ditangkap di kediamannya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ganja yang dipesan juga langsung dikirimkan ke kediamannya.

"Pengakuan tersangka, yang bersangkutan sudah membeli ganja sintesis sebanyak dua kali. Yaitu satu botol ukuran 10 ml dengan harga Rp800 ribu," kata dia.

4. Naufal tetap ditahan dan jadi tersangka meski hasil tes urine negatif

Hasil Tes Urine Negatif Narkoba, Artis Naufal Samudra Tetap TersangkaIlustrasi Polres Metro Jakarta Barat (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Ronaldo menambahkan, meski hasil tes urine negatif, Naufal tetap jadi tersangka dan ditahan. Hal ini merujuk pada Pasal 112 dan 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pasal 112 yang diatur di situ memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. Pasal 114, dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I," kata dia.

"Sekali pun (tes urine) negatif, itu dapat dipidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang di Indonesia," sambung Ronaldo.

5. Naufal ajak generasi muda jauhi narkoba

Hasil Tes Urine Negatif Narkoba, Artis Naufal Samudra Tetap Tersangkainstagram.com/itsnaufalsamudra

Dalam kesempatan itu, Naufal menyesali perbuatannya. Dia mengajak generasi muda di Indonesia agar tidak mencoba mengonsumsi narkoba.

"Jangan coba-coba hal yang haram atau negatif, dan jauhilah hal-hal tersebut. Semoga kesalahan saya bisa jadi contoh bagi banyak orang," kata dia.

Naufal disangkakan melanggar Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Naufal terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Baca Juga: Artis Sinetron Mermaid In Love Naufal Samudra Ditangkap Polisi

Topik:

  • Rochmanudin
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya