Hukuman untuk Brimob yang Lakukan Kekerasan saat Penertiban Tamansari

Lima anggota Brimob terbukti melakukan kekerasan

Jakarta, IDN Times - Polda Jawa Barat akhirnya memberikan hukuman bagi anggotanya yang diduga melakukan kekerasan saat penertiban permukiman rumah warga RW 11, Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, ada lima anggotanya yang terbukti melanggar aturan disiplin, yakni
melakukan kekerasan saat pengamanan.

"Lima (orang) itu dua personel Brimob Polres Bandung, tiga personel Brimob Polda Jabar," kata dia saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (26/12).

1. Kelima polisi ditahan dan ditunda kenaikan pangkat

Hukuman untuk Brimob yang Lakukan Kekerasan saat Penertiban TamansariKombes Trunoyudo Wisnu Andiko (Kiri) dan Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso (kanan) di Polda Jabar. (IDN Times/Istimewa)

Saptono mengatakan kelima anggota Brimob itu telah menjalani sidang etik pada Jumat (20/12) lalu. Hasilnya, mereka mendapatkan sanksi 21 hari dan ditempatkan atau ditahan pada tempat khusus.

"Dan penundaan kenaikan pangkat satu periode," kata dia.

2. Sebanyak 25 orang yang sempat diamankan sudah dipulangkan

Hukuman untuk Brimob yang Lakukan Kekerasan saat Penertiban Tamansari(IDN Times/Bagus F)

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, polisi sempat mengamankan 25 orang yang diduga melakukan tindakan anarkis saat pengamanan di Tamansari. Namun mereka sudah dipulangkan ke keluarganya masing-masing.

"Penyidik masih memerlukan waktu pendalaman terhadap keterlibatan 25 orang ini. Bahwa 25 orang ini bukanlah warga setempat. Jadi mereka pendatang," kata Asep Selasa (17/12).

3. Kronologi peristiwa penertiban Tamansari versi polisi

Hukuman untuk Brimob yang Lakukan Kekerasan saat Penertiban TamansariPenggusuran warga Tamansari, Kota Bandung, pada Kamis (12/12). (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Kepala Polrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema sebelumnya mengatakan urutan peristiwa penertiban hingga berujung ricuh. Irman mengatakan, Polrestabes Bandung menindaklanjuti surat permohonan bantuan pengamanan proses penertiban Tamansari. Atas dasar itu, Irman menerjunkan sejumlah personel.

Dalam proses penertiban, kepolisian hanya membantu Satpol PP. Karena itu, barisan petugas kepolisian berada di belakang untuk memonitor.

"Karena posisinya me-back up, kita posisinya di belakang barisan Satpol PP. Hanya me-monitoring saja, dari pagi sampai siang hari relatif aman, dan kami tetap menjaga situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," ujar Irman.

4. Kericuhan mulai terjadi pukul 12.00

Hukuman untuk Brimob yang Lakukan Kekerasan saat Penertiban TamansariWarga di Tamansari yang coba mengais puing bangunan rumahnya usai penggusuran dari aparat. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Penertiban sebelum pukul 12.00 WIB diklaim kondusif. Tidak ada kericuhan meskipun ada negosiasi dengan warga sebelumnya. Namun, selepas pukul 12.00 WIB, menurut Irman ada sekelompok massa yang tidak diketahui kedatangannya melempari Satpol PP menggunakan batu.

Karena Satpol PP tidak dilengkapi dengan alat pelindung, maka Satpol PP meminta bantuan kepada barisan petugas kepolisian. Tindakan polisi awalnya mengimbau untuk melerai kedua belah pihak agar tidak saling lempar.

"Sesuai SOP (standar operasional prosedur) setelah melakukan imbauan, maka pasukan dalmas (pengendalian masyarakat) dengan peralatannya melerai kedua belah pihak agar tidak terjadi potensi konflik yang lebih besar," kata Irman.

"Dalam proses tersebut tentu langkah yang dilakukan justru masih terjadi perlawanan dari pihak massa yang kita tidak tau sumber massa itu datang," kata Irman menambahkan.

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Polisi Berpangkat Brigadir Lakukan Kekerasan Saat Penertiban Tamansari

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya