Inspeksi Mendadak, Dinas LH DKI Temukan Pabrik yang Cemari Udara

PT. Mahkota Indonesia salah satu yang cemarkan udara

Jakarta, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta hari ini melakukan inspeksi mendadak ke lokasi yang menjadi sumber emisi cerobong industri yang mencemari udara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, Inspeksi ini merupakan salah satu pelaksanaan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Baca Juga: Jokowi Beri Saran Buat Anies Baswedan untuk Atasi Polusi Udara Jakarta

1. PT. Mahkota Indonesia jadi salah satu Industri yang cemarkan udara

Inspeksi Mendadak, Dinas LH DKI Temukan Pabrik yang Cemari UdaraIDN Times/Axel Jo Harianja

Pada inspeksi pertama, Dinas LH DKI Jakarta menyambangi Industri yang memproduksi asam sulfat, yakni PT. Mahkota Indonesia. Industri yang berada di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur itu dikenakan sanksi administratif lantaran emisinya melanggar atau melampaui baku mutu yang telah ditetapkan.

Andono mengaku, berdasarkan pengukuran yang dilakukan Dinas LH DKI bersama pihak Laboratorium yang terakreditasi, menyimpulkan emisi dari cerobong PT. Mahkota Indonesia telah melebihi batas baku mutu.

"Selanjutnya, dikenakan sanksi administrasi kepada yang bersangkutan berupa paksaan pemerintah untuk memperbaiki kinerja pengendalian emisinya," kata Andono di lokasi, Kamis (8/8).

PT. Mahkota Indonesia harus memperbaiki cerobongnya dalam waktu 45 hari kalender terhitung mulai hari ini.

2. PT. Mahkota Indonesia janji akan ikuti aturan

Inspeksi Mendadak, Dinas LH DKI Temukan Pabrik yang Cemari UdaraIDN Times/Axel Jo Harianja

Di tempat yang sama, Plant Manager PT. Mahkota Indonesia, Stephen Rudyato Soendoko mengatakan, pihaknya akan memperbaiki cerobong pabrik tersebut.

"Akan kita laksanakan, pokoknya sesuai dengan baku mutu yang berlaku," katanya.

Selain itu, selama ini PT. Mahkota Indonesia, kata Stephen, belum pernah mendapat peringatan jika emisi cerobong asapnya telah melanggar batas baku mutu. Ia juga mengaku, emisi dari pabrik tersebut selalu diuji setiap tahunnya.

"Selama ini belum pernah melanggar, ini baru pertama kali aja sih. Makanya kita coba perbaiki," ucapnya.

Untuk diketahui, aturan mengenai emisi juga tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup (LH) Nomor 13 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan Keputusan Gubernur (Kepgu) Nomor 670 Tahun 2000 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak di Provinsi DKI Jakarta.

3. Dinas LH DKI Jakarta juga inspeksi PT. Hong Xin Steel

Inspeksi Mendadak, Dinas LH DKI Temukan Pabrik yang Cemari UdaraIDN Times/Axel Jo Harianja

Selain PT. Mahkota Indonesia, Dinas LH DKI juga melakukan inspeksi mendadak ke PT. Hong Xin Steel. Industri yang bergerak dalam peleburan baja di Kawasan Cakung, Jakarta Timur ini sebelumnya juga telah diberikan sanksi berupa paksaan pemerintah untuk segera memperbaiki cerobong proses industrinya.

“Petugas laboratorium yang terakreditasi sudah mempersiapkan diri dan mengambil sampling untuk mengukur dari kegiatan Industri ini. Dari situ, nanti akan kita ketahui bagaimana ketaatan dari yang bersangkutan untuk dilakukan tindakan evaluasi korektif selanjutnya," jelas Andono.

Lebih lanjut, Andono berharap, dengan adanya upaya paksa ini, cerobong-cerobong pabrik khususnya di DKI Jakarta, dapat lebih bersih lagi dan memenuhi baku mutu.

"Supaya kualitas udara di Jakarta bisa lebih baik lagi ke depan untuk masyarakat Jakarta lebih sehat.

Untuk diketahui, Dinas LH DKI Jakarta sebelumnya telah memberikan tindakan serupa pada PT. Indonesia Acid Industry. Kegiatan inspeksi ini juga menjadi agenda rutin yang selama ini dilakukan Dinas LH DKI Jakarta. Untuk inspeksi dadakan hari ini, dinilai menjadi inspeksi besar-besaran karena mengundang awak media.

4. Berikut isi lengkap sanksi paksaan terhadap PT. Mahkota Indonesia

Inspeksi Mendadak, Dinas LH DKI Temukan Pabrik yang Cemari UdaraIDN Times/Axel Jo Harianja

Berikut ini Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI No. 370 Tahun 2019 tentang penerapan sanksi paksaan pemerintah kepada PT. Mahkota Indonesia yang dibacakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil DLH DKI Jakarta, SukoRahardjo.

Menimbang dan selanjutnya
Mengingat dan selanjutnya
Memperhatikan dan selanjutnya

Menetapkan keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta tentang penerapan sanksi administrasi paksaan Pemerintah kepada PT. Mahkota Indonesia.

Kesatu, menerapkan sanksi administrasi paksaan Pemerintah kepada PT. Mahkota Indonesia untuk memperbaiki pengelolaan emisi sumber tidak bergerak dari kegiatan produksi.

Kedua, berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan uji laboratorium, tim penanganan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 25 Maret 2019, PT. Mahkota Indonesia telah melakukan pelanggaran.

Hasil uji laboratorium pada cerobong asap sulfat unit 2, melebihi baku mutu untuk parameter sulfurdioksida atau SO2.

Ketiga, jangka waktu pelaksanaan pemenuhan kewajiban sanksi administrasi paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu, ditentukan sebagai berikut:

Memperbaiki pengelolaan emisi sumber tidak bergerak dari kegiatan produksi paling lama 45 hari kalender.

Keempat, Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Diktum ketiga, dilaksanakan terhitung sejak tanggal diterima keputusan ini oleh penanggung jawab.

Kelima, PT. Mahkota Indonesia wajib melaporkan hasil pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum ketiga kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan Sudin Kota Administrasi Jakarta Timur.

Keenam, apabila PT. Mahkota Indonesia tidak melaksanakan sanksi administratif paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum ketiga, akan dikenakan sanksi yang lebih berat sesuai ketentutan perundang-undangan.

Ketujuh, keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada 7 agustus 2019

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
Tertanda Andono warih

Baca Juga: Kurangi Polusi Udara, Ketua DPRD DKI Sarankan Anies Buat Hujan Buatan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya