IPW: Proses Pencalonan Idham Azis Jadi Kapolri Tidak Lazim

IPW Beberkan proses pencalonan Idham Azis jadi Kapolri

Jakarta, IDN Times - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai  ada standard operational procedure (SOP) yang dilanggar dalam proses pencalonan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Menurut Neta, ada dua proses yang dilakukan dalam pencalonan Kapolri, yakni masukan dari Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Setelah itu, Presiden akan memilih satu nama untuk diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk selanjutnya dilakukan uji kepatutan oleh Komisi III.

"Tapi, dalam penetapan Idham Azis sebagai calon Kapolri, prosedur itu tidak dilalui sebagaimana mestinya," kata Neta dalam keterangannya yang diterima IDN Times di Jakarta, Kamis (24/10).

1. Begini proses pencalonan Idham Azis jadi Kapolri menurut IPW

IPW: Proses Pencalonan Idham Azis Jadi Kapolri Tidak Lazim(Idham Azis yang kini menjabat sebagai Kabareskrim) IDN Times/Axel Jo

Neta kemudian menceritakan, beberapa jam setelah Wakapolri Komjen Pol Ari Dono ditetapkan sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolri, tiga orang Komisioner Kompolnas mendatangi Ari Dono. Salah satunya, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.

Mereka meminta segera diadakan rapat untuk membahas dan menentukan nama-nama calon Kapolri. Ari Dono kemudian memanggil seorang jenderal dan memulai rapat tersebut. "Mereka rapat hanya berlima. Tiga dari Kompolnas dan dua dari Polri," katanya.

Rapat itu memunculkan lima nama calon Kapolri. Di antaranya Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri, Komjen Pol Arief Sulistyanto, Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, Asisten Operasi Kapolri, Irjen Pol Martuani Sormin dan Kabareskrim, Komjen Pol Idham Azis. 

Nama Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrian sempat masuk dalam bursa pencalonan Kapolri. Akan tetapi, namanya dicoret karena dinilai terlalu muda, yakni dari angkatan kepolisian (Akpol) 1989. Nama Agus pun digantikan oleh Irjen Pol Martuani.

"Nama Idham Azis sempat diperdebatkan karena masa dinasnya sebagai anggota polisi kurang dari dua tahun. Tapi akhirnya dimasukkan dengan catatan," ungkap Neta.

Baca Juga: IPW Minta DPR Tolak Komjen Idham Azis Jadi Kapolri, Apa Alasannya?

2. Tak biasanya Kompolnas mendatangi pimpinan Polri untuk membahas nama calon Kapolri

IPW: Proses Pencalonan Idham Azis Jadi Kapolri Tidak LazimANTARA FOTO/Desca Lidya Natalia

Nama-nama calon Kapolri itu diketik dan dikirimkan ke Istana pada dini hari. Dan paginya, pihak Istana sudah mengirimkan satu nama ke DPR.

"Kerja cepat. Pola pengajuan nama calon Kapolri seperti ini di luar kelaziman. Dan tak biasanya Kompolnas mendatangi pimpinan Polri untuk sama- sama membahas nama calon-calon Kapolri," kata ujar Neta.

Menurut Neta, Kompolnas biasanya mengadakan rapat sendiri dan dihadiri semua Komisioner Kompolnas dalam mendata dan membahas nama-nama calon Kapolri. Setelah itu, nama-nama yang diusulkan akan diserahkan kepada Presiden.

"Di sisi lain, Polri juga melakukan rapat wanjak yang dipimpin Wakapolri dengan peserta Irswasum, Kadiv Propam, Deputi SDM dan lain-lain. Di era Kapolri Timur Pradopo (Kapolri ke-20), Wanjak malah dihadiri semua Jenderal bintang tiga," jelas Neta.

3. Pencalonan Idham Azis terburu-buru dan tak lazim

IPW: Proses Pencalonan Idham Azis Jadi Kapolri Tidak LazimANTARA FOTO/Reno Esnir

Neta kemudianmenyimpulkan, Polri belum melakukan Wanjak secara resmi dan belum menyampaikan surat usulan resmi kepada Presiden. Surat usulan yang dikirim, baru dari Kompolnas berdasarkan hasil rapat yang dihadiri tiga Komisioner dan dua petinggi Polri.

"Pertanyaan IPW, kenapa proses pencalonan Idham Azis terkesan terburu-buru dan tidak lazim? Ada apa? Apakah ketidakproseduralan ini dan menabrak SOP ini harus ditolerir?" kata Neta.

4. Fit and Proper Tes calon Kapolri segera dilakukan

IPW: Proses Pencalonan Idham Azis Jadi Kapolri Tidak LazimANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Komisi III DPR RI segera menindak lanjuti surat Presiden, tentang pencalonan Idham Aziz sebagai Kapolri.

Komisi III kata Puan, sedang dalam proses menunggu nama-nama anggota dari masing-masing fraksi yang akan mengisi alat kelengkapan dewan tersebut.

“Maka saya minta fraksi-fraksi segera melengkapi nama-nama yang akan duduk di komisi 3,'' kata Puan dalam keterangannya yang diterima IDN Times hari ini.

“Meski hanya ada satu calon Kapolri yang diajukan Presiden, fit and proper tes tetap akan dilaksanakan untuk mengetahui visi calon Kapolri,” sambung Puan.

Baca Juga: DPR Terima Surat Presiden Jokowi, Angkat Idham Aziz Jadi Kapolri

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya