Jakarta Tanggap Darurat COVID-19, Jadwal TransJakarta dan MRT Dibatasi

Tempat hiburan ditutup mulai senin pekan depan

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan status jakarta menjadi tanggap darurat bencana COVID-19. Status ini ditetapkan selama 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang. Ia pun kembali membatasi jadwal penggunaan transportasi umum.

"Prinsipnya masih sama, yaitu membatasi jumlah penumpang di dalam bus dan di dalam kereta api. Kedua dengan membatasi jam operasi. Sehingga, ini hanya digunakan untuk kepentingan yang mengharuskan pergi ke luar," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/3) malam.

1. Setiap antrean harus diberi jarak

Jakarta Tanggap Darurat COVID-19, Jadwal TransJakarta dan MRT DibatasiAntrean panjang menunggu Trans Jakarta pada Senin, 16 Maret 2020 (Dok. Istimewa)

Selain itu, semua antrean tidak boleh dilakuka di ruang tertutup. Antrean harus dilakukan di area terbuka seperti halnya tidak boleh di dalam halte atau di dalam stasiun. Bahkan, akan diterapkan jarak aman di semua antrean.

"Seluruh jajaran Pemprov, Polda, dan Kodam nanti akan berada di lapangan mulai hari Senin (23/3) pagi untuk memastikan ada kedisiplinan di sini," katanya.

2. Kadishub minta masyarakat selalu melakukan social distancing

Jakarta Tanggap Darurat COVID-19, Jadwal TransJakarta dan MRT DibatasiKadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo (IDN Times/Muhammad Athif Aiman)

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakart, Syafrin Liputo mengatakan layanan MRT, LRT hingga TransJakarta juga akan dibatasi waktu operasionalnya.

"Keseluruhannya, mulai jam 06.00 pagi sampai dengan jam 20.00 WIB. Untuk LRT, prinsipnya sama tetap berjalan setiap 10 menit," katanya.

Syafrin menegaskan, masyarakat yang akan menggunakan layanan angkatan umum untuk selalu menjaga social distancing. "Artinya ada jarak aman, antar penumpang, minimal satu meter yang direkomendasikan oleh WHO," katanya.

Senada dengan Anies, para penumpang tidak boleh antre di dalam halte maupun stasiun. Hal ini guna mencegah penularan virus corona .

"Keseluruhannya antrean kami buka di depan halte maupun stasiun, dengan keseluruhannya tetap menjaga jarak aman antar penumpang," ucapnya.

Baca Juga: Lagi Social Distancing? Usir Bosan dengan 5 Kegiatan Bermanfaat Ini

3. Korban virus corona terus bertambah jika masyarakat tak lakukan social distancing

Jakarta Tanggap Darurat COVID-19, Jadwal TransJakarta dan MRT DibatasiSocial Distancing (Dok. Istimewa)

Anies menjelaskan, korban virus corona akan terus bertambah jika masyarakat tidak melakukan social distancing atau menjaga jarak aman. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga meminta, masyarakat tak meremehkan imbauan tersebut.

Anies mencontohkan, di Jakarta ada 17.500 dokter, 27.000 perawat, dan 900-an tenaga kesehatan masyarakat. Jumlah jajaran medis di seluruh Jakarta tersebut, tak sanggup menghadapi jumlah warga yang datang.

"Maka kurangi jumlah penderita, dan mengurangi jumlah penderita itu dengan mengurangi penularan. Karena kemampuan dari sistem kesehatan di Ibu kota ini ada batasnya," katanya.

"Ini berbeda kalau kita punya kasus satu atau dua. Ini sudah merupakan pandemik, dan di Jakarta percepatannya tinggi karena interaksi tinggi," sambungnya.

Baca Juga: Anies: Kasus Virus Corona Penambahannya Cepat, Sudah di Semua Kawasan

4. Tempat hiburan ditutup mulai senin pekan depan

Jakarta Tanggap Darurat COVID-19, Jadwal TransJakarta dan MRT Dibatasi(Ilustrasi diskotik Golden Crown di Pinangsia) www.instagram.com/@goldencrownjkt

Anies mengatakan pihaknya menutup kegiatan operasional hiburan dan rekreasi selama dua pekan. Penutupan itu terhitung mulai Senin (23/3) hingga 5 April mendatang. Selain itu, Anies juga mengimbau penyelenggara kegiatan MICE, Ballroom dan Balai Pertemuan, untuk menunda penyelenggaraan event hingga batas waktu yang ditentukan.

Adapun tempat hiburan yang ditutup sebagai berikut
1. Klab malam
2. Diskotek
3. Pub/Musik hidup
4. Karaoke Keluarga
5. Karaoke Executive
6. Bar/Rumah minum
7. Griya Pijat
8. Spa
9. Bioskop
10. Bola gelinding
11. Bola sodok
12. Mandi uap
13. Seluncur
14. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa.

5. Pegawai kantor juga diminta bekerja dari rumah mulai Senin pekan depan

Jakarta Tanggap Darurat COVID-19, Jadwal TransJakarta dan MRT DibatasiIDN Times/Panji Galih Aksoro

Anies Baswedan meminta semua kegiatan usaha termasuk perkantoran menghentikan kegiatannya mulai Senin (23/3) mendatang. Hal ini sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta No 6 tahun 2020, tentang pengentian sementara kegiatan perkantoran dalam rangka mencegah penyebaran wabah coronavirus desease (COVID-19).

"Ini statusnya seruan, tapi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan. Menutup fasilitas operasional, dan tidak melakukan kegiatan perkantoran. Tapi lakukan kegiatan di rumah," katanya.

Namun, bagi perusahaan yang tidak bisa langsung menghentikan secara bekerja di kantor secara total, diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal.

"Minimal jumlah karyawannya, minimal waktu kegiatannya, dan minimal fasilitas operasionalnya, serta mendorong sebanyak mungkin karyawan belerja dari rumah," jelasnya.

Para pelaku usaha juga diharapkan memperhatikan surat edara Menteri Tenaga Kerja No. M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan kepada pekerja dan buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan COVID-19. Aturan itu mulai berlaku sejak hari ini, hingga 5 April 2020.

"Kita berharap ini semua ditaati dan jajaran Pemprov DKI dengan Satgas di DKI terus bekerja untuk memastikan kita bisa ikut mencegah percepatan penularan COVID-19," ucapnya.

Baca Juga: [BREAKING] Anies Baswedan Tetapkan Jakarta Tanggap Darurat Bencana COVID-19

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya