John Kei dan Anak Buahnya Jalani Tes Urine, Dua Orang Positif Narkoba

Hasil tes urine tersangka lainnya akan segera diumumkan

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyatakan dua orang anak buah John Kei terbukti positif menggunakan narkoba. Hal ini diketahui setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan serangkaian pemeriksaan.

"Semua kita cek urine, dan sementara (dari) 30 orang ini baru dua orang dinyatakan positif narkoba," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/6).

1. Hasil tes urine anak buah John Kei lainnya segera diumumkan

John Kei dan Anak Buahnya Jalani Tes Urine, Dua Orang Positif NarkobaRilis kasus kejahatan kelompok John Kei (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Yusri mengatakan saat ini penyidik masih menunggu hasil tes urine para tersangka lainnya dan akan mengumumkan hasilnya apabila pemeriksaan sudah rampung.

"Semua kita cek urine, kita masih tunggu hasil urine lainnya," ujarnya.

Penyidik saat ini juga masih mendalami apakah anak buah John Kei melakukan aksinya dalam pengaruh narkoba.

Baca Juga: Rentetan Peristiwa Berdarah yang Pernah Menjerat John Kei

2. John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka

John Kei dan Anak Buahnya Jalani Tes Urine, Dua Orang Positif NarkobaRilis kasus kejahatan kelompok John Kei (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Yusri Yunus mengatakan, John Refra alias John Kei bin Paulinus Refra, dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini terkait kasus penyerangan di Cluster Australia, Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, dan kasus penganiayaan di Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (21/6) lalu. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan beberapa hal. Seperti perencanaan aksi dan tugas masing-masing tersangka.

"Sampai membagi beberapa klaster-klaster. Klaster pertama daerah Kosambi, kemudian klaster kedua daerah Green Lake, kemudian klaster ketiga di jalan Titian dan yang keempat ada klaster mandiri. Karena, ada tiga tempat yakni Pondok Gede, Tangerang, dan daerah Bekasi," kata Yusri di Polda Metro Jaya.

3. Masih ada pelaku yang buron

John Kei dan Anak Buahnya Jalani Tes Urine, Dua Orang Positif NarkobaRilis kasus kejahatan kelompok John Kei (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Yusri menyebutkan ada 25 orang yang menyerang kediaman Nus Kei. Namun, masih ada pelaku lainnya yang berstatus DPO alias buron.

"Saya belum bisa sebutkan, karena ada beberapa DPO yang masuk dalam daftar hasil pemeriksaan, berdasarkan saksi-saksi yang ada dan keterangan tersangka sendiri saat itu," kata dia.

Dalam peristiwa di Cluster Australia Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, ada pelaku yang membawa senjata api. Dia juga menembak kaki seorang pengendara ojek online di lokasi, namun dia masih berstatus DPO.

"Namanya kita sudah tahu dan kita masih pengejaran yang bersangkutan pemegang senpi itu," kata Yusri.

Akibat perbuatannya, John Kei dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.

Barang bukti yang turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Baca Juga: Disebut Khianati John Kei, Nus Kei: Harusnya Ini Masalah Sepele Saja

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya