Diperiksa 22 Jam, Apa saja yang Didalami Polisi dari Jokdri?

Jokdri diperiksa sebagai tersangka perusakan barang bukti

Jakarta, IDN Times - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia) PSSI Joko Driyono alias Jokdri telah menjalani pemeriksaan lanjutan terkait perusakan barang bukti kasus pegaturan skor. Ia hadir di Polda Metro Jaya sejak Kamis (21/2) pukul 09.45 WIB. Jokdri akhirnya menyelesaikan pemeriksaannya pukul 08:00 keesokan harinya, Jumat (22/2). 

Apa komentar Jokdri usai diperiksa secara maraton?

"Alhamdulillah pemeriksaan yang kedua saya lalui (dengan) cukup melelahkan, cukup panjang. Tapi saya merasa nyaman menjalani proses ini," ujar Jokdri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/2)

Lalu, apa saja yang didalami oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola terhadap pemeriksaan lanjutan itu ?

1. Jokdri enggan membeberkan apa saja yang didalami penyidik dalam pemeriksaannya

Diperiksa 22 Jam, Apa saja yang Didalami Polisi dari Jokdri?IDN Times/Axel Jo Harianja

Ketika ditanyai awak media apa saja yang didalami penyidik dalam pemeriksaan lanjutan itu, Jokdri enggan berkomentar lebih jauh. Ia menilai, dirinya tidak berwenang menyampaikan apa saja yang didalami penyidik terkait pemeriksaannya.

"Ini tentu ada hubunganya dengan peristiwa penggeledahan ROP (kantor PSSI) di Jakarta saat saya berada di Abu Dhabi. Tapi subtansinya karena ini sudah masuk di proses hukum kita semua tunggu, mudah-mudahan nanti segera bisa dituntaskan," kata Jokdri.

Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (18/2) lalu. Namun, pemeriksaan yang memakan waktu sekitar 20 Jam itu ditunda karena ada pertanyaan penyidik yang belum diselesaikan. Ada 32 pertanyaan yang disiapkan penyidik, namun belum seluruhnya ditanyakan kepada Jokdri.

Terkait hal itu, Jokdri tidak dapat membeberkan apa saja substansi dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya.

"Saya mohon maaf tidak bisa menyampaikan substansinya karena ini sudah masuk dalam proses hukum," katanya.

Baca Juga: Sopir Jokdri Ungkap Detik-detik Perusakan Alat Bukti Pengaturan Skor

2. Jokdri merasa nyaman dalam menjalani pemeriksaan kedua

Diperiksa 22 Jam, Apa saja yang Didalami Polisi dari Jokdri?IDN Times/Axel Jo Harianja

Dalam pemeriksaan kedua, ia kembali mengapresiasi langkah penyidik yang telah bertugas dengan baik. Bahkan, Jokdri mengaku merasa nyaman dalam menjalankan pemeriksaan tersebut.

"Sekali lagi, saya menyampaikan penyidik dan satgas telah melayani proses penyidikan ini dengan sangat baik, sangat nyaman, sangat profesional dan saya merasa dalam pemeriksaan yang cukup lama tapi bisa menjalani dengan nyaman," ujar Jokdri.

3. Jokdri siap menjalani pemeriksaan lanjutan berikutnya

Diperiksa 22 Jam, Apa saja yang Didalami Polisi dari Jokdri?IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Ketika ditanya apakah akan ada pemeriksaan lanjutan, Jokdri mengaku tidak tahu menahu. Namun, apabila ia dimintai keterangan kembali, maka ia akan siap. 

"Bisa saja ada pertemuan (pemeriksaan) berikutnya untuk melengkapai data-data yang dirasa kurang dan saya siap melakukan pemeriksaan berikutnya,"kata dia.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan terkait hasil pemeriksaan tersebut.

4. Jokdri telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor

Diperiksa 22 Jam, Apa saja yang Didalami Polisi dari Jokdri?IDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Jokdri sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor. Ia diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah terpasang garis polisi oleh penguasa umum. Lokasi yang telah dipasangi police line itu adalah kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.

Ia pun terancam dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan dan 4 tahun. 

Ditambah lagi, Jokdri diduga kuat sebagai aktor intelektual perusakan barang bukti. Kepada polisi dalam pemeriksaan Senin(18/2) lalu, ia mengaku memerintahkan anak buahnya mengambil dan merusak barang bukti tersebut.

Baca Juga: Satgas Anti-Mafia Bola Sita Uang Rp300 Juta dari Apartemen Jokdri

Topik:

Berita Terkini Lainnya