Joko Driyono Ditahan, Kuasa Hukum: Tak Sepatutnya Dilakukan

Jokdri ditahan di Polda Metro Jaya hingga 20 hari ke depan

Jakarta, IDN Times - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono alias Jokdri resmi ditahan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola di Polda Metro Jaya, Senin (25/3). Jokdri ditahan terkait kasus perusakan barang bukti dugaan kasus pengaturan skor sepak bola di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Jokdri, Andru Bimaseta menilai, tak sepatutnya kliennya itu ditahan.

"Bagi kami sebenarnya tidak sepatutnya Pak Joko dilakukan penahanan kalau menurut kami. Tapi itu (penahanan) alasan subjektif dari penyidik," ujar Andru kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/3) malam.

Apa alasan Andru menilai Jokdri tidak sepatutnya ditahan?

1. Jokdri diklaim tidak akan melarikan diri meski tidak ditahan

Joko Driyono Ditahan, Kuasa Hukum: Tak Sepatutnya DilakukanKuasa Hukum Jokdri, Andru Bimaseta (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Andru menilai, alasan subjektif dari pihak kepolisian tidak dapat dijadikan sebagai dasar penahanan. Ia pun membeberkan beberapa alasan mengapa dirinya tidak setuju atas tindakan penahanan tersebut.

"Artinya gini, kenapa kita mengindikasikan bahwa Pak Joko sepatutnya tidak ditahan? Itu karena memang artinya pertama, untuk melarikan diri tidak mungkin. Karena di imigrasi sudah dicekal, mau lari ke mana?" beber Andru.

"Yang kedua, mengulangi tindak pidana. Tidak mungkin terjadi, karena semua barang bukti sudah dilakukan penyitaan. Ketiga, menghilangkan atau merusak barang bukti. Semua sudah disita. Ya seperti itulah alasannya kira-kira," sambung Andru.

Meski begitu, lanjut Andru, Jokdri tetap menerima keputusan satgas yang telah menahan dirinya.

"Ya Pak Joko prinsipnya tetap kooperatif. Artinya tetap mengikuti prosedur dan menyerahkan seluruhnya kekuasaan hukum, seperti itu," jelas Andru.

Baca Juga: Satgas Anti-Mafia Bola Sita Uang Rp300 Juta dari Apartemen Jokdri

2. Jokdri ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan

Joko Driyono Ditahan, Kuasa Hukum: Tak Sepatutnya DilakukanKasatgas Anti-Mafia Bola Brigjen Pol.Hendro Pandowo (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Senin pagi, Jokdri menjalani pemeriksaan kembali terkait kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor. Jokdri telah hadir sejak pukul 09.00 WIB dan diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"Dalam proses pemeriksaan, Januari, Februari, maret baik sebagai saksi maupun tersangka, beberapa kali tidak hadir dan pada hari ini, tanggal 25 Maret 2019, Sodara JD hadir," kata Kepala Satgas Antia-Mafia Bola Brigjen Hendro Pandowo dalam Konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/3).

Hendro mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan dan melakukan gelar perkara, Jokdri resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. "Tadi pukul 10.00 WIB telah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara pukul 14.00 WIB ,Satgas Anti-Mafia Bola telah melakukan penahanan untuk proses penyidikan selanjutnya," sambungnya.

Jokdri, kata Hendro, ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. "Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya mulai 25 Maret sampai 13 April 2018, 20 hari ke depan. Ancaman 7 tahun penjara. Pencekalan 6 bulan dan belum habis, sehingga cukup lakukan penahanan."

3. Ini alasan Jokdri baru ditahan setelah lima kali menjalani pemeriksaan

Joko Driyono Ditahan, Kuasa Hukum: Tak Sepatutnya DilakukanKonferensi Pers Satgas Anti-Mafia Bola (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jokdri sendiri telah menjalani pemeriksaan hingga lima kali sampai saat ini. Dalam pemeriksaan yang ke lima ini, Jokdri resmi ditahan oleh pihak kepolisian. Hendro mengatakan, ada pertimbangan yang harus dilalui pihaknya melakukan 5 kali pemeriksaan sebelum akhirnya menahan Jokdri.

"Ketika kita periksa sebagai tersangka, perlu pendalaman dan menggali info yang kita perlu dari JD (Joko Driyono). Sehingga, pada hari ini tuntas maka kita lakukan penahanan," ujarnya.

Baca Juga: Sopir Jokdri Ungkap Detik-detik Perusakan Alat Bukti Pengaturan Skor

4. Penahanan Jokdri terkait laporan Lasmi

Joko Driyono Ditahan, Kuasa Hukum: Tak Sepatutnya Dilakukan(Mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani (Tengah))/IDN Times/Axel Jo Harianja

Dalam kesempatan itu, Hendro membeberkan bagaimana perkembangan pengusutan kasus pengaturan skor sepak bola di Indonesia yang ditangani Satgas Anti-Mafia Bola. Sejak dibentuk pada 21 Desember 2018, Satgas Anti-Mafia Bola telah menangani lima laporan dan menetapkan 16 tersangka kasus pengaturan skor.

"Laporan polisi pertama dengan pelapor saudari Lasmi (eks manajer Klub Persibara Banjarnegara), ditetapkan 10 tersangka dan dilakukan penahanan enam tersangka," jelas Hendro.

Dari laporan Lasmi tersebut, lanjut Hendro, penyidik telah bekerja dan menyelesaikan berkas perkara menjadi lima (berkas perkara). "Dan 11 Februari kemarin (berkas perkara) sudah jadi dan dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU). Saat ini ada perbaikan semoga dalam waktu dekat berkas tuntas dan P21," sambung Hendro.

Kedua, laporan polisi dengan tersangka VW (mantan anggota Komisi Disiplin PSSI Vigit Waluyo). Berkas perkara laporan tersebut juga sudah diselesaikan.

"Sehingga kalau digabungkan dengan LP (laporan polisi) Bu Lasmi jadi enam (berkas perkara), dan juga sudah diselesaikan laporan polisi dengan tersangka H (eks anggota Komite Executive (Exco) PSSI Hidayat) terkait Exco di Surabaya. Berkas perkara (H) dalam proses," jelas Hendro.

Ketika penyidik melakukan penggeledahan pada 31 Januari 2019 dalam rangka melengkapi berkas dan dalam LP Lasmi, terdapat salah satu anggota Komisi Disipilin (Komdis) yang ditahan. Sehingga, pada 31 Januari 2019 tim satgas pun menggeledah kantor Komdis PSSI. Penggeledahan itu untuk mencari bukti guna melengkapi berkas tersangka yang ditahan.

"Satu Februari 2019 ternyata ada perusakan barang bukti. Tiga tersangka, LP nomor 5, MM, MS ,dan AG. Dari hasil pemeriksaan barang bukti yang kita sita, maka kita tetapkan tersangka keempat yaitu JD (Joko Driyono)," kata Hendro.

5. Kasus Jokdri ada keterkaitan dengan pengaturan skor

Joko Driyono Ditahan, Kuasa Hukum: Tak Sepatutnya DilakukanANTARA FOTO/Reno Esnir

Hendro mengatakan, atas perbuatannya, Jokdri dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, kemudian Pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Lalu, Pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan yang terakhir adalah Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 KUHP dan 233 KUHP.

"Untuk pasal sudah kita terapkan bahwa dia pengambilan barang bukti, kemudian perusakan barang bukti. Tetapi ada keterkaitan dengan pengaturan skor dengan LP pelapor Bu Lasmi di Banjarnegara, karena ada kelengkapan dokumen yang harus kita cari di kantor Komdis saat kita butuhkan itu yg dirusak.

"Sehingga ada keterkaitannya antara penetapan JD sebagai tersangka dengan LP Bu Lasmi, yang sudah kita lakukan penahanan 6 tersangka sebelummya," sambung Hendro.

Selain itu, motif perusakan barang bukti yang dilakukan Jokdri kata Hendro, untuk mengaburkan proses penyidikan kasus pengaturan skor. Atas motif tersebut, Hendro menuturkan, pihaknya akan menggali lebih dalam terkait peran Jokdri dalam kasus pengaturan skor.

"(Motif perusakan barang bukti) untuk mengaburkan sehingga barang bukti yang kita butuhkan tidak ada. Sehingga kita tidak bisa gali lebih dalam pengaturan skor lain. Tapi sudah ada dari enam penahanan tersangka yang lain sebelumnya," tutur Hendro.

"Ada beberapa hal yang akan kita dalami terkait peran dalam pengaturan skor kasus lain. Sehingga ada upaya dia musnahkan dokumen yang dibutuhkan," tambahnya.

Baca Juga: [BREAKING] Kasus Perusakan Barang Bukti, Polisi Tahan Joko Driyono

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya