Kabareskrim Polri: 27 Narapidana Berulah Lagi Usai Dibebaskan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ada 27 narapidana (napi) usai mendapatkan asimilasi dan integrasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Dari jumlah data napi yang dibebaskan sebesar 38.822 napi, ada 27 napi yang kembali melakukan kejahatan," ujar Listyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/4).
1. Napi berulah dengan mencuri hingga pelecehan seksual
Bentuk kejahatan dari 27 napi itu cukup beragam. Di antaranya, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian dengan kekerasan (curas).
"Serta satu pelecehan seksual," jelas Listyo.
Baca Juga: Napi Berulah Lagi Usai Bebas, Polri Siap Ambil Langkah Tegas
2. Polri siap ambil langkah tegas bagi napi yang berulah kembali
Sebelumnya, Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap napi dan anak yang berulah kembali.
Melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19 PK 01.04.04 Tahun 2020, sejak 2 April 2020, Kemenkumham telah membebaskan 37.563 napi dan narapidana anak melalui asimilasi dan integrasi.
"Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru. Karena saat dibebaskan, mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah COVID-19," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/1).
Editor’s picks
3. Polri mengedepankan upaya perdan preventif
Terkait hal itu, Polri menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020. Surat Telegram ini ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, selaku Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 Tahun 2020.
Agus menjelaskan, surat telegram itu mengarahkan para Kasatgaspus, Kasubsatgaspus, Kaopsda, Kasatgasda, Kaopsres, dan Kasatgasres.
"Agar mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam rangka Harkamtibmas, guna mencegah meningkatnya angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan (street crime)," jelas Agus.
Lebih lanjut, langkah-langkah yang diambil Polri dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) adalah sebagai berikut:
- Melakukan kerja sama dengan Lapas di wilayah masing-masing untuk pemetaan terhadap para Napi yang mendapatkan asimilasi atau dibebaskan.
- Melakukan kerja sama dengan Pemda sampai tingkat RT dan RW untuk pengawasan dan pembinaan terhadap para Napi yang mendapatkan asimilasi keluar atau dibebaskan.
- Melakukan kerja sama dengan pihak Pemda dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pembinaan kepada para Napi yang mendapat asimilasi keluar atau dibebaskan, agar lebih produktif dan mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Yaitu memberikan pelatihan membuat masker dengan menggunakan sarana Balai Latihan Kerja, mengikuti program padat karya, dan proyek dana desa.
- Melakukan pemetaan wilayah rentan kejahatan di setiap satuan kewilayahan yang berisi data atau informasi riwayat kejahatan, waktu kejadian, dan modusnya.
- Melakukan pengamanan dan penjagaan di lokasi rawan serta meningkatkan pelaksanaan patroli guna mengantisipasi tindak pidana khususnya tindak pidana jalanan (street crime) untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah masing-masing.
- Meningkatkan kegiatan operasi atau razia di semua sektor khususnya daerah rawan dengan waktu pelaksanaan yang berbeda-beda guna mencegah terjadinya kejahatan.
- Mengimbau masyarakat agar lebih waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan apabila pulang malam maka sebaiknya jangan sendirian dan upayakan melewati rute yang aman.
- Menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang tertangkap tangan terutama para pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat.
4. Napi yang berulah kembali akan dijatuhi pidana baru
Dilansir dari Antara, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, narapidana yang berulah kembali setelah dibebaskan akan dijatuhi pidana baru. Dia mengatakan, telah menginstruksikan jajaran Ditjenpas Kemenkum HAM untuk berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan.
“Jika berulah lagi, warga binaan asimilasi dimasukkan ke sel pengasingan. Saat selesai masa pidananya, diserahkan ke polisi untuk diproses tindak pidana yang baru,” kata Yasonna, Senin (13/4).
Baca Juga: Jokowi: Pembebasan Napi Hanya untuk Napi Pidana Umum, Bukan Koruptor