Kadishub DKI: Aturan Ganjil Genap untuk Motor Belum Diberlakukan

Ganjil genap masih untuk kendaraan mobil

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Salah satu yang diatur dalam Pergub tersebut adalah pengendalian moda transportasi.

Pada Pasal 7 aturan tersebut, ada yang mengatur penerapan ganjil genap bagi kendaraan bermotor pribadi, berupa mobil maupun motor. Kadishub Pemprov DKI Syafrin Liputo menegaskan, aturan ganjil genap untuk motor belum berlaku.

"Untuk sepeda motor belum dikenakan ganjil genap. Saat ini, ganjil genap yang diberlakukan masih pada 25 ruas jalan bagi kendaraan roda empat, dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan. Serta berlaku pada pagi jam 06.00-10.00 WIB dan sore jam 16.00-21.00 WIB," kata Syafrin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/8/2020).

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Bikin Penumpang Angkutan Umum Meningkat  

1. Selama PSBB masa transisi, semua ruas jalan diprioritaskan untuk pejalan kaki dan pesepeda

Kadishub DKI: Aturan Ganjil Genap untuk Motor Belum DiberlakukanJalur sepeda Banjir Kanal Timur, Duren Sawit, Minggu (21/6/2020) (IDN Times/Uni Lubis)

Di samping itu, pada masa PSBB transisi ini, semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda. Hal ini sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau.

Pada Pasal 10, diatur tentang penyediaan parkir khusus sepeda di sejumlah lokasi. Meliputi ruang parkir perkantoran, ruang parkir pusat perbelanjaan, halte, terminal, stasiun, dan pelabuhan atau dermaga.

"Penyediaan ruang parkir khusus sepeda di perkantoran dan pusat perbelanjaan ditetapkan sebesar 10 persen dari kapasitas parkir," ucap Syafrin.

2. Masyarakat diharapkan semakin disiplin terapkan protokol kesehatan

Kadishub DKI: Aturan Ganjil Genap untuk Motor Belum DiberlakukanIlustrasi Bekerja (IDN Times/Dian Ayugustanty)

Sementara itu, untuk operator angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perairan, dan angkutan perkeretaapian wajib mengikuti ketentuan pada Pasal 11.

Di antaranya, membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau instansi terkait, dan menyediakan ruang penyimpanan sepeda pada sarana angkutannya.

"Dengan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 ini, diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19," ujar Syafrin.

"Kendati terdapat pembatasan, diharapkan juga pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga yang terdampak pandemik COVID-19 tetap bisa dilakukan," sambungnya.

3. Daftar 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap

Kadishub DKI: Aturan Ganjil Genap untuk Motor Belum DiberlakukanSosiaslisasi ganjil genap (IDN Times/Aryodamar)

Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

Baca Juga: DKI Klaim Tak Ada Lonjakan Penumpang Kendaraan Umum Meski Ganjil Genap

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya