Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Karen Agustiawan: Saya Harap Hukum di Indonesia Tak Ada Aroma Politik!

Karen Agustiawan: Saya Harap Hukum di Indonesia Tak Ada Aroma Politik!
Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan keluar dari Rutan Kejagung (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Utama PT Pertamina, Karen Galaila Agustiawan menyoroti sistem penegakan hukum di Indonesia. Dia berharap hukum di tanah air lebih profesional, cermat, lengkap dan berkeadilan.

"Dan tidak serampangan. Dan saya mohon juga, tidak ada aroma politik. Rasa kecewa saya, rasa sakit hati saya, rasa dendam saya itu sudah berlalu. Dan saya isi rasa getir saya dengan rasa suka cita dan rasa cinta," kata Karen di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (10/3).

Karen menjelaskan, dia ingin berkontribusi kembali terhadap tanah air. Dia mengatakan, akan menyumbangkan kreativitasnya dengan caranya sendiri.

"Saya seorang Karen, tidak akan pernah menutupi untuk menyumbangkan pikiran dan kreativitas saya untuk Ibu Pertiwi dengan cara saya sendiri," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Karen mengimbau kepada awak media, untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam memberitakan terdakwa kasus korupsi.

"Karena, saya banyak melihat bahwa itu (framing koruptor) sempat disematkan walau proses hukum masih berjalan dan belum inkrah," ujarnya.

"Nah, saya ingin juga dalam kesempatan ini mari sama-sama berubah sampai proses hukumnya itu inkrah. Jangan disematkan sebagai koruptor," sambungnya.

Dalam persidangan kasasi di tingkat Mahkamah Agung yang digelar pada Senin (9/3) lalu, memutuskan Karen di lepas dari perkara korupsi kilang minyak blok Basker Manta Gumy (BMG) di Australia pada tahun 2009 lalu. 

Perjalanan Karen untuk mencari keadilan dalam kasus korupsi kilang minyak blok Basker Manta Gumy (BMG) cukup panjang. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 10 Juni 2019 menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Direktur perempuan pertama di Pertamina itu tak terima dengan vonis tersebut kendati lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

Karena kemudian mengajukan banding atas vonis di pengadilan pertama. Sayang, bandingnya juga ditolak oleh Pengadilan Tinggi. Pada 8 Oktober 2019, Karena kemudian mengajukan kasasi. Sidang kasasi di MA dipimpin oleh Suhadi serta Abdul Latif, Krisna Harahap, M Askin, dan Sofyan Sitompul. 

Share
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Jusuf Kalla Kritik Bantahan Rismon, Nilai Tak Sentuh Inti Tuduhan

08 Apr 2026, 18:48 WIBNews