Kasus Makar, IPW Desak Polisi Tahan Eks Kapolda Metro Sofyan Jacob

IPW juga desak Polri periksa 7 purnawirawan polri lainnya

Jakarta, IDN Times - Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan setelah menahan Mayjen TNI (Purn) Soenarko dan Kivlan Zein dengan tuduhan makar, Polri juga harus segera menahan Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Pol Sofyan Jacob, agar Polri tidak dituduh tebang pilih dalam menuntaskan dugaan kasus makar.

IPW kata Pane juga memberi apresiasi pada Polri yang sudah menjadikan Sofyan sebagai tersangka dalam dugaan kasus makar. Menurut Pane, penetapan Sofyan sebagai tersangka menunjukkan bahwa, Polri sangat serius untuk menuntaskan kasus makar.

"Untuk itu, IPW mendesak Polri segera menahan Sofyan agar mantan Kapolda Metro Jaya itu tidak mempersulit proses penyidikan dan tidak menghilangkan barang bukti, mengingat Sofyan adalah polisi senior yang sangat paham liku liku proses penyidikan," ungkap Pane dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Selasa (11/6).

1. IPW desak Polri periksa 7 purnawirawan Polri lainnya

Kasus Makar, IPW Desak Polisi Tahan Eks Kapolda Metro Sofyan Jacobpolri.go.id

Tak hanya itu, selain Sofyan, IPW juga mendesak kepolisian, untuk segera memeriksa tujuh jenderal purnawirawan Polri lainnya yang ikut rapat dengan Sofyan Jacob. Mereka diantaranya Irjen A, Irjen HP, Brigjen SH, Brigjen DS, Brigjen Z, Brigjen ES, dan Brigjen Har.

"Semuanya purnawirawan Polri. Jika ketujuh jenderal senior itu ikut terlibat dalam upaya makar, mereka juga harus dijadikan tersangka dan segera ditahan," kata Pane.

Baca Juga: Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Yacob Jadi Tersangka Makar

2. Polri harus membersihkan internalnya agar upaya penegakan hukum tidak digerogoti dari dalam

Kasus Makar, IPW Desak Polisi Tahan Eks Kapolda Metro Sofyan JacobIDN Times/Axel Joshua Harianja

Pane menambahkan, dalam menuntaskan kasus makar, Polri harus lebih dulu membersihkan internalnya. Hal ini dilakukan, agar upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan kepolisian, kata Pane, tidak digerogoti atau direcoki dari dalam, terutama dari para purnawirawan yang masih punya akses ke internal penyidik Polri.

"Artinya, setelah menjadikan Sofyan Jacob sebagai tersangka, Polri perlu memeriksa tujuh jenderal purnawirawan lainnya yang "ikut" bersama Sofyan. Setelah itu Polri perlu menelusuri apakah ada jenderal aktif atau perwira aktif di tubuh Polri yang ikut mendukung gerakan yang dilakukan Sofyan Jacob," jelasnya.

"Jika ada, pembersihan harus segera dilakukan agar keterlibatan mereka tidak menjadi duri dalam daging bagi Polri dalam melakukan upaya penegakan hukum terhadap para tersangka makar maupun kerusuhan 22 Mei," sambungnya.

3. Sofyan diperiksa sebagai tersangka senin pekan depan

Kasus Makar, IPW Desak Polisi Tahan Eks Kapolda Metro Sofyan JacobIDN Times/Axel Joshua Harianja

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menjadwalkan kembali pemeriksaan kepada Sofyan Jacob, pada senin pekan depan. Dalam pemeriksaan itu, Sofyan akan dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

"Penyidik sudah menjadwalkan ulang ya. Nanti diperiksa Senin, 17 Juni 2019," kata Argo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (11/6).

4. Sofyan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus makar

Kasus Makar, IPW Desak Polisi Tahan Eks Kapolda Metro Sofyan JacobIDN Times/Axel Joshua Harianja

Argo sebelumnya juga mengatakan, Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar. Argo menjelaskan, kasus yang menjerat Sofyan merupakan laporan pelimpahan dari Bareskrim Mabes Polri. Ia mengaku pihak Polda Metro juga sudah melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.

"Kemarin, setelah kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian yang bersangkutan (Sofyan) juga kita sudah melakukan pemeriksaan saksi ya. Dan kemarin tanggal 29 mei kita sudah gelar perkara dan dari hasil gelar perkara bahwa statusnya kita naikkan menjadi tersangka," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin(10/6).

Argo menambahkan, Sofyan seyogyanya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar, pada senin(10/6) kemarin. Akan tetapi, Sofyan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut.

"Hari ini dilakukan pemanggilan atau pemeriksaan sebagai tersangka, tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir dan dijadwalkan ulang berikutnya," jelas Argo.

5. Sofyan diduga melakukan makar atas ucapannya dalam sebuah video

Kasus Makar, IPW Desak Polisi Tahan Eks Kapolda Metro Sofyan JacobIDN Times/Axel Joshua Harianja

Argo menuturkan, Sofyan diduga melakukan makar atas ucapannya pada sebuah video. Akan tetapi, Argo enggan menjelaskan lebih detail apa isi ucapan Sofyan dalam video tersebut.

"Saya ngga lihat videonya. Tentunya penyidik lebih paham, lebih tahu , dia sudah mengumpulkan. Namanya sudah menetapkan sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur, sudah digelarkan di situ," tutur Argo.

Atas perbuatannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Baca Juga: Tersangka Makar, Eks Kapolda Metro Sofyan Jacob Diperiksa Senin Depan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya