Kasus Proyek SPAM, KPK Panggil Ketua BPK Agung Firman Sampurna

Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono juga dipanggil KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (7/12/2020) memanggil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna, sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2017-2018.

Pelaksana Tugas Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, selain Agung, pihaknya juga memanggil Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo) Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama," ujar Ali saat dikonfirmasi awak media, Senin (7/12/2020).

Baca Juga: Rekam Jejak Rizal Djalil, Eks Ketua BPK yang Jadi 'Pasien' KPK

1. Eks anggota BPK Rizal Djalil ditahan KPK

Kasus Proyek SPAM, KPK Panggil Ketua BPK Agung Firman SampurnaMantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KPK sebelumnya menahan dua tersangka terkait kasus proyek SPAM pada Kamis, 3 Desember 2020. Dua tersangka itu adalah Rizal Djalil (RIZ) dan Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).

Rizal adalah mantan anggota BPK, sedangkan Leonardo merupakan Komisaris Utama PT Minaharta Dutahutama. Rizal ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Prasetyo ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Polisi Militer Kodam Jaya Guntur, Jakarta.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan para tersangka selama 20 hari terhitung sejak 3 Desember 2020 sampai dengan 20 Desember 2020," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Gufron.

2. Rizal Djalil ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2019

Kasus Proyek SPAM, KPK Panggil Ketua BPK Agung Firman SampurnaMantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Pada 25 September 2019, Rizal yang juga mantan Ketua BPK ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kasus ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan KPK pada 28 Desember 2018. Saat itu, Rizal meminta suap apabila ingin hasil audit di Direktorat SPAM tidak menimbulkan kecurigaan.

"Awalnya diduga ada temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp18 miliar namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp4,2 miliar," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.

Atas hasil audit yang berbeda itu, mantan Ketua BPK itu kemudian meminta duit ke Direktorat SPAM senilai Rp2,3 miliar. Selain itu, rupanya Rizal juga pernah memanggil Direktur SPAM ke kantornya di BPK. Kemudian, ia mengatakan nantinya akan ada pihak yang mewakili kepentingannya untuk bertemu dia.

Rizal juga ternyata meminta bantuan kepada Direktur SPAM agar temannya, yakni komisaris utama di PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo, dibantu untuk mendapatkan proyek di sana.

"Salah satu proyek yang diminati merupakan proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar," kata pria yang pernah menjadi staf ahli di Badan Intelijen Negara (BIN) itu.

3. Rizal diduga terima suap Rp1,3 miliar dari Leonardo

Kasus Proyek SPAM, KPK Panggil Ketua BPK Agung Firman SampurnaMantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Leonardo dan Rizal rupanya dikenalkan oleh seorang perantara di Bali sekitar 2015-2016. Leo mengenalkan diri kepada Rizal sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR. Lantaran telah dibantu Rizal, Leo menjanjikan duit senilai Rp1,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura.

"Uang tersebut diserahkan pada RIZ (Rizal) melalui perantara yakni pihak keluarga sejumlah SGD$100 ribu dalam pecahan SGD$1.000 atau 100 lembar di parkir sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," kata Saut.

Atas perbuatannya ini, penyidik KPK menyangkakan Rizal dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU nomor 31 Tahun 1999, mengenai upaya tindak pemberantasan korupsi. Apabila merujuk ke pasal itu, maka tertulis dengan jelas seorang penyelenggara negara dilarang menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan atau tidak menggerakkan sesuatu yang terkait dengan jabatannya. Apabila tetap dilanggar maka ia akan menghadapi ancaman bui 4-20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sedangkan, tersangka lainnya yakni Leo disangkakan dengan menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999. Di sana tertulis dilarang memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. Apabila dilanggar maka mereka diancam penjara 1-5 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp250 juta.

Baca Juga: KPK Menahan Mantan Anggota BPK Rizal Djalil

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya