2 Jenderal di Kasus Joko Tjandra Dijamu Jaksa, Ini Kata Pengacara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Foto Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sedang makan bersama Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, viral pada Minggu (18/20/2020). Foto itu diunggah oleh pengacara Brigjen Prasetijo, Petrus Bala Pattoyana, lewat akun Facebooknya.
Petrus mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2020. Kala itu, mereka disuguhi makan siang saat proses pelimpahan kedua jenderal yang menjadi tersangka kasus penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra tersebut.
"Sesudah salat Jumat, kita dikasih soto Betawi. Padahal biasa-biasa saja. Cuma jadi heboh seolah-olah perlakuan istimewa," katanya saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020).
1. Soto Betawi dibeli dari Kantin Kejari Jakarta Selatan
Petrus menjelaskan, berdasarkan foto yang dia posting lewat akun Facebooknya, semua orang yang di ruangan tersebut disuguhi makanan. Dari kue, teh, kopi, hingga soto Betawi. Soto betawi itu juga dibeli dari Kantin Kejari Jakarta Selatan.
"Semua orang dipesanin soto Betawi karena memang sudah jam makan, jam 13.30 WIB, sesudah salat. Apa tega kami lapar? Yang bawa masuk (makanan) itu orang kantin," ujar Petrus.
Baca Juga: 2 Jenderal Kasus Joko Tjandra Dijamu, Komjak Panggil Kajari Jaksel
2. Komjak akan panggil Kepala Kejari Jakarta Selatan
Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita LH Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Anang Supriatna.
Editor’s picks
"Kami akan minta keterangan dan penjelasan dari Kajari tentang duduk masalah persoalannya. Supaya dia juga kan perlu kita dengar penjelasannya. Apa ada perlakuan istimewa atau seperti apa yang sudah disampaikan oleh publik atau media?" kata Barita kepada IDN Times, hari ini.
Meski begitu, Barita menekankan, pemberian makanan kepada tersangka atau tahanan saat proses pelimpahan ke Kejaksaan adalah hal yang wajar. Bahkan, sudah ada anggarannya. "Dan itu makanannya juga harus standar. Kan standar anggaran (makanan) yang wajar. Bukan (makanan) yang berlebihan, bukan yang makan di restoran atau seperti apa," ucapnya.
"Jadi berlaku bagi semua bukan hal yang khusus atau diistimewakan. Kan kalau sudah tiba waktu makan siang, harus dikasih makan siang. Nanti kalau gak dikasih, timbul lagi masalah baru," kata dia lagi.
3. Akan dalami apakah pemberian makanan sudah sesuai standar atau tidak
Berdasarkan penuturan Pengacara Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, Petrus Bala Pattyona, kliennya itu dijamu makanan berupa soto Betawi. Terkait hal ini, Komjak akan mendalami apakah pemberian makanan itu sudah sesuai standar atau pun tidak.
"Ini kan butuh penjelasan termasuk juga hal tersebut (soal kategori makanannya). Jadi, sesudah kita dengar penjelasan barulah nanti kita tanyakan dan kita bisa simpulkan. Kalau saya memberikan pandangan hanya berdasarkan informasi sepihak, kan kurang baik juga," ucap Barita.
Sementara, hingga berita ini diturunkan, baik Kajari Jakarta Selatan, Anang Supriatna dan Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, belum memberikan respons.
Sebelumnya, pada Jumat 16 Oktober 2020, Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra ke Kejari Jakarta Selatan.
Mereka adalah eks Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte, Eks Kabiro Korwas PPNS Polri, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo dan pengusaha bernama Tommy Sumardi. Rencananya, mereka semua akan disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Irjen Napoleon Ajukan Praperadilan, Polri Mangkir di Sidang Perdana