Kasus Setoran THR dari UNJ ke Kemendikbud Kini Ditangani Polda Metro

Belum ada tersangka yang ditetapkan atas kasus ini

Jakarta, IDN Times - Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tengah menjadi sorotan, lantaran sang rektor diduga menginstruksikan pengumpulan uang untuk diserahkan ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud). Kasus ini, sebelumnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, pada Kamis (21/5), kasus yang melibatkan 7 orang terduga pelaku ini sempat ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kemudian, tanggal 22 (Mei) pada siang hari, kasus dugaan tersebut diambil alih oleh Krimsus Polda Metro Jaya. Diperintahkan (KPK) mengambil alih kasus tersebut," jelas Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (23/5).

1. Belum ada tersangka yang ditetapkan atas kasus ini

Kasus Setoran THR dari UNJ ke Kemendikbud Kini Ditangani Polda MetroIlustrasi Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih mempelajari kasus tersebut. Selanjutnya, jika sudah mengetahui permasalahan kasus ini, pihaknya akan melakukan gelar perkara.

"Ketujuh orang (yang diduga terlibat) itu sementara dipulangkan, wajib lapor. Ketujuh orang tersebut sementara dipulangkan. Karena, saat penyerahan (kasusnya oleh) KPK masih dalam tahap penyelidikan," ungkap Yusri.

Lebih lanjut, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan meminta klarifikasi ketujuh orang tersebut.

Baca Juga: UNJ Diduga Setor THR ke Kemendikbud, Begini Kronologisnya Versi KPK

2. Kronologi kasus dugaan setoran THR dari UNJ ke Kemendikbud

Kasus Setoran THR dari UNJ ke Kemendikbud Kini Ditangani Polda Metro(Ilustrasi gedung KPK) IDN Times/Vanny El Rahman

Sebelumnya, Deputi KPK, Brigjen (Pol) Karyoto mengatakan, Rektor UNJ pada (13/5) lalu diduga memerintahkan Dekan Fakultas dan Lembaga di kampus negeri tersebut untuk mengumpulkan uang THR (Tunjangan Hari Raya). Nominalnya masing-masing Rp5 juta dan dikumpulkan melalui Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor. 

"THR itu rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud," kata Karyoto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/5).

Dari UNJ, terkumpul duit senilai Rp55 juta pada Selasa (19/5). Dana itu bersumber dari pengumpulan 8 fakultas, dua lembaga penelitian dan pascasarjana. 

Pada Rabu (20/5) lalu, duit sebanyak Rp37 juta dibawa ke kantor Kemendikbud. Lalu, uang itu dibagi-bagikan ke beberapa pejabat antara lain Kepala Biro SDM senilai Rp5 juta, analis kepegawaian biro SDM senilai Rp2,5 juta, lalu dua staf SDM masing-masing senilai Rp1 juta.

Namun, KPK tidak menjelaskan dikemanakan duit senilai Rp27,5 juta itu. Apakah dana itu ditujukan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti. Tetapi, menurut Karyoto, ketika Dwi membagi-bagikan duit itu, ia tertangkap tangan oleh penyidik komisi antirasuah. 

3. Rektor UNJ sudah diperiksa KPK

Kasus Setoran THR dari UNJ ke Kemendikbud Kini Ditangani Polda Metro(Dr. Komarudin ketika dilantik menjadi Rektor UNJ pada 26 September 2019) www.unj.ac.id

Karyoto menjelaskan, usai menggelar OTT pada Rabu (20/5) lalu, penyidik KPK langsung memeriksa tujuh orang yakni Komarudin (Rektor UNJ), Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ), Sofia Hartati (Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan), Tatik Supartiah (Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud), Diah Ismayati (Kepala Biro SDM Kemendikbud), Dinar Suliya (staf SDM Kemendikbud), dan Parjono (staf SDM Kemendikbud). 

Kegiatan OTT itu bisa terlaksana, kata Karyoto, berkat adanya informasi dari pihak Itjen Kemendikbud. Mereka mengatakan akan ada penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud. Kendati sudah berlalu 24 jam, tetapi status hukum tujuh orang tersebut belum diketahui. 

Dari lokasi OTT, penyidik KPK menemukan barang bukti senilai US$1.200 dan Rp27,5 juta. Tetapi, uniknya Deputi Penindakan Brigjen (Pol) Karyoto mengatakan usai tujuh orang itu dimintai keterangan, belum ditemukan adanya unsur pelaku penyelenggara negara. 

"Sehingga, dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK, maka KPK melalui unit koordinasi dan supervisi penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisian RI untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum," kata Karyoto. 

Ini menjadi kasus OTT pertama di KPK, di mana tindak lanjut perkaranya dilimpahkan ke lembaga hukum lainnya. 

4. Pemberi dan yang ditujukan dana THR merupakan penyelenggara negara dan tercatat melapor LHKPN

Kasus Setoran THR dari UNJ ke Kemendikbud Kini Ditangani Polda MetroANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Kendati Karyoto menilai tidak ada satu pun unsur penyelenggara negara yang bisa diproses oleh komisi antirasuah, tetapi ada beberapa nama dari yang dimintai keterangan justru melaporkan harta kekayaannya ke KPK. 

Pertama, Rektor UNJ, Dr. Komarudin melaporkan LHKPN pada Desember 2019 lalu dengan nilai harta Rp2,3 miliar.

Kedua, kepala bidang kepegawaian SDM UNJ, Dwi Achmad Noor tercatat melaporkan kepemilikan harta dengan total Rp1,7 miliar pada Desember 2019 lalu, dan ketiga Direktur SDM Ditjen Dikti, Mohammad Sofwan Effendi. Dalam pelaporan terakhir pada Desember 2019 lalu, Sofwan melaporkan nilai hartanya mencapai Rp3,08 miliar. 

Sesuai dengan UU nomor 28 tahun 1999 mengenai penyelenggara negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, maka semua penyelenggara negara wajib melaporkan dan memperbarui LHKPN-nya setiap tahun. Pelaporan LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan agar tak korupsi. Hasil LHKPN masing-masing penyelenggara negara juga bisa dipantau oleh publik melalui situs KPK. 

Baca Juga: Ini Kronologi OTT KPK Soal Setoran THR dari UNJ ke Kemendikbud

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya