Kasus Surat Jalan Palsu, Brigjen Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Joko Tjandra dituntut 2 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yeni Trimulyani meminta majelis hakim menyatakan eks Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo bersalah. Prasetijo sebelumnya didakwa menerbitkan surat jalan palsu untuk Joko Soegiarto Tjandra.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Prasetijo Utomo dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Yeni saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020).

1. Prasetijo dinilai melanggar kewajibannya sebagai anggota Polri

Kasus Surat Jalan Palsu, Brigjen Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun PenjaraTerdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo (kiri) bersiap meninggalkan ruang sidang saat jeda sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Yeni menilai, Prasetijo berbelit-belit selama memberikan keterangan dalam persidangan. Prasetijo juga dianggap melanggar kewajibannya sebagai anggota Polri.

"Dan melakukan tindak pidana secara berlanjut membiarkan orang yang dirampas kemerdekaan melarikan diri dan bersama-bersama melakukan tindak pidana menghalangi-halangi penyidikan, menghancurkan barang bukti," ucap Yeni.

2. Prasetijo menghancurkan barang bukti dengan cara dibakar

Kasus Surat Jalan Palsu, Brigjen Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun PenjaraTerdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo (kiri) menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dalam persidangan, terungkap jika Prasetijo memerintahkan Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri Doddy Jaya, untuk membuat surat-surat tersebut. Dalam surat tersebut, keperluan tugas diminta diubah menjadi monitoring pandemik di Pontianak dan wilayah sekitarnya.

Tak hanya itu, Prasetijo juga meminta Doddy mengganti kop surat yang sebelumnya tertulis Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Badan Reserse Kriminal, menjadi Badan Reserse Kriminal Polri Biro Korwas PPNS.

Kemudian, surat itu ditandatangani oleh Prasetijo sendiri. Padahal, surat harusnya ditandatangani Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Prasetijo juga memerintahkan anak buahnya yaitu Kompol Johny Andrijanto, untuk membakar semua surat yang digunakan dirinya, Joko Tjandra dan Anita Kolopaking. Surat yang terdiri dari surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat keterangan kesehatan itu dibakar pada 8 Juli 2020.

3. Tiga terdakwa didakwa membuat surat jalan palsu

Kasus Surat Jalan Palsu, Brigjen Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun PenjaraTerpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang lanjutan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya, Joko Tjandra juga dituntut 2 tahun penjara. Dalam perkara ini, Joko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP dan Pasal 221 KUHP. Terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) bank Bali ini, diancam hukuman 5 tahun penjara.

Kemudian, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP. Jenderal bintang satu itu diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sedangkan Anita Kolopaking, dijerat Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan. Anita terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Baca Juga: Kasus Red Notice Joko Tjandra, Irjen Napoleon Didakwa Terima Suap Rp6M

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya