Kasus Surat Jalan Palsu, Brigjen Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yeni Trimulyani meminta majelis hakim menyatakan eks Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo bersalah. Prasetijo sebelumnya didakwa menerbitkan surat jalan palsu untuk Joko Soegiarto Tjandra.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Prasetijo Utomo dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Yeni saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020).
1. Prasetijo dinilai melanggar kewajibannya sebagai anggota Polri
Yeni menilai, Prasetijo berbelit-belit selama memberikan keterangan dalam persidangan. Prasetijo juga dianggap melanggar kewajibannya sebagai anggota Polri.
"Dan melakukan tindak pidana secara berlanjut membiarkan orang yang dirampas kemerdekaan melarikan diri dan bersama-bersama melakukan tindak pidana menghalangi-halangi penyidikan, menghancurkan barang bukti," ucap Yeni.
2. Prasetijo menghancurkan barang bukti dengan cara dibakar
Dalam persidangan, terungkap jika Prasetijo memerintahkan Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri Doddy Jaya, untuk membuat surat-surat tersebut. Dalam surat tersebut, keperluan tugas diminta diubah menjadi monitoring pandemik di Pontianak dan wilayah sekitarnya.
Editor’s picks
Tak hanya itu, Prasetijo juga meminta Doddy mengganti kop surat yang sebelumnya tertulis Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Badan Reserse Kriminal, menjadi Badan Reserse Kriminal Polri Biro Korwas PPNS.
Kemudian, surat itu ditandatangani oleh Prasetijo sendiri. Padahal, surat harusnya ditandatangani Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Prasetijo juga memerintahkan anak buahnya yaitu Kompol Johny Andrijanto, untuk membakar semua surat yang digunakan dirinya, Joko Tjandra dan Anita Kolopaking. Surat yang terdiri dari surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat keterangan kesehatan itu dibakar pada 8 Juli 2020.
3. Tiga terdakwa didakwa membuat surat jalan palsu
Sebelumnya, Joko Tjandra juga dituntut 2 tahun penjara. Dalam perkara ini, Joko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP dan Pasal 221 KUHP. Terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) bank Bali ini, diancam hukuman 5 tahun penjara.
Kemudian, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP. Jenderal bintang satu itu diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sedangkan Anita Kolopaking, dijerat Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan. Anita terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Baca Juga: Kasus Red Notice Joko Tjandra, Irjen Napoleon Didakwa Terima Suap Rp6M