Kejagung Serahkan Berkas Perkara Jaksa Pinangki ke Penuntut Umum

Andi Irfan Jaya jadi tersangka terkait kasus Jaksa Pinangki

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Hari Setiyono mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan berkas perkara kasus penerimaan hadiah atau janji yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Karena itu, penuntut umum atau jaksa peneliti mempunyai waktu untuk meneliti berkas perkara dalam waktu 7 hari, untuk memberitahukan kepada penyidik apakah berkas perkara tersebut lengkap atau tidak," kata Hari di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).

Baca Juga: Persatuan Jaksa Indonesia Ogah Kasih Bantuan Hukum ke Jaksa Pinangki

1. Kejagung akan melengkapi berkas seandainya dinyatakan belum lengkap

Kejagung Serahkan Berkas Perkara Jaksa Pinangki ke Penuntut UmumKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Hari mengatakan, jika berkas perkara itu lengkap, akan dinyatakan P21. Namun jika tidak lengkap, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memberitahukannya kepada penyidik Kejagung dalam waktu 7 hari.

"Kemudian, penyidik akan menerima pengembalian berkas perkara tersebut. Dalam kurun waktu 14 hari untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk penuntut umum," ucapnya.

2. Andi Irfan Jaya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Pinangki

Kejagung Serahkan Berkas Perkara Jaksa Pinangki ke Penuntut UmumJaksa Pinangki Sirna Malasari (Instagram.com/pinangkit)

Andi Irfan Jaya, teman dekat Jaksa Pinangki Sirna Malasari ikut terjerat dalam kasus dugaan gratifikasi. Dia dijerat Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Yaitu diduga adanya permufakatan jahat dalam dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan oknum PSM (Pinangki),'' kata Hari.

Andi Irfan Jaya ditetapkan sebagai tersangka terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Pengurusan fatwa itu agar Joko Tjandra tidak dieksekusi oleh jaksa atas kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

Pinangki diduga menerima suap US$500 ribu atau setara Rp7 miliar dari Joko Tjandra. Namun, uang itu diduga pertama kali diterima oleh Andi Irfan yang juga merupakan kader Partai Nasdem.

"Dugaannya kan diterima oknum Jaksa P (Pinangki), tetapi apakah diterima langsung atau kah melalui orang ketiga? Makanya, penyidik hari ini menetapkan satu orang (tersangka) lagi," katanya.

"Perannya seperti apa? Sementara ini dugaannya adalah melalui ini (Andi Ifan) uang itu sampai ke oknum jaksa. Sehingga diduga ada permufakatan jahat," sambungnya.

3. Andi Irfan Jaya akan langsung ditahan di rutan KPK

Kejagung Serahkan Berkas Perkara Jaksa Pinangki ke Penuntut UmumIlustrasi gedung KPK. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Dalam kasus ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sudah memeriksa 14 orang saksi. Pinangki dan Joko Tjandra juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Andi Irfan Jaya langsung ditahan di rutan KPK.

"Artinya kami koordinasi untuk menempatkan tersangka AI (Andi Irfan) ini dilakukan penahanan di rutan KPK, terhitung mulai hari ini," katanya.

4. Pinangki tidak berwenang mengurus fatwa MA

Kejagung Serahkan Berkas Perkara Jaksa Pinangki ke Penuntut UmumDirektur Penyidikan Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Febrie Andriansyah (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM Pidsus Febrie Andriansyah mengatakan, eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Pinangki Sirna Malasari, tak berwenang mengurus fatwa MA.

"Dia menawarkan ke Joko Tjandra itu gak ada kaitan dengan tugas dia sebagai jaksa, tetapi kita melihat bahwa itu sudah perbuatan pidana yang dilakukan Pinangki. Jadi saya tegaskan, tidak ada kaitan dengan tugas sehari-hari Pinangki," kata Febrie di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 1 September 2020.

Febrie mengatakan, saat itu Pinangki menawarkan penyelesaian kasus yang menjerat Joko. Joko pun percaya dan mengeluarkan uang untuk mengurus fatwa MA.

"Nah, (pengurusan fatwa) tidak selesai karena memang ada permasalahan antara Joko Tjandra dengan Pinangki. Kemudian beralih kepengurusan PK, itu yang berperan Anita (Kolopaking). Sehingga Mabes Polri yang kita koordinasikan, sudah ditangani di sana," jelasnya.

Pinangki telah ditahan di rutan Kejagung cabang Salemba sejak Rabu, 12 Agustus 2020. Dia dijerat dengan Pasal 5 huruf b UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Tak hanya itu, dia juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sedangkan Joko Tjandra, dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tipikior atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Mobil BMW Disita, Jaksa Pinangki Juga Dijerat Pasal Pencucian Uang

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya