Kepala Imigrasi Jakut Diperiksa terkait Kasus Red Notice Joko Tjandra

Apa saja ya yang didalami Polri?

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Sandi Andaryadi, diperiksa terkait kasus hilangnya nama Joko Soegiarto Tjandra atau Joko Tjandra dari daftar red notice. Dia diperiksa sejak pukul 11.00 hingga 15.30 WIB dan dicecar 15 pertanyaan.

"Ada dua fokus yang ditanyakan kepada saksi. Yang pertama terkait dengan penerbitan paspor tersangka Joko Tjandra. Kemudian kedua terkait surat menyurat yang dilakukan oleh Div Hubinter Polri kepada Imigrasi, yang mengakibatkan pencabutan red notice dan pembukaan cekal saudara Joko Tjandra," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020).

1. Joko Tjandra juga diperiksa terkait beberapa hal

Kepala Imigrasi Jakut Diperiksa terkait Kasus Red Notice Joko TjandraBuronan Joko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Selain itu, Joko Tjandra juga diperiksa sejak pukul 10.30 hingga 15.15 WIB. Terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali ini dicecar 59 pertanyaan oleh penyidik. Hal yang ditanyakan pertama, terkait keluar-masuknya Joko ke Indonesia dan keberadaan Joko selama di Indonesia.

Kedua, terkait penggunaan surat jalan yang selama ini menjadi pokok permasalahan. Di mana, eks Karo Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Brigjen Prasetijo Utomo mengeluarkan surat jalan palsu untuk Joko Tjandra.

"Kemudian penggunaan surat bebas COVID-19 dan tentunya yang terkait dengan surat rekomendasi sehat selama ini dipergunakan untuk apa," ucap Awi.

"Kemudian yang ketiga, terkait dengan pengurusan red notice dari Joko S Tjandra selama ini bagaimana. Dan terakhir, terkait dengan upaya yang bersangkutan selama keluar masuk Indonesia menggunakan pesawat pribadi, private jet terkait dengan penyewaannya, nyewa di mana, itu didalami juga," sambung dia.

Baca Juga: Polri Periksa Pihak Ditjen Imigrasi terkait Red Notice Joko Tjandra

2. Mantan Lurah Grogol Selatan sebelumnya juga diperiksa

Kepala Imigrasi Jakut Diperiksa terkait Kasus Red Notice Joko TjandraKepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Polri memeriksa mantan Lurah Grogol Selatan Asep Subhan terkait kasus e-KTP Joko Tjandra. Dia diperiksa pada Selasa, 18 Agustus 2020, sejak pukul 10.00 hingga 17.00 WIB.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Asep dicecar 22 pertanyaan. Di antaranya terkait proses perkenalan Joko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking, serta pertemuannya dengan Anita dan Joko Tjandra di Kelurahan Grogol Selatan.

"(Kemudian) proses pembuatan surat keterangan domisili dan proses e-KTP terpidana Joko Tjandra dan kedatangan Joko Tjandra dalam perekaman e-KTP di Kantor Lurah Grogol Selatan," ungkap Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 18 Agustus 2020.

3. Dua jenderal Polri jadi tersangka karena diduga menerima suap Joko Tjandra

Kepala Imigrasi Jakut Diperiksa terkait Kasus Red Notice Joko TjandraIrjen Pol Napoleon Bonaparte (Website/divhubinter.polri.go.id)

Argo sebelumnya mengatakan, pihaknya menetapkan Joko Soegiarto Tjandra terkait kasus surat jalan, surat sehat, dan hilangnya nama dia dari daftar red notice.

"Untuk penetapan tersangka tersebut ada dua selaku pemberi dan selaku penerima. Untuk pelaku pemberi ini kita tetapkan tersangka JST (Joko Tjandra) dan kedua TS (Tomy Sumardi/pihak swasta)," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 14 Agustus 2020.

Atas perbuatannya, Joko Tjandra dan TS dijerat Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002, tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Tak hanya itu, terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali ini memberikan uang kepada dua jenderal polisi, agar namanya terhapus dari daftar red notice.

"Ada barang bukti uang US$ 20.000 dan surat, HP, laptop, CCTV yang kita jadikan barang bukti. Selaku penerima PU (eks Karo Korwas PPNS Brigjen Prasetijo Utomo) dan saudara NB (eks Kadiv Hubinter Polri Napoleon Bonaparte)," kata Argo.

Prasetijo dan Napoleon dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman adalah lima tahun (penjara). Saat ini kami masih dalam proses penyidikan berikutnya," ucap Argo.

Baca Juga: Tommy Sumardi Terekam CCTV Temui Dua Jenderal, Lobi Soal Joko Tjandra?

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya