Polri Periksa Pihak Ditjen Imigrasi terkait Red Notice Joko Tjandra

Polri juga dalami jika ada aliran dana ke pihak imigrasi

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan pihaknya memeriksa Joko Soegiarto Tjandra, hari ini Rabu (19/8/2020), terkait terbitnya surat jalan palsu. Joko sebelumnya, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian untuk kasus korupsinya sendiri untuk tipikor, kebetulan hari ini memanggil salah satu saksi dari pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, yang mana terkait dengan proses pencabutan red notice," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020).

1. Apakah pihak Ditjen Imigrasi menerima suap dari Joko Tjandra ?

Polri Periksa Pihak Ditjen Imigrasi terkait Red Notice Joko TjandraBuronan Joko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7/2020) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Awi belum bisa mengatakan siapa pihak Ditjen Imigrasi yang diperiksa hari ini. Dia menilai, saksi yang diperiksa hari ini tergantung siapa yang diutus oleh Direktur Jenderal (Dirjen Imigrasi).

Awi menambahkan, penyidik bakal mendalami apakah ada aliran dana yang kemungkinan saja diterima oleh pihak Ditjen Imigrasi, atas hilangnya nama Joko Tjandra dari daftar red notice.

"Kalau memang perkara pencabutan (red notice) ini sampai ada transaksinya mengalir uang kesana, akan ditelusuri. Penyidik akan follow the money kemana itu arah uang dari saudara Joko Tjandra dan saudari ADK (Anita Kolopaking) sendiri kemana mengalirnya," jelas Awi.

Baca Juga: Cari Tersangka, Gelar Perkara Red Notice Joko Tjandra Akhir Pekan Ini

2. Mantan Lurah Grogol Selatan sebelumnya juga diperiksa

Polri Periksa Pihak Ditjen Imigrasi terkait Red Notice Joko Tjandra(Kiri) Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Kanan) Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Mabes Polri memeriksa mantan Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan. Dia diperiksa pada Selasa kemarin sejak pukul 10.00 -17.00 WIB.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, Asep dicecar 22 pertanyaan. Diantaranya, terkait proses perkenalan dia dengan Anita Kolopaking dan Joko Tjandra dan pertemuannya dengan Anita dan Joko Tjandra di Kelurahan Grogol Selatan.

"(Kemudian) proses pembuatan surat keterangan domisili dan Proses e-KTP terpidana Joko Tjandra dan kedatangan Joko Tjandra  dalam perekaman e- KTP di Kantor Lurah Grogol Selatan," ungkap Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 18 Agustus 2020.

3. Dua Jenderal Polisi jadi tersangka karena diduga menerima suap

Polri Periksa Pihak Ditjen Imigrasi terkait Red Notice Joko TjandraIrjen Pol Napoleon Bonaparte (Website/divhubinter.polri.go.id)

Argo sebelumnya mengatakan pihaknya menetapkan Joko Tjandra terkait kasus surat jalan, surat sehat dan hilangnya nama dia dari daftar red notice.

"Untuk penetapan tersangka tersebut ada dua selaku pemberi dan selaku penerima. Untuk pelaku pemberi ini kita tetapkan tersangka JST (Joko Tjandra) dan kedua TS (Tomy Sumardi pihak swasta)," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 14 Agustus 2020.

Atas perbuatannya, Joko Tjandra dan TS dijerat Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Tak hanya itu, terpidana kasus hak tagih (cessie) bank Bali ini memberikan uang kepada dua Jenderal polisi, agar namanya terhapus dari daftar red notice.

"Ada barang bukti uang US$ 20.000 dan surat, HP, laptop, CCTV yang kita jadikan barang bukti. Selaku penerima PU (eks Karo Korwas PPNS Brigjen Prasetijo Utomo) dan saudara NB (eks Kadiv Hubinter Polri Napoleon Bonaparte)," jelas Argo.

Prasetijo dan Napoleon, dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman adalah 5 tahun (penjara). Saat ini kami masih dalam proses penyidikan berikutnya," ucap Argo.

Baca Juga: Polisi Akan Ungkap Tersangka Kasus Penghapusan Red Notice Joko Tjandra

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya