Korupsi Bank BTN Rugikan Negara Rp50 M, Ini Peran Salah Satu Tersangka

Kejagung sudah tetapkan satu tersangka terkait kasus ini

Jakarta, IDN Times - Belum juga rampung kasus dugaan korupsi di Jiwasraya, kini Kejaksaan Agung (Kejagung) harus menangani kasus dugaan korupsi lainnya. Meski kasus terbilang lama, negara terus mengalami kerugian Rp50 miliar akibat kasus ini.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan pihaknya tengah menangani kasus tindak pidana korupsi Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Semarang dan Gresik.

1. Satu tersangka cairkan dana novasi untuk kepentingan sendiri

Korupsi Bank BTN Rugikan Negara Rp50 M, Ini Peran Salah Satu TersangkaDirektur Penyidikan Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Febrie kemudian membeberkan peran salah satu tersangka bernama Satya Wijayantara (SW). Kepala Divisi Asset Management Bank BTN itu, sengaja bermufakat dengan tersangka lainnya untuk mencairkan dana novasi atau pembaruan utang.

Satya yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Serikat Pekerja Bank BTN itu, menggunakan dana yang telah dicairkan untuk dirinya sendiri. Namun, Febrie belum mau menjelaskan lebih jauh digunakan untuk apa dana tersebut.

"Jadi antara pemohon kredit dengan dia (tersangka SW) terjadi pemufakatan untuk melawan hukum pada proses novasi itu. Jadi ada pihak-pihak yang diuntungkan di sini," ungkapnya di Gedung JAM Pidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).

2. Kejagung bakal periksa para tersangka terkait kasus ini

Korupsi Bank BTN Rugikan Negara Rp50 M, Ini Peran Salah Satu TersangkaGedung Bundar Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Febrie melanjutkan, pihaknya bakal memeriksa para tersangka kasus korupsi ini. Dia juga belum dapat memastikan, apakah akan langsung menahan tujuh orang tersangka yang telah ditetapkan Kejagung.

"Kita lihat pekan depan lah nanti dipanggilnya para tersangka. Saat ini penyidik masih fokus dulu ke (kasus) Jiwasraya," katanya.

Baca Juga: BTN Minta Pemerintah Tambah Kuota Rumah Bersubsidi 2 Kali Lipat 

3. Kejagung sebelumnya telah menetapkan 7 orang tersangka

Korupsi Bank BTN Rugikan Negara Rp50 M, Ini Peran Salah Satu TersangkaDirektur Penyidikan Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Kejagung sudah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus ini. Diantaranya, pejabat Asset Management Division (AMD) sekaligus Ketua Serikat Pekerja BTN berinisial SW dengan surat penetapan tersangka bernomor TAP-01/F.2/Fd.2/01/2020.

Kemudian AMD yang merupakan Head Area II Bank BTN SB dengan nomor surat penetapan tersangka TAP 02/F.2/Fd.2/01/2020. Selanjutnya AM, selaku Kepala Unit Komersial Landing Bank BTN cabang Sidoarjo dengan nomor surat penetapan tersangka TAP 03/F.2/Fd.2/01/2020.

Untuk empat tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah EGT dan ARR dari PT. NAP, LR dari PT LJP dan TY selaku Direktur Utama PT TF. Selain itu, ketujuh tersangka sudah dicekal ke luar negeri sejak Januari 2020 lalu.

4. Awal mula kasus korupsi di BTN cabang Semarang dan Gresik

Korupsi Bank BTN Rugikan Negara Rp50 M, Ini Peran Salah Satu Tersangka(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Kasus ini bermula pada tahun 2011 lalu. Kala itu, PT. BTN Cabang Gresik memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya (KYG) kepada PT. Graha Permata Wahana senilai Rp5 miliar. Karena diduga ada kesalah prosesural dan melawan hukum, pemberian fasilitas itu menyebabkan kredit macet hingga. Rp4,1 miliar.

Pada Desember 2015, Asset Management Division (AMD) Kantor Pusat BTN melakukan novasi (pembaharuan utang) kepada PT. NAP. Plafond novasi senilai Rp6,5 miliar secara sepihak tanpa ada tambahan agunan. Hal itu juga menyebabkan kredit macet sebesar Rp5,7 miliar.

Hal yang sama kembali terjadi pada November 2016. AMD Kantor Pusat BTN lagi-lagi melakukan novasi secara sepihak dari PT. NAP kepada PT. LJP. Hal itu juga tak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Bukan hanya itu, AMD Kator Pusat BTN melakukan tambahan agunan dengan plafon kredit Rp16 miliar. Hal ini pun menyebabkan kredit macet Rp15 miliar dengan kategori kolektibilitas 5.

Baca artikel menarik lainnya di IDN App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Kejagung Dalami Dugaan Korupsi di BTN Cabang Semarang dan Gresik

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya