Korupsi Proyek Fiktif, Eks Dirut Jasa Marga Desi Arryani Tersangka

Ada lima tersangka terkait proyek fiktif PT Waskita Karya

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, pihaknya kembali menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada 2009-2015. Penetapan tersangka usai lembaga antirasuah menyelidiki dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada 13 Juli 2020.

"Tiga orang sebagai tersangka yaitu DSA (Desi Arryani) mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, JS (Jarot Subana) mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, dan FU (Fakih Usman) mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).

1. Ada lima tersangka dalam kasus proyek fiktif di PT Waskita Karya

Korupsi Proyek Fiktif, Eks Dirut Jasa Marga Desi Arryani Tersangka(Ketua KPK Komjen (Pol) Firli Bahuri) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka sejak 17 Desember 2018. Dua tersangka tersebut adalah Kepala Divisi II PT Waskita Karya 20112013 Fathor Rachman (FR) dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya 2010- 2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).

"Sehingga total ada lima tersangka dalam perkara ini," ucap Firli.

Kelima tersangka, kata Firli, diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor yang diduga fiktif.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Pemerintah Belum Bayar Utang ke Jasa Marga Rp5,025 Triliun

2. Awal mula kasus proyek fiktif di PT Waskita Karya

Korupsi Proyek Fiktif, Eks Dirut Jasa Marga Desi Arryani TersangkaDirektur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Firli menjelaskan, pada 2009, Desi Arryani menyepakati pengambilan dana dari PT Waskita Karya, melalui pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Dalam melaksanakan keputusannya tersebut, Desi yang pernah menjabat sebagai dirut PT Jasa Marga ini, memimpin rapat koordinasi internal terkait penentuan subkontraktor, besaran dana, dan lingkup pekerjaannya.

Selanjutnya, Desi, Fathor Rachman, Yuly, Jarot, dan Fakih melengkapi dan menandatangani dokumen kontrak, serta dokumen pencairan dana terkait pekerjaan subkontraktor.

Pada 2011, Desi mendapatkan promosi menjadi Direktur Operasional PT Waskita Karya. Fathor juga dipromosikan menjadi Kepala Divisi III/Sipil/II menggantikan Desi.

"Atas permintaan dan sepengetahuan dari DSA, FR, YAS, JS, dan FU, kegiatan pengambilan dana milik PT Waskita Karya melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut, dilanjutkan dan baru berhenti pada 2015," ungkap Firli.

3. Dana yang terkumpul digunakan untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran resmi

Korupsi Proyek Fiktif, Eks Dirut Jasa Marga Desi Arryani TersangkaMantan Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Desi Arryani bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis, 21 November 2019 (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Firli mengatakan, seluruh dana yang terkumpul dari pembayaran terhadap pekerjaan subkontraktor digunakan oleh pejabat dan staf pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran resmi PT Waskita Karya.

Pengeluaran di luar anggaran resmi itu antara lain untuk pembelian peralatan yang tidak tercatat sebagai aset perusahaan, pembelian valuta asing, pembayaran biaya operasional bagian pemasaran, pemberian fee kepada pemilik pekerjaan (bowheer) dan subkontraktor yang dipakai, pembayaran denda pajak perusahaan subkontraktor, serta penggunaan lain oleh pejabat dan staf Divisi III/Sipil/II.

"Selama 2009-2015, setidak nya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya," kata Firli.

Sedangkan, perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi (SSA), CV Dwiyasa Tri Mandiri (DTM), PT MER Engineering (ME) dan PT Aryana Sejahtera (AS).

Berikut rincian 14 proyek yang dikerjakan Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya:

  1. Proyek Bendungan Jatigede (Tipe C tahun 2008-2010 dan Tipe B tahun 2010-2012)
  2. Proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22
  3. Proyek Jasa Pemborongan Pekerjaan Tanah Tahap II Bandar Udara Medan Baru (Paket 2)
  4. Proyek PLTA Genyem 2 x 10 MW (Tipe B)
  5. Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir (Tipe B)
  6. Proyek Pembangunan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 Ruas Kebon Jeruk-Penjaringan Paket 8 dan Ramp On/Off Kamal Utara (Tipe C)
  7. Proyek Pembangunan Flyover Merak – Balaraja
  8. Proyek FO Tubagus Angke (Rel KA) (Tipe C)
  9. Proyek Pembangunan Jalan Tol Cinere-Jagorawi Seksi 1 Timur (Tipe B)
  10. Proyek Pembangunan Jalan Layang Non Tol Antasari - Blok M (Paket Lapangan Mabak)
  11. Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1 (Tipe B)
  12. Proyek Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, Paket 2
  13. Proyek Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, Paket 4
  14. Proyek Pembangunan Jembatan Aji Tullur Jejangkat.

4. Korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya merugikan negara Rp202 miliar

Korupsi Proyek Fiktif, Eks Dirut Jasa Marga Desi Arryani TersangkaIlustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Firli menjelaskan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara merugi hingga Rp202 miliar akibat kasus korupsi ini. Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan lima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 23 Juli 2020 hingga 11 Agustus 2020.

"DSA di Rutan Polres Jakarta Selatan, JS di Rutan Polres Jakarta Timur, FU di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan di Pomdam Jaya Guntur, FR di Rutan Klas I Jakarta Timur di Gedung Merah Putih KPK, YAS di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan KPK di Pomdam Jaya Guntur," papar Firli.

Lebih lanjut, mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) ini mengingatkan seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pelaku usaha lainnya, agar menerapkan secara ketat prinsip good corporate governance.

"KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan audit atas kualitas proyek-proyek yang berhubungan dengan pekerjaan fiktif, yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan subkontraktor terkait," kata Firli.

Baca Juga: Waskita Karya dan Wika Tagih Pemerintah Segera Bayar Utang 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya