KPK Sebut yang Bantu Pelarian Nurhadi Buron Bukan Pejabat Berpangkat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sempat menjadi buron selama 3 bulan lebih. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019, terkait kasus suap pengurusan perkara di MA Tahun 2011-2016.
Mereka kemudian ditetapkan sebagai buron pada 13 Februari 2020 dan berhasil ditangkap pada 1 Juni 2020. Deputi Penindakan KPK Karyoto menduga, ada pihak lain yang terlibat melarikan Nurhadi dan Rezky selama berstatus buron.
"Kami menyatakan orang ini sebagai orang yang membantu pelarian atau menghalang-halangi. Dan mohon maaf, apakah yang didugakan berpangkat dan berjabatan? Tidak. Di sini adalah saudara dekatnya mereka sendiri," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020).
1. KPK segera ungkap dalam waktu dekat
Karyoto menjelaskan pihak yang membantu pelarian Nurhadi dan Rezky akan dikenakan pasal merintangi penyidikan atau obstruction of justice. Hal ini diatur dalam pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Orang yang melanggar pasal itu bisa dipidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp600 juta. "Dalam waktu 1 minggu ke depan, kita sudah ekspose di depan pimpinan," ucap Karyoto.
Baca Juga: Istri Tersangka Penyuap Nurhadi Diperiksa KPK, Apa Hasilnya?
2. KPK sebelumnya tangkap tersangka penyuap Nurhadi dan Rezky Herbiyono
Editor’s picks
KPK sebelumnya menangkap Hiendra Soenjoto yang merupakan tersangka penyuap Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Soenjoto sebelumnya telah menjadi buron selama 8 bulan. Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, pada Rabu 28 Oktober 2020, penyidik mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan Soenjoto.
"Yang datang ke salah satu apartemen di berlokasi daerah BSD Tangerang Selatan, pada sekitar pukul 15.30 WIB yang dihuni oleh temannya," kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 29 Oktober 2020.
Atas informasi tersebut, penyidik KPK berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen dan petugas security. Mereka mengintai dan menunggu kesempatan agar bisa masuk ke salah satu unit apartemen tersebut.
"Pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020 pukul 08.00 WIB, ketika teman HS (Hiendra) ingin mengambil barang di mobilnya, dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan, penyidik KPK dengan disaksikan pengelola apartemen, petugas security apartemen dan polisi, langsung masuk dan menangkap HS yang berada di unit dimaksud," ujar Lili.
3. Soenjoto ditahan hingga 17 November 2020
Soenjoto, kata Lili, ditahan selama 20 hari terhitung sejak 29 Oktober 2020 sampai dengan 17 November 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. "Sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, maka tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," tuturnya.
Nurhadi dan Rezky sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Keduanya didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000 dan gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000.
Baca Juga: Tak Ajukan Eksepsi, Nurhadi: Dakwaan Tidak Benar, Saya akan Buktikan!