KPK Temukan Uang Rp14,5 Miliar dari OTT Pejabat di Kemensos

KPK tetapkan Mensos Juliari Batubara jadi tersangka

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kasus dugaan korupsi program bansos COVID-19. Dalam OTT tersebut, KPK sempat mengamankan enam orang dan mengamankan uang Rp14,5 miliar.

"Uang sebelumnya telah disiapkan AIM (Ardian) dan HS (Harry) di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung, yang di simpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disirakan akun YouTube KPK, Minggu (6/12/2020) dini hari.

1. Begini kronologi OTT pejabat di Kemensos

KPK Temukan Uang Rp14,5 Miliar dari OTT Pejabat di KemensosUang Rp14,5 miliar yang diamankan dalam OTT Pejabat Kemensos (Dok. Humas KPK)

Firli menjelaskan, OTT ini dilakukan di beberapa tempat di Jakarta. Awalnya, ada enam orang yang sempat diamankan. Mereka adalah Matheus Joko Santoso (MJS) selaku PPK di Kemensos, Wan Guntar (WG) Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama (TPAU) dan Ardian I M (AIM) selaku pihak swasta.

Kemudian Harry Sidabuke (HS) pihak swasta, Shelvy N (SN) Sekretaris di Kemensos dan Sanjaya (SJY) pihak swasta. Firli mengatakan, pada 4 Desember 2020 tim KPK menerima informasi dari masyarakat adanya dugaan penerimaan uang yang diberikan oleh Ardian dan Harry kepada Matheus, Adi Wahyono dan Juliari.

Untuk Juliari, pemberian uangnya melalui Matheus dan Shelvy yang merupakan orang kepercayaan Juliari. Penyerahan uang akan dilakukan pada Sabtu 5 Desember 2020 pukul 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.

Selanjutnya, Matheus, Shelvy dan pihak-pihak lainnya beserta uang Rp14,5 Miliar itu di bawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Uang Rp14,5 miliar itu terdiri dari pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.

"Masing-masing sejumlah sekitar Rp11,9 miliar, 171.085 dolar AS setara Rp2,420 miliar dan sekitar 23.000 dolar Singapura setara Rp243 juta," ucap Firli.

Baca Juga: Jadi Tersangka Bansos COVID-19, KPK Minta Mensos Juliari Serahkan Diri

2. Awal mula terjadinya kasus

KPK Temukan Uang Rp14,5 Miliar dari OTT Pejabat di KemensosKetua KPK, Firli Bahuri (Dok. Humas KPK)

Firli menerangkan, kasus ini berawal dari adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020, dengan nilai Rp5,9 triliun. Kemudian, ada 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari Batubara menunjuk Matheus dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan proyek tersebut. Mereka menunjuk langsung para pihak yang menjadi rekanan.

"Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS (Matheus). Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," jelas Firli.

3. Juliari diduga terima suap Rp17 miliar

KPK Temukan Uang Rp14,5 Miliar dari OTT Pejabat di KemensosJuliari Batubara tiba di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Pada Mei hingga November 2020, Matheus dan Adi membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan. Di antaranya Ardian, Harry dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan juga diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus) kepada JPB (Juliari) melalui AW (Adi) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," ucap Firli.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko (EK) dan Shelvy selaku orang kepercayaan Juliari, untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB (Juliari)," kata Firli.

4. Total ada lima tersangka dalam kasus ini

KPK Temukan Uang Rp14,5 Miliar dari OTT Pejabat di KemensosUang Rp14,5 miliar yang diamankan dalam OTT Pejabat Kemensos (Dok. Humas KPK)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Sebagai pihak penerima, yakni Mensos Juliari (JPB), dua pejabat PPK Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). Sebagai pihak pemberi, Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) yang merupakan pihak swasta

Firli menuturkan, tiga tersangka yang sudah ditangkap langsung ditahan selama 20 hari hingga 24 Desember 2020. Matheus ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Ardian ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Harry ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

"KPK mengimbau kepada JPB (Juliari P Batubara) dan AW (Adi Wahyono) untuk kooperatif segera menyerahkan diri ke KPK," ujar Firli.

Atas perbuatannya, Matheus dan Adi Wahyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Diduga Korupsi Bansos COVID-19, Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya