Langgar Kode Etik, Ketua KPK: Saya Mohon Maaf dan Tak Akan Mengulangi

Sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri harusnya menjadi teladan

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas (Dewan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri, melanggar kode etik atas penggunaan helikopter mewah. Usai dinyatakan bersalah, Firli menyampaikan permohonan maafnya.

"Kepada Majelis yang saya hormati, pada kesempatan hari ini saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman. Dan saya nyatakan putusan saya terima, saya pastikan saya tak akan mengulangi," kata Firli dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik yang disiarkan secara live streaming, Kamis (24/9/2020).

1. Sebagai Ketua KPK, Firli harusnya menjadi teladan

Langgar Kode Etik, Ketua KPK: Saya Mohon Maaf dan Tak Akan MengulangiKetua KPK, Firli Bahuri (Dok. Humas KPK)

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, hal yang memberatkan Firli melanggar kode etik karena perwira tinggi (Pati) Polri itu tidak menyadari pelanggaran yang dia lakukan.

"Kedua, terperiksa (Firli) sebagai ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan, malah melakukan yang sebaliknya," kata Albertina.

Meski dinyatakan melanggar kode etik, ada dua hal yang membuat hukuman Firli menjadi ringan. Pertama, Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

"Kedua, terperiksa kooperatif. Sehingga, memperlancar jalannya persidangan," ucapnya.

Albertina menambahkan, keputusan yang diambil Dewas memperhatikan aturan Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Hal ini tercantum dalam Pasal 4 Ayat 1 huruf n dan Pasal 8 Ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020, tentang Penegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini," ucapnya.

Baca Juga: Firli Bahuri Langgar Kode Etik, Dewas: Harusnya Ketua KPK Jadi Teladan

2. Firli hanya diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis

Langgar Kode Etik, Ketua KPK: Saya Mohon Maaf dan Tak Akan MengulangiJajaran Dewan Pegawas KPK menyampaikan konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, Firli melanggar kode etik karena tidak mengindahkan kewajibannya sebagai insan komisi antirasuah. Meski begitu, Firli hanya diberikan sanksi yang tergolong ringan.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2. Yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya.

3. Helikopter yang disewa Firli tergolong mewah

Langgar Kode Etik, Ketua KPK: Saya Mohon Maaf dan Tak Akan MengulangiKetua KPK Firli Bahuri tengah menumpang helikopter. (Dokumentasi MAKI)

Menurut temuan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), helikopter yang digunakan oleh Firli tergolong helimousine dan pelayanan mewah. Bahkan, pernah digunakan oleh motivator kenamaan Tung Desem Waringin.

MAKI turut melampirkan foto Tung Desem Waringin yang pernah menumpang helikopter jenis yang sama dengan nomor registrasi PK-JTO. Ketika dicek, helikopter yang sempat ditumpangi Tung dimiliki oleh PT Air Pacific Utama, salah satu unit perusahaan Lippo Group.

Pemberitaan yang pernah ditulis harian Inggris The Guardian, turut menyebut PT Air Pacific Utama memang menyiapkan tiga helikopter khusus bagi pimpinan Lippo Group. Biaya sewa per jamnya tidak main-main yakni berkisar US$1.400 - US$1.500 atau setara Rp19 jutaan. Sedangkan, tarif penerbangan dari area Jakarta Pusat menuju landasan helipad yang berkisar tujuh menit mencapai US$300 atau setara Rp4,2 juta.

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, jarak dari Palembang ke Baturaja, OKU, sekitar 4 jam dan bisa ditempuh menggunakan mobil lewat jalur darat. Sehingga, ia mengaku bingung mengapa harus menyewa helikopter dari perusahaan swasta.

Baca Juga: Divonis Langgar Kode Etik, Ketua KPK Firli Bahuri Kena Sanksi Teguran

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya