Lurah Grogol Selatan Dinonaktifkan, Bantu Djoko Tjandra Bikin e-KTP

Lurah mengaku tidak tahu Djoko Tjandra buronan BLBI

Jakarta, IDN Times - Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali mengungkap penonaktifan Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan,. Asep ketahuan embantu proses pembuatan e-KTP Djoko Soegiarto Tjandra.

Djoko diketahui membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan pada Senin 8 Juni 2020 lalu.

"Iya dinonaktifkan. Kayaknya masalah itu (e-KTP Djoko Tjandra)," kata Marullah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/7/2020).

1. Belum diketahui sejak kapan Asep dinonaktifkan

Lurah Grogol Selatan Dinonaktifkan, Bantu Djoko Tjandra Bikin e-KTPIlustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Marullah tidak menjelaskan lebih detail kapan Asep dinonaktifkan. Dia hanya menegaskan, Asep hanya dinonaktifkan bukan dicopot dari jabatannya. 

Dikutip dari ANTARA, Lurah Grogol Selatan Asep Subhan sebelumnya menjelaskan, awal mula terbitnya e-KTP Djoko Tjandra, buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali itu. Djoko bahkan mendapatkan e-KTP kurang dari satu jam. Asep mengatakan, pada 3 Juni 2020 dia dihubungi pengacara Djoko yang bernama Anita.

"Pengacaranya menanyakan apakah KTP Pak Djoko masih tercatat di Kelurahan Grogol," kata Asep.

Untuk mengetahui status kependudukannya, Asep meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK) guna mengecek dalam sistem kependudukan yang ada di Kelurahan Grogol Selatan.

2. Djoko Tjandra sempat diminta merekam foto untuk e-KTP

Lurah Grogol Selatan Dinonaktifkan, Bantu Djoko Tjandra Bikin e-KTP(Rekam jejak Djoko Tjandra selama berada di Indonesia) IDN Times/Arief Rahmat

Baca Juga: Pengacara Bantah Ikut Sembunyikan Buronan Djoko Tjandra 

Setelah menerima kiriman foto NIK Djoko Tjandra, Asep lalu mengecek di sistem kependudukan dan tercatat bahwa Djoko Tjandra masih berstatus warga Grogol Selatan. Data KTP milik Djoko Tjandra belum elektronik. Alhasil, untuk dicetak Djoko harus melakukan perekaman.

Asep menerangkan kepada Anita, proses perekaman KTP tidak bisa diwakilkan. Djoko harus hadir ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di Kelurahan Grogol Selatan.

"Saya hanya mengarahkan setiap warga yang mengurus KTP langsung saja ke PTSP tidak melalui kelurahan," kata Asep.

3. Sistem kependudukan menyatakan Djoko bukanlah buronan

Lurah Grogol Selatan Dinonaktifkan, Bantu Djoko Tjandra Bikin e-KTPilustrasi KTP-el (dispendukcapil.surakarta.go.id)

Saat mengecek data Djoko Tjandra, Asep tidak mengetahui bahwa dia adalah buronan Kejaksaan Agung. Hal ini karena tidak tertulis di sistem. Menurut dia, jika di sistem kependudukan tertulis statusnya sebagai buronan, tidak akan mungkin KTP elektronik tersebut terbit.

"Yang tertulis di sistem dia adalah warga Grogol Selatan dan belum melakukan perekaman KTP elektronik," kata Asep.

Asep juga membantah telah memberikan perlakukan istimewa kepada Djoko Tjandra dalam mengurus KTP elektronik di wilayah itu. "Tidak ada yang diistimewakan, kalau data sudah lengkap, jaringan terkoneksi baik dan blanko tersedia, KTP dapat dicetak dalam hitungan jam," kata Asep.

Asep menyebutkan, layanan prima di Kelurahan Grogol dapat diakses bagi seluruh warga yang datang mengurus administrasi kependudukan asal memenuhi tiga unsur tersebut. Yakni persyaratan lengkap, jaringan internet terkoneksi dengan baik dan blanko KTP tersedia.

"Seluruh warga yang membutuhkan layanan KTP kita upayakan selesai dalam satu hari, kalau memungkinkan di bawah satu jam," katanya.

Menurut Asep, selama pandemi COVID-19 blanko KTP elektronik di Satpel Dukcapil kelurahan terpenuhi dari Kementerian Dalam Negeri sehingga pencetakan KTP elektronik tidak menjadi kendala, bisa dilakukan di hari yang sama.

"Blanko selama ini tercukupi dari Kementerian Dalam Negeri, kalau bisa kita laksanakan seefisien dan secepat mungkin kenapa kita nangguh-nangguhkan," kata Asep.

4. Djoko kabur ke Papua Nugini usai divonis dua tahun penjara

Lurah Grogol Selatan Dinonaktifkan, Bantu Djoko Tjandra Bikin e-KTP(Ilustrasi buronan Djoko Tjandra) IDN Times/Arief Rahmat

Djoko divonis bebas ketika persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2008 lalu. Namun, Kejaksaan Agung tidak terima atas vonis itu. Mereka kemudian mengajukan PK ke Mahkamah Agung. 

Hasilnya, Djoko dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi hak tagih Bank Bali dan dijatuhi vonis dua tahun bui. Hakim agung ketika itu juga memberintahkan agar Djoko membayar denda Rp15 juta dan uangnya senilai Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara. 

Namun, sehari setelah vonis dari MA, Djoko sudah tidak lagi ditemukan di Indonesia. Ia diduga kabur ke Papua Nugini. 

Baca Juga: Tangkap Djoko Tjandra, Mahfud MD Aktifkan Kembali Tim Pemburu Koruptor

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya