Mabes Polri: Pelayanan SIM dan STNK Masih Tutup hingga 29 Juni 2020

Meski begitu, Polri siap menyambut sosialisasi #NormalBaru

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah memerintahkan jajaran TNI-Polri untuk memasifkan sosialisasi kehidupan new normal atau normal baru di tengah pandemik COVID-19.

Meski begitu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, Korlantas Polri masih menutup pelayanan publik seperti pembuatan SIM, STNK, atau BPKB.

“Sampai dengan saat ini, pelayanan SIM, STNK dan BPKB masih ditutup untuk publik selama pandemik COVID-19 sesuai ST Kapolri No. 1473 tanggal 18 Mei 2020. Penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020,” jelas Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/5).

1. Polri masih mengkaji pelayanan itu bisa dibuka saat penerapan new normal

Mabes Polri: Pelayanan SIM dan STNK Masih Tutup hingga 29 Juni 2020Dok. IDN Times/ istimewa

Ahmad mengungkapkan, Korlantas Polri masih mengkaji agar pelayanan publik itu dapat dibuka kembali.

“Korlantas Polri masih melakukan pengkajian tentang pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB, yang adaptif dengan konsep new normal dari pemerintah,” ungkapnya.

Baca Juga: Polri: 14 Pati yang Sertijab di Mabes Polri Negatif Virus Corona

2. 340 ribu personel TNI-Polri dikerahkan untuk sosialisasikan new normal kepada masyakat

Mabes Polri: Pelayanan SIM dan STNK Masih Tutup hingga 29 Juni 2020Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto menyambangi Batalyon Infanteri 410/Alugoro, Blora, Jawa Tengah (Dok. Humas Polri)

Sebelumnya, Jokowi memerintahkan jajaran TNI-Polri untuk mensosialisasikan penerapan new normal. Penerapan new normal diberlakukan di empat Provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat, Gorontalo serta 25 Kabupaten/Kota.

"Polri dan TNI telah menyiagakan 340 ribu personel untuk mengamankan pelaksanaan new normal life," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/5).

Mereka, kata Ahmad, akan ditugaskan mengawasi masyarakat agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di 1.800 objek.

"Yang umumnya merupakan pusat keramaian seperti pasar, mal, hingga tempat wisata," katanya.

Ahmad menambahkan, cara bertindak Polri di lapangan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. 328 tanggal 20 Mei 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemik.

"Kami mengimbau agar masyarakat untuk patuh dan disiplin dengan kesadaran sendiri. Polri akan mengedepankan upaya-upaya persuasif agar masyarakat mematuhi semua ketentuan dan protokol kesehatan. Namun, jika masih ada yang tidak patuh, Polri akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan," jelas Ahmad.

3. Ini 25 Kabupaten/Kota yang akan dijaga ketat TNI-Polri terkait new normal

Mabes Polri: Pelayanan SIM dan STNK Masih Tutup hingga 29 Juni 2020Dok. Agus Suparto

1. Kota Pekanbaru
2. Kota Dumai
3. Kabupaten Kampar
4. Kabupaten Pelalawan
5. Kabupaten Siak
6. Kabupaten Bengkalis
7. Kota Palembang
8. Kota Prabumulih
9. Kota Tangerang
10. Kota Tangerang Selatan
11. Kabupaten Tangerang
12. Kota Tegal
13. Kota Surabaya
14. Kota Malang
15. Kota Batu
16. Kabupaten Sidoharjo
17. Kabupaten Gresik
18. Kabupaten Malang
19. Kota Palangkaraya
20. Kota Tarakan
21. Kota Banjarmasin
22. Kota Banjar Baru
23. Kabupaten Banjar
24. Kabupaten Barito Kuala
25. Kabupaten Buol

Baca Juga: Catat! Sistem Kerja Baru Bagi PNS di Era New Normal

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya